| Judul | Ibadah Haji Tidak untuk Digantikan |
| Tanggal | 29 Maret 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 6 |
| Kata Kunci | Haji |
| AKD |
- Komisi VIII |
| Isi Artikel | Antrean haji perlu ditata lebih baik, bukan hanya dari aspek tata kelola dan transparansi, melainkan juga melalui keberanian memperbaiki paradigma kebijakan. Oleh M Saifudin Tulisan Abd Rohim Ghazali berjudul ”Menimbang Substitusi Ibadah Haji” (Kompas, 17 Maret 2026), menghadirkan kegelisahan yang patut diapresiasi, dorongan agar umat tidak berhenti pada kesalehan ritual, tetapi juga hadir dalam kepedulian sosial. Di tengah persoalan kemiskinan yang nyata, ajakan ini tentu penting. Namun, yang perlu disorot bukan semangat kepeduliannya, melainkan gagasan ”substitusi” itu sendiri karena di titik ini terjadi pergeseran cara pandang yang berpotensi mengaburkan struktur dasar ajaran Islam. Sejarah menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak langsung melaksanakan haji ketika kewajiban itu telah ada. Dalam situasi yang belum memungkinkan, beliau menundanya hingga tahun ke-10 Hijriah, yang dikenal sebagai The Farewell Pilgrimage (Haji Wada’) setelah peristiwa The Conquest of Mecca (Fathu Makah Tahun 8 H) membuka stabilitas. Yang terjadi adalah penundaan, bukan penggantian. Dalam kaidah fikih ditegaskan al-wajib la yasqut illa bi al-’ajzi al-tam (kewajiban tidak gugur kecuali karena ketidakmampuan total). Selama peluang itu masih ada, kewajiban tetap melekat meski tertunda. Karena itu, mengganti haji dengan ibadah lain bukan konsekuensi dari penundaan. Gagasan mengganti haji dengan sedekah atau penanggulangan kemiskinan dan pembangunan fasilitas rakyat tampak kuat secara moral karena berbasis kemanfaatan dan maslahat. Namun, tidak semua ibadah berada dalam ruang yang bisa saling dipertukarkan. Ibadah haji adalah ibadah pokok dengan tata cara yang telah ditetapkan. Sedekah adalah ibadah sosial yang sangat dianjurkan. Keduanya sama-sama penting, tetapi tidak berada dalam posisi saling menggantikan. Dalam perspektif kebutuhan manusia, dari kebutuhan dasar hingga makna spiritual sebagaimana dijelaskan dalam Hierarki Kebutuhan Maslow, ada dimensi yang tidak bisa direduksi menjadi sekadar hitung-hitungan manfaat. Bagi banyak Muslim, haji adalah puncak rindu spiritual yang dipersiapkan sepanjang hidup. Inspirasi bukan aturan Kisah Abdullah bin Mubarak yang membatalkan menunaikan haji dan hartanya digunakan untuk menolong orang miskin sering dikutip sebagai teladan. Namun, dalam tradisi keilmuan Islam klasik, Al-Dhahabi menempatkan kisah ini sebagai keutamaan pribadi (manaqib) tokoh, bukan sebagai dasar alasan (hujah) untuk menetapkan aturan, alih-alih untuk menggugurkan kewajiban haji. Artinya, kisah itu menginspirasi, tetapi tidak membangun konsep pengganti ibadah. Pendekatan yang menghitung biaya haji lalu membayangkan pengalihannya untuk penanggulangan kemiskinan perlu dicermati secara proporsional. Dana haji pada dasarnya adalah milik individu yang dikumpulkan dalam waktu panjang, bukan dana publik yang bebas dialokasikan untuk selainnya. Pemikiran tersebut tidak hanya persoalan moral, tetapi juga menyentuh batas penting, yaitu hak kepemilikan individu dan tata kelola keuangan haji yang diatur undang-undang. Dimensi harapan publik Di Indonesia, masa tunggu haji pertama di banyak daerah telah mencapai 20-30 tahun. Ini bukan sekadar isu ibadah, tetapi menyangkut harapan jutaan warga negara yang menunggu untuk menunaikan rukun agamanya. Persoalan haji tidak berhenti pada boleh atau tidaknya substitusi (diganti dengan penanggulanganbkemiskinan), tetapi juga pada bagaimana negara mengelola antrean secara adil dan realistis terhadap daur hidup manusia. Menunggu puluhan tahun pada usia muda tentu berbeda risikonya dengan mereka yang mendaftar di usia mendekati lansia. Tanpa koreksi paradigma, dari urutan administrasi menuju pendekatan berbasis fase kehidupan, maka antrean haji berpotensi menunda kesempatan ibadah hingga melewati batas salah satu istitha’ah (kemampuan fisik) jemaah. Dalam kerangka itu, pembangunan Kampung Haji Indonesia adalah langkah strategis di sisi layanan, tetapi tanpa pembenahan hulu, terutama sistem antrean yang mempertimbangkan usia dan kesiapan fisik, perbaikan fasilitas berisiko hanya mengelola dampak, bukan menyelesaikan masalah. Kepedulian sosial dan kesalehan ritual harus berjalan beriringan. Antrean haji perlu ditata lebih baik, bukan hanya dari aspek tata kelola dan transparansi, tetapi juga melalui keberanian memperbaiki paradigma kebijakan. Pada saat yang sama, semangat berbagi melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf perlu diperkuat melalui kolaborasi lembaga Ziswaf, baik yang dibina pemerintah maupun swasta, agar dampaknya lebih luas dan terukur. Mengganti haji dengan sedekah (penanggulangan kemiskinan dan pembangunan infrastruktur bagi rakyat) bukan sekadar pilihan amal, melainkan kekeliruan dalam memahami mana yang dapat ditunda dan mana yang tidak dapat digantikan. Haji tidak untuk digantikan, tetapi untuk ditunaikan ketika mampu, dan ditunggu ketika belum, dengan sistem yang memberikan harapan realistis, bukan sekadar antrean panjang tanpa arah. M Saifudin, Pemerhati Haji dan Sosiokultur
|
| Kembali ke sebelumnya |