Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Pemerintah Jaga Kenaikan Harga Tiket Pesawat Terbang di 9-13 Persen
Tanggal 07 April 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 1
Kata Kunci Pengangkutan
AKD - Komisi V
Isi Artikel

Penyesuaian ini menjadi angin segar bagi maskapai penerbangan dalam menanggung beban operasionalnya.

Oleh Yosepha Debrina Ratih Pusparisa, Dimas Waraditya Nugraha

JAKARTA, KOMPAS — Imbas ketegangan geopolitik di Timur Tengah, pemerintah berupaya menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi di 9-13 persen menyusul lonjakan harga avtur. Sejumlah penyesuaian dilakukan, antara lain meningkatkan fuel surcharge, memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 11 persen, serta membebaskan bea masuk suku cadang pesawat.

Kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang tembus 70 persen, bahkan menyentuh 80 persen sejak 1 April 2026, mendorong pemerintah menaikkan biaya tambahan untuk menyesuaikan biaya bahan bakar atau fuel surcharge. Sebab, kenaikan harga avtur berkontribusi terhadap 40 persen biaya operasional pesawat.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan, pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi agar harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan fuel surcharge menjadi 38 persen, baik pesawat jet maupun propeler. Sebelumnya, fuel surcharge yang dikenakan bagi pesawat jet hanya 10 persen, sedangkan propeler 25 persen.

”Nah, untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya pada kisaran 9-13 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan transportasi dan bahan bakar minyak (BBM) di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Konferensi pers itu dihadiri sejumlah pejabat publik lainnya. Beberapa di antaranya adalah Menhub Dudy Purwagandhi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara Satya Bhakti Parikesit.

Agar harga tiket tetap terjaga, pemerintah memberlakukan PPN DTP senilai 11 persen untuk tiket angkutan udara komersial domestik kelas ekonomi. Dengan perhitungan tersebut, jumlah subsidi yang digelontorkan pemerintah sekitar Rp 1,3 triliun per bulan. Alhasil, pihaknya mempersiapkan untuk dua bulan pertama senilai Rp 2,6 triliun.

”Kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP ini akan diberlakukan sesuai dengan program yang kemarin paket diumumkan, yaitu dalam waktu dua bulan juga, sehingga kami akan terus evaluasi apakah geopolitik ataupun perang di Timur Tengah masih tetap berlangsung,” tutur Airlangga.

Kemudian, PT Pertamina (Persero) juga akan mendapat relaksasi sistem pembayaran dengan maskapai. Syarat berlaku melalui hubungan business-to-business (B2B).

Pemerintah, Airlangga melanjutkan, juga memberikan insentif penurunan bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Harapannya, upaya ini dapat menekan biaya operasional maskapai penerbangan. Pada 2025, bea masuk suku cadang pesawat tercatat hingga Rp 500 miliar.

Kebijakan ini diperkirakan dapat memperkuat daya saing industri ”bengkel pesawat” atau MRO dengan potensi aktivitas ekonomi naik sekitar Rp 700 juta per tahun. Hasil keluaran (output) produk domestik bruto bisa sampai Rp 1,49 miliar dengan penciptaan lapangan kerja langsung sekitar 1.000 orang, sedangkan lapangan kerja tidak langsung dapat mendekati tiga kali lipat. Langkah ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan regulasi teknis, baik Peraturan Menkeu maupun Peraturan Kementerian Perindustrian.

Penyesuaian fuel surcharge ini akan berlaku secepatnya. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menargetkan kebijakan tersebut berlaku dalam 1-2 hari mendatang.

infografik
AFP
Perang Timur Tengah: Hanya Sedikit Kapal yang Masih Melintasi Selat Hormuz
dicky/Infografik Perang Timur Tengah: Hanya Sedikit Kapal yang Masih Melintasi Selat Hormuz

Diskusi dengan maskapai

Dalam kesempatan yang sama, Menhub Dudy Purwagandhi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya penerbangan domestik. Ia menegaskan, kenaikan fuel surcharge tidak diputuskan sepihak oleh pemerintah, tetapi berdasarkan koordinasi dan masukan dari pemangku kepentingan lain, terutama maskapai penerbangan.

”Kalau dari airlines sebenarnya minta kenaikan (fuel surcharge) sekitar 50 persen. Setelah kami bicara, kemudian kami gali masing-masing pos biaya mereka, maka kami pada kesimpulan bahwa 38 persen merupakan angka yang cukup ideal. Industri penerbangan kita tidak akan terpukul drastis, kemudian daya beli masyarakat juga masih bisa menjangkau,” tutur Dudy.

Penghapusan bea masuk untuk suku cadang pesawat dapat mengurangi beban biaya operasional dari maskapai penerbangan nasional. Langkah-langkah yang disampaikan pemerintah tadi diharapkan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan nasional, sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

Ketika ditanya soal potensi kenaikan tarif batas atas (TBA), pemerintah dan para pemangku kepentingan lain sepakat untuk menunda pembicaraan ini. Pemerintah akan menyesuaikan harga tiket berdasarkan kenaikan harga avtur dalam pasar global.

”Tetapi, pada satu sisi, kami juga harus menjaga daya beli masyarakat agar masih bisa mengakses transportasi publik, khususnya penerbangan dengan harga terjangkau,” kata Dudy.

Ke depan, pemerintah akan mengevaluasi kebijakan ini dalam dua bulan pelaksanaan. Jika kondisi sudah membaik, kebijakan ini tidak akan diteruskan.

Untuk transportasi lain, Dudy melanjutkan, belum ada sinyal kenaikan harga tiket karena moda transportasi darat dan laut mengonsumsi BBM bersubsidi, yakni biosolar. Sebagian besar kendaraan darat juga masih menggunakan BBM tersebut yang harganya tidak naik sehingga belum ada perubahan kebijakan.

Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya fuel surcharge avtur dan TBA penerbangan domestik. Permintaan ini menyusul lonjakan harga avtur domestik pada 1-30 April 2026 dengan kenaikan rata-rata 70 persen, sedangkan internasional mencapai 80 persen dibandingkan Maret 2026. Besarannya berbeda-beda tiap bandara.

”Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional,” ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja secara tertulis pada Rabu (1/4/2026).

Perlu segera diberlakukan

Menanggapi pengumuman ini, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie mengatakan, selama kebijakan ini belum berlaku, harga tiket tetap akan naik 28 persen. Angka itu merupakan selisih fuel surcharge yang naik dari 10 persen menjadi 38 persen. Jika kebijakan ini segera berlaku, dapat lebih meringankan beban operasional maskapai penerbangan.

Adanya PPN DTP 11 persen dengan penghapusan bea masuk, biaya kenaikan yang ditanggung sekitar 15 persen, alih-alih 28 persen.

”Saya agak khawatir mengenai PPN DTP dan bea masuk ini, seberapa cepat Menkeu bisa menerbitkan peraturan Menkeunya. Kalau masih menunggu, ya, berarti kenaikan harga tiket yang dirasakan konsumen, ya, naiknya 28 persen itu, tetapi kalau bisa cepat, dampak ke konsumen sekitar 15 persen,” tutur Alvin.

Kenaikan fuel surcharge bukan untuk menambah laba maskapai penerbangan, melainkan membantu maskapai bertahan hidup. Dalam penghitungannya, biaya tambahan beban ditanggung maskapai dengan kenaikan avtur lebih dari 70 persen, kenaikannya berkisar 30 persen. Kebijakan fuel surcharge ini merupakan angin segar bagi maskapai penerbangan dengan catatan pihaknya melakukan penghematan dan efisiensi dari operasionalnya.

Walau kebijakan ini sudah dibantu pemerintah, Alvin melanjutkan, jumlah penumpang diperkirakan tetap akan menurun seiring menyusutnya daya beli. Sebab, kenaikan harga minyak tidak hanya berdampak pada peningkatan harga pesawat, tetapi juga biaya produksi hingga distribusi.

”Saya perkirakan, airlines juga akan meninjau kembali rute-rute yang tidak banyak penumpang akan dipangkas frekuensinya, bahkan berhenti melayani rute tersebut. Ini juga sudah dilakukan di negara-negara lain,” tutur Alvin.

Sejak 2 April 2026, maskapai penerbangan telah menanggung rugi belasan hingga puluhan miliar rupiah per hari karena kenaikan harga avtur. Namun, mereka belum diizinkan menaikkan harga tiket. Alhasil, mereka memerlukan kejelasan tentang harga tiket domestik yang diatur TBA.

Ia memaklumi jika pembicaraan soal TBA tertunda. Sebab, revisinya membutuhkan proses panjang, sedangkan penyesuaian fuel surcharge bersifat mendesak.

 

  Kembali ke sebelumnya