Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Teror, Ketakutan dan Perusakan Demokrasi
Tanggal 20 Maret 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci TERORISME
AKD - Komisi III
Isi Artikel

Kerja-kerja pembela HAM di Indonesia merupakan kerja-kerja patriotik sejati melalui keberpihakan dan konsistensinya berdiri di pihak rakyat.

Oleh Ikhsan Yosarie

Konferensi Pers TNI pada 18 Maret 2026 membuka perkembangan baru yang serius dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis Kontras. Dalam konpers tersebut, terungkap keterlibatan empat anggota TNI sebagai terduga pelaku. Secara eksplisit, Komandan Puspom TNI juga menyebutkan bahwa keempat terduga pelaku merupakan anggota Badan Intelijen Strategis TNI dari matra udara dan laut.

Temuan ini memperjelas kepada publik bahwa peristiwa ini bukanlah insiden biasa, melainkan kasus yang serius dan sangat mengkhawatirkan. Secara terang, temuan ini juga memperlihatkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang secara langsung mengancam prinsip negara hukum dan demokrasi, serta menegaskan keterlibatan aktor negara dalam tindakan kekerasan terhadap pembela HAM.

Ironi lainnya berupa empat terduga pelaku tersebut berasal dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Institusi yang seharusnya berfokus pada fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan strategis dalam kerangka pertahanan negara, justru mengalami penyimpangan serius dalam konteks orientasi dan praktik dengan bergeser menjadi alat yang diduga terlibat dalam tindakan teror terhadap aktivis masyarakat sipil, sehingga memicu alarm bagi kehidupan demokrasi. Penyimpangan ini bahkan terjadi di tengah peningkatan eskalasi geopolitik global sebagai dampak perang USA-Israel melawan Iran. Dalam situasi seperti ini, kapasitas intelijen militer semestinya total diarahkan untuk memetakan risiko dan dampak perang terhadap kepentingan nasional, serta merumuskan respons strategis Indonesia.

Perusakan demokrasi

Dalam sebuah buku yang disusun Dharmapena Nusantara berjudul ABRI dan Demokratisasi (1997), Harold Crouch menjelaskan bahwa proses demokratisasi di Indonesia kelak tidak dapat dipisahkan dari peran yang dimainkan ABRI. Proses tersebut dapat berjalan lancar dengan kerja sama ABRI, serta sebaliknya mengalami banyak hambatan jika sekiranya sebagian besar perwira ABRI kurang bersedia menerima dan mendukung pembaruan politik.

Paradigma Crouch tersebut dapat dipahami mengingat posisi ABRI yang menopang praktik otoritarianisme rezim Orde Baru selama lebih dari 30 tahun. Sementara itu, era reformasi membalikkan posisi tersebut 180 derajat, terutama melalui salah satu tuntuntan reformasi agar militer kembali ke barak. Bahkan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI juga mengonstruksi salah satu jati diri TNI sebagai Tentara Profesional, yang di dalamnya menegaskan tentara menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan HAM. Ketentuan ini bahkan tidak terdapat dalam UU sebelumnya, yakni UU No 2 Tahun 1988 tentang Prajurit ABRI.

Meskipun demikian, penjelasan Crouch di tahun 1997 tersebut kerap menemukan relevansinya pascareformasi. Bukan hanya melalui mandeknya revisi UU Peradilan Militer hingga perluasan peran militer pada ruang dan jabatan sipil, kasus ini bahkan juga menunjukkan tindakan yang dapat melahirkan pembungkaman luar biasa terhadap kritikan publik melalui efek ketakutan yang luas (chilling effect). Jika tidak direspons secara tegas dan transparan, bukan hanya regresi reformasi TNI, kondisi ini juga dapat merusak fondasi demokrasi dengan menciptakan rasa takut yang sistematis. Demokrasi dapat kehilangan salah satu fondasi utamanya dalam wujud partisipasi warga negara yang bebas dan setara.

Jika melihat rekam jejak aktivis Kontras yang konsisten dan vokal dalam isu-isu HAM dan agenda reformasi TNI, serta terungkapnya status terduga pelaku, serangan yang dialaminya mudah dianalisis bukanlah peristiwa acak, melainkan beririsan dengan posisi kritis yang ia bangun terhadap problematika praktik kekuasaan. Relasi ini juga menunjukkan adanya pola yang lebih luas, ketika kerja-kerja advokasi pembela HAM berpotensi menimbulkan respons kekerasan maupun serangan dari oknum aparat tertentu.

Selain itu, terungkapnya status terduga pelaku yang berasal institusi militer juga menimbulkan sorotan penting lainnya, terutama mengingat konteks ini berkaitan dengan rekam jejak korban. Hal ini menunjukkan adanya problem serius dalam kesiapan sebagian aktor negara untuk hidup dalam sistem demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Kritik terhadap institusi negara seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme koreksi dalam demokrasi, bukan sebagai ancaman yang harus dibungkam dengan kekerasan.

Dalam konteks ini, kondisi reformasi TNI perlu mendapat sorotan. Sebab reformasi TNI seharusnya menyentuh seluruh lapisan institusi, tidak hanya pada level perwira tinggi, tetapi juga satuan operasional di lapangan. Pemahaman dan internalisasi nilai-nilai profesionalisme, supremasi sipil, dan penghormatan terhadap HAM perlu ditekankan terhadap satuan di lapangan. Tanpa transformasi yang merata, reformasi berisiko berhenti sebagai agenda normatif di atas kertas, sementara praktik di lapangan tetap mereproduksi pola-pola lama yang rentan dengan pendekatan koersif.

Urgensi transparansi

Transparan menjadi kata kunci yang perlu dikedepankan dalam penyelesaian kasus ini. Kata kunci ini semakin penting dengan adanya perbedaan informasi terkait identitas terduga pelaku yang disampaikan oleh Polri dan pihak TNI. Polri mengumumkan dua inisial pelaku adalah BHC dan MAK. Bahkan Polri menegaskan berdasarkan hasil penyelidikan, tidak menutup kemungkinan pelaku dapat diduga lebih dari empat orang. Sementara itu, Puspom TNI mengungkapkan keterlibatan empat terduga pelaku dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES dari Bais TNI.

Adanya perbedaan informasi terkait identitas terduga pelaku ini tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi informasi, transparansi proses hukum, dan potensi adanya upaya untuk mengaburkan fakta. Ketidaksinkronan informasi antarlembaga penegak hukum dan institusi militer tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata. Dalam kasus yang melibatkan dugaan kekerasan oleh aparat negara terhadap aktivis masyarakat sipil, perbedaan tersebut dapat memperlemah kepercayaan publik. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, melalui keterangannya (19/3/2026) menyebut bahwa situasi ini perlu dijelaskan secara komprehensif agar tidak memicu kebingungan di masyarakat.

Selain itu, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Publik telah memahami bahwa institusi seperti TNI memiliki struktur komando yang ketat, tindakan yang dilakukan oleh anggota tidak dapat dilepaskan dari kemungkinan adanya perintah, persetujuan, atau setidaknya pembiaran oleh pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam siaran persnya (18/3/2026) menjelaskan, bukan tidak mungkin kasus ini menyeret pelaku dengan rantai komando (chain of command) lebih tinggi, sebagai auktor intelektualisnya. Mengabaikan kemungkinan keterlibatan aktor di tingkat komando berpotensi melanggengkan praktik impunitas dalam tubuh institusi ini serta menghambat reformasi struktural dan kultural di institusi ini.

Peristiwa ini juga menjadi alarm untuk memperkuat mekanisme perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia, termasuk melalui penguatan komitmen negara dalam menjamin kebebasan berpendapat serta keamanan dan rasa aman aktor-aktor masyarakat sipil yang menjalankan fungsi advokasi. Kerja-kerja pembela HAM di Indonesia merupakan kerja-kerja patriotik sejati melalui keberpihakan dan konsistensinya berdiri di pihak rakyat ketika kekuasaan tidak berpihak pada kepentingan publik, serta ketika kekuasaan menyimpang dari prinsip keadilan, demokrasi, dan HAM.

Ikhsan Yosarie, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute

 

  Kembali ke sebelumnya