| Judul | Penataan Ruang Digital untuk Generasi Masa Depan |
| Tanggal | 27 Maret 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | - |
| Kata Kunci | Teknologi digital |
| AKD |
- Komisi I |
| Isi Artikel | PP ini idealnya memiliki turunan yang lebih konkret, seperti pelaksanaan pendidikan tentang dampak negatif dari ruang digital untuk para anak di sekolah-sekolah. Oleh Ikhsan Darmawan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau biasa disebut dengan PP Tunas, akan mulai diterapkan mulai 28 Maret 2026. Kementerian Komdigi juga telah menerbitkan Permenkomdigi No 9/2026 sebagai pedoman teknis untuk PP tersebut. Kedua aturan tersebut dirancang untuk mewujudkan ruang digital yang aman serta mengatasi pengaruh negatif ruang digital, seperti konten tidak layak, kecanduan digital, serta eksploitasi terhadap data anak. Dengan dikeluarkannya dua aturan ini, Indonesia menjadi negara berikutnya di dunia yang telah mengatur tentang pembatasan ruang digital untuk anak setelah Australia, Jepang, Amerika Serikat, Inggris, China, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Uni Eropa. Kedua aturan di atas wajib diapresiasi karena memberikan angin segar bagi peran negara melindungi generasi masa depan dari pengaruh negatif yang didapat dari ruang digital. Hal ini mengingat, menurut Biro Pusat Statisitik (BPS), sebanyak 35,57 persen anak usia 0-6 tahun sudah bisa mengakses internet (Kemkomidigi, 2025). Akan tetapi, penerapan aturan ini akan menemui jalan yang terjal. Oleh karena itu, tulisan ini berusaha untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana PP Tunas akan berjalan ke depannya sebagai usaha pemerintah untuk melindungi generasi masa depan di ruang digital? Penulis berpendapat bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan dengan mudah dikarenakan setidaknya akan dipengaruhi oleh dua faktor penting, yaitu isi (alias content) kebijakan dan konteks (atau context). Konten dan konteks Merile S Grindle dalam bukunya, Politics and Policy Implementation in the Third World (2017), menjelaskan bahwa implementasi kebijakan tidak bisa dilepaskan dari dua faktor penting, yaitu content of policy dan context of implementation. Content of policy mencakup, antara lain, kepentingan yang terdampak, jenis-jenis keuntungan, dan pihak yang mengimplementasikan program. Sementara itu, context of implementation meliputi sejumlah hal. Salah satunya adalah soal kepatuhan. Dari sisi content, baik PP No 17/2025 ataupun Permenkomdigi No 9/2026 telah berusaha mencakup sejumlah hal, antara lain, pelindungan anak lebih diutamakan dibandingkan dengan kepentingan komersialisasi, larangan profiling data anak, penerapan batasan usia dan pengawasan ketat dalam pembuatan akun, larangan menjadikan anak sebagai komoditas dalam ekosistem digital, dan sanksi tegas bagi platform yang melanggar aturan (Kemkomdigi, 2025). Dari sisi kepentingan yang terdampak, PP Tunas akan berdampak pada perusahaan-perusahaan Penyedia Sistem Elektronik (PSE) dikarenakan sedikit banyak perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi untuk mengalami penurunan keuntungan karena jumlah pengguna yang mungkin akan berkurang. Akan tetapi, dari sisi keuntungan, PP Tunas dapat menyelamatkan generasi masa depan Indonesia dari kemungkinan terdampak oleh sisi-sisi negatif ruang digital. Selain itu, terkait pihak yang mengimplementasikan, PP Tunas mengandalkan kerja sama dari sejumlah pihak, dari mulai pemerintah pusat, PSE, orangtua/wali, masyarakat, lembaga pendidikan, sampai dengan lembaga independen.
Di satu sisi, PP tersebut terlihat komprehensif melibatkan banyak pihak, tetapi di sisi lain masih sangat besar potensi pelibatan tersebut tidak sepenuhnya terwujud di tataran praktiknya. Hal itu yang disebut dengan pentingnya konteks, termasuk soal kepatuhan. Berkaca dari kasus Australia, dua perusahaan besar, yaitu TikTok dan Snapchat, sempat menyatakan ketidaksetujuannya terhadap larangan penggunaan media sosial untuk anak dalam dengar pendapat yang dilakukan Parlemen Australia pada Oktober 2025 (Euronews, 2025). Meskipun demikian, kedua perusahaan itu juga menyatakan akan mengikuti aturan di negara tersebut. Dalam konteks di Indonesia, sejauh ini baru ”X” yang menyatakan akan patuh pada PP Tunas. Sementara perusahaan-perusahaan lain belum jelas sikap mereka terhadap keberadaan PP Tunas. Ketidakjelasan sikap PSE selain ”X” ini berpotensi untuk membuat implementasi PP Tunas tidak berjalan sesuai harapan. Selain soal kepatuhan PSE, kepatuhan dan peran orangtua juga tak kalah pentingnya. PP Tunas agak terkesan meletakkan tanggung jawab utama kepada para orangtua. Cara berpikir ini tidak sepenuhnya salah. Hanya saja, di ranah praktik, kemungkinan terjadi ketidaksesuaian antara cita-cita dan realitas cukup besar. Sebagai contoh, gadget telah menjadi sesuatu yang melekat pada banyak orangtua dan anak. Tidak jarang terjadi situasi di mana orangtua lebih memilih untuk menenangkan anak dengan gawai demi tujuan praktis jangka pendek ”menenangkan” para anak mereka. Terkait hal itu, bukan tidak mungkin, selama ini para anak juga telah berseluncur di sistem elektronik menggunakan akun orangtua mereka. Dalam situasi seperti ini, PP Tunas akan menjadi semacam ”macan kertas” yang terlihat ganas di atas kertas, tetapi ompong di tataran praktik. Di tambah lagi, sejauh ini masih sulit diketahui sejauh mana orangtua yang melakukan pengawasan terhadap bagaimana anak mereka berseluncur di ruang digital. Sebagai penutup, faktor content dan context akan berpotensi memengaruhi penataan ruang digital untuk generasi masa depan lewat implementasi PP Tunas. Pemerintah harus mengevaluasi secara rutin implementasi peraturan ini. Selain evaluasi terhadap implementasi, PP Tunas pun perlu ditinjau ulang agar lebih komprehensif lagi dalam melibatkan dan mengatur pihak yang sangat penting, yaitu para anak itu sendiri. Jika revisi dilakukan di kemudian hari, PP ini idealnya memiliki turunan yang lebih konkret, seperti pelaksanaan pendidikan tentang dampak negatif dari ruang digital untuk para anak di sekolah-sekolah. Para pemangku kepentingan perlu mempertimbangkan klausul tersebut demi melindungi para generasi masa depan Indonesia. Ikhsan Darmawan, Ketua Klaster Riset Teknologi dan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia.
|
| Kembali ke sebelumnya |