Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Mengawal Pemilihan Dewan Komisioner OJK
Tanggal 20 Februari 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 6
Kata Kunci Keuangan
AKD - Komisi XI
Isi Artikel

Untuk menjamin independensi dan transparansi, calon seharusnya sudah tidak menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik selama minimal lima tahun.

Oleh Paul Sutaryono

Pemerintah telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK). Pansel dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai ketua merangkap anggota. Pendaftaran calon mulai 11 Februari 2026 hingga 2 Maret 2026. Bagaimana kiat mengawal pemilihan anggota DK OJK? Apa pula tantangan OJK di tengah tsunami pasar keuangan?

Pada 30 Januari 2026, terdapat empat pejabat OJK yang mengundurkan diri. Mereka adalah Mahendra Siregar dari posisi Ketua DK OJK; Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua DK OJK; Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon; serta IB Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.

Apa tugas utama OJK? OJK bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Yang dimaksud lembaga jasa keuangan lainnya adalah pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib.

Aneka syarat

Ada beberapa syarat untuk menjadi calon anggota DK OJK. Calon adalah warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit, dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit.

Kemudian, calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan pada putusan berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, dan calon berusia paling tinggi 65 tahun per 2 Juni 2026, serta memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun.

Selain itu, calon tidak menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik pada saat penetapan sebagai anggota DK OJK dan tidak memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai derajat kedua dengan anggota DK OJK lainnya.

Untuk menjamin independensi dan transparansi, perlu ditambah dengan syarat berikut. Pertama, sesungguhnya tidak cukup ketika calon tidak menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik pada saat penetapan sebagai anggota DK OJK. Calon seharusnya sudah tidak menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik selama minimal lima tahun. Syarat itu bertujuan untuk menjaga agar calon sudah bersih dari nafsu politik.

Hal itu penting dan mendesak diberlakukan untuk menjamin bahwa OJK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Aturan itu tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Bila tidak ada batasan demikian, bisa terjadi calon berbondong-bondong mendaftarkan diri dari anggota partai politik. Calon itu baru akan mengundurkan diri segera sebelum penetapan sebagai anggota DK OJK.

Kedua, pencalonan anggota DK OJK harus berpegang teguh pada prinsip meritokrasi. Meritokrasi adalah prinsip ketika promosi, pengakuan, dan penghargaan diberikan berdasarkan pada prestasi, kemampuan, dan kinerja seseorang, bukan atas dasar faktor-faktor lain seperti koneksi politik, nepotisme, atau diskriminasi. Hadirnya prinsip meritokrasi dalam pemilihan anggota DK OJK sangat diharapkan dapat mengawal tugas OJK agar berjalan dengan mulus.

Apakah ada korelasi antara sukses suatu organisasi dan meritokrasi yang benar? Pertama, pemimpin berkualitas. Dengan sistem meritokrasi yang baik, individu yang memiliki kualitas kepemimpinan yang sesuai akan dipilih untuk memimpin bank. Pemimpin yang berkualitas dapat membawa visi, pengambilan keputusan yang cerdas dan strategi yang tepat untuk mengarahkan organisasi menuju kesuksesan jangka panjang.

Kedua, kinerja yang lebih baik. Dalam lingkungan yang mendukung meritokrasi, pegawai cenderung termotivasi untuk mencapai hasil terbaik. Mereka berusaha untuk meningkatkan kinerja lantaran mereka mengetahui bahwa kinerja mereka akan dievaluasi dan diakui secara adil (Wibowo dan Paul Sutaryono, Infobank, 1 September 2024).

Ketiga, calon wajib memiliki kompetensi tinggi, yakni memahami prinsip tata kelola dan manajemen risiko serta memiliki latar belakang dan atau pengalaman yang cukup. Calon pun wajib mempunyai pemahaman terhadap peraturan dan pengetahuan yang luas tentang sektor jasa keuangan dan perkembangannya di dalam dan global.

Tantangan

Selama ini, OJK menghadapi banyak tantangan berat. Lirik saja UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah menitahkan mandat baru kepada OJK. Satu, pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Selain mengawasi kripto, OJK juga mengawasi seluruh ekosistem inovasi keuangan digital, seperti peer-to-peer lendingequity crowdfunding, dan bank digital. Hal ini termasuk pengawasan aturan terkait artificial intelligence (AI) di sektor jasa keuangan.

Dua, pengawasan perdagangan karbon (bursa karbon). Intinya, OJK pun mengawasi penyelenggara bursa, transaksi, penyelesaian transaksi unit karbon, hingga perlindungan konsumen. Tiga, pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) terbuka. OJK mengawasi KSP yang memiliki kegiatan usaha sektor jasa keuangan yang melayani bukan anggota atau publik (open loop) yang sebelumnya diawasi Kementerian Koperasi. Sebaliknya, KSP tertutup yang hanya melayani anggota (close loop) diawasi Kemenkop.

Empat, penyidik tunggal kasus pidana keuangan. Kini OJK memiliki wewenang sebagai penyidik tunggal dalam kasus pidana jasa keuangan. Hal ini memperkuat kedudukan OJK dalam menangani kejahatan di sektor jasa keuangan. Lima, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct). Selain melakukan perlindungan konsumen, OJK juga mengawasi perilaku pelaku usaha agar tidak merugikan nasabah. Hal ini termasuk melakukan sosialisasi dan edukasi keuangan serta penanganan aktivitas keuangan ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Enam, pengawasan keuangan berkelanjutan (sustainable finance). OJK pun wajib mendorong lembaga jasa keuangan untuk menerapkan keuangan berkelanjutan termasuk menyusun taksonomi hijau dan pengawasan risiko terkait perubahan iklim pada sektor keuangan. 

Terkait dengan itu, OJK menambah anggota DK Bidang Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. 

Dengan tambahan mandat baru tersebut, rentang kendali (span of control) OJK menjadi semakin luas dan pelik. Karena itu, adalah patut dipertimbangkan untuk menambah dari satu menjadi dua wakil ketua DK OJK. Hal itu bertujuan final untuk memperbaiki rentang kendali yang terlalu luas. Alhasil, OJK akan lebih awas, cermat, dan efektif dalam melakukan pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen.

Langkah perbaikan ini amat diharapkan dapat menekan kasus sektor jasa keuangan seperti saham gorengan yang telah ditangani kepolisian. Pun kasus investasi model PT Dana Syariah Indonesia yang diduga merupakan investasi bodong yang menelan potensi kerugian Rp 2,4 triliun. Kini potensi kerugian kasus sektor jasa keuangan tak lagi miliaran rupiah, tetapi sudah menyentuh level triliunan rupiah. Inilah tantangan serius OJK. Apalagi investasi bodong bisa menjadi wadah pencucian uang (money laundering). Untuk itu, OJK wajib menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan kemungkinan adanya pencucian uang.

Kini PPATK telah membentuk tiga desk baru, yakni Desk Fiskal, Desk Narkotika dan Terorisme, serta Desk Fintech dan Cyber Crime. Hal itu bertujuan untuk menggeber pengawasan terhadap transaksi mencurigakan terkait perkembangan teknologi finansial dan kejahatan ekonomi. 

Tambahan mandat baru itu mendorong OJK untuk menambah SDM. Namun, OJK harus memperkaya kompetensi SDM mereka. Upaya itu bertujuan agar SDM dapat bertindak adaptif terhadap arus perkembangan teknologi dan informasi serta perubahan model bisnis dan lingkungan bisnis. Dalam melaksanakan tugasnya, OJK sejatinya dapat memanfaatkan AI.

Selain itu, OJK pun wajib meningkatkan penerapan tata kelola (good corporate governance/GCG) yang begitu gampang diucapkan, tetapi sulit diterapkan. Bolehlah kita tengok survei oleh Asian Corporate Governance Association (ACGA) dalam laporan GCG Watch 2023 yang dirilis Juni 2024 tentang penerapan GCG. Dari 12 negara, Indonesia masih menempati urutan paling bawah dengan skor 35,7 persen pada 2023, meskipun naik dari skor 33,6 persen pada 2020. Di antara negara ASEAN, Indonesia di bawah Singapura peringkat ke-3 (dengan skor 62,9 persen), Malaysia nomor 5 (61,5 persen), Thailand posisi ke-9 (53,9 persen), dan Filipina ke-11 (37,6 persen).

Secara lengkap, inilah urutan peringkatnya: Australia, Jepang, Singapura, Taiwan, Malaysia, Hong Kong, India, Korea, Thailand, China, Filipina, dan Indonesia. Ringkas tutur, penerapan GCG di Indonesia masih menghadapi tantangan besar dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya.

Dengan terang benderang, ACGA mengatakan bahwa regulator menentukan arah kemajuan GCG. Perbedaan dalam dukungan pemerintah dan bagaimana hal ini dieksekusi di tingkat regulasi terlihat jelas dalam reformasi GCG. Singapura dan Malaysia menikmati kredibilitas yang lebih tinggi dalam mendorong perubahan tata kelola melalui peningkatan buku aturan mereka, penetapan standar, dan undang-undang sekuritas yang kuat, meskipun penegakan hukum tidak selalu tepat sasaran.

Mereka berkinerja lebih baik daripada pasar lain dalam mendanai regulator secara memadai untuk melaksanakan kebijakan. Satu hal yang dimiliki kelima pasar tersebut adalah, secara umum, regulatorlah yang menetapkan dan mendorong setiap peningkatan tata kelola perusahaan di antara emiten: OJK di Indonesia, Komisi Sekuritas (SC) dan Bursa Malaysia di Malaysia, Komisi Sekuritas dan Bursa di Filipina, Otoritas Moneter Singapura (MAS) dan Bursa Efek Singapura (SGX), serta Komisi Sekuritas dan Bursa di Thailand.

Pada berbagai tingkat, keinginan dan kemampuan mereka untuk melakukan perubahanlah yang menentukan kemajuan. Ketika independensi, pendanaan, dan kapasitas regulator ini kurang memadai, hal itu akan terlihat. Regulator sekuritas yang kekurangan sumber daya di Filipina—yang dijalankan sebagai bagian dari pemerintah nasional—memiliki sedikit ruang lingkup untuk mengejar perusahaan yang melakukan kesalahan, apalagi merancang jalan menuju reformasi GCG yang nyata.

Sebaliknya, SC Malaysia, yang menetapkan dan mengelola anggarannya sendiri, telah menjadi kekuatan pendorong di balik posisi pasar sebagai nomor 2 di kawasan ini dalam hal aturan GCG, tepat di belakang Australia. Pantaslah Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyentil keras penerapan GCG pasar modal Indonesia. Karena itu, OJK harus mengerek penerapan GCG setinggi mungkin untuk memperbaiki kepercayaan investor dan pasar.

Paul Sutaryono Pengamat Perbankan; Staf Ahli Pusat Studi Bisnis (PSB), Universitas Prof Dr Moestopo, Jakarta; Advisor Pusat Pariwisata Berkelanjutan Indonesia (PPBI), Unika Atma Jaya, Jakarta

 

 

 

  Kembali ke sebelumnya