Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Kementerian Komdigi Konsisten Awasi Platform
Tanggal 09 April 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci Pendidikan
AKD - Komisi X
Isi Artikel

Kementerian Komdigi Konsisten Awasi Platform

Kementerian Komunikasi dan Digital  konsisten melakukan pengawasan harian terhadap  penyelenggara sistem elektronik atau PSE. Hal ini dilakukan terkait pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Terkait hal itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengapresiasi Meta, yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads. Pasalnya, platform tersebut telah  mengikuti aturan PP Tunas dengan mengubah panduan komunitas mereka. Batas minimum usia pengguna tiga platform Meta itu, telah mulai dibatasi  menjadi 16 tahun.

"(Pengubahan panduan komunitas) ini juga disampaikan melalui surat yang diterima kemarin. Jadi secara resmi semua sudah terpenuhi untuk diberikan penilaian kepatuhan yang bisa kita apresiasi," kata Meutya dalam jumpa pers di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Di sisi lain, Kemenkomdigi  memberi surat  teguran  kepada Google sebagai induk Youtube karena belum menunjukkan itikad untuk membatasi akses anak di bawah 16 tahun pada platform mereka.

Sejumlah platform media sosial dan gim video seperti Youtube, TikTok dan Roblox yang populer dan banyak digunakan di Indonesia,  Rabu (25/3/2026). Pengguna internet di Indonesia diharapkan memiliki literasi digital yang memadai dalam berpikir kritis dan menyaring informasi sehingga akan menciptakan pengguna internet yang bertanggung jawab. Mulai 28 Maret 2026 pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun mulai diberlakukan. Langkah tersebut sebagai upaya melindungi 70 juta anak Indonesia dan mempersiapkan mereka menghadapi dunia digital secara lebih bertanggung jawab. Hal itu merupakan  implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang diikuti aturan turunannya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi berupa surat teguran kepada Google sebagai induk YouTube. Sanksi itu diberikan karena perusahaan tersebut tidak menunjukkan itikad untuk membatasi akses anak di bawah 16 tahun pada platform mereka sesuai aturan pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) disebutkan, anak-anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh memiliki akun media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi pada 7 April lalu, YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak atau belum menunjukkan itikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku.

"Bahwa pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube. Tentu namanya sanksi, kita bertahap dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google, dan untuk hari ini kita berikan surat teguran,” kata Meutya dalam jumpa pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Selain itu, TikTok dan Roblox saat ini berada dalam status peringatan dan diberikan waktu hingga tanggal 10 April untuk menyampaikan rencana aksi kepatuhan mereka. Sebelumnya, kedua platform ini baru menaati sebagian aturan PP Tunas.

Meutya menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi lagi. Waktu penyesuaian telah diberikan sejak PP Tunas disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Aturan ini merupakan produk hukum yang wajib dihormati oleh seluruh perusahaan teknologi global yang beroperasi di Indonesia.

"Tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi," ucapnya.

Pada tahap awal, pemerintah mulai menerapkan kebijakan ini pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi Youtube, Tiktok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Sementara penyelenggara sistem elektronik Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, dinilai telah mengikuti aturan PP Tunas dengan mengubah panduan komunitas mereka. Per hari ini dan akan diselesaikan secara bertahap hingga besok, batas minimum usia pengguna tiga platform Meta itu akan dibatasi menjadi 16 tahun.

"Kami juga mengimbau kepada platform-platform lainnya untuk kemudian segera memberikan kepatuhan dan rencana implementasi aksi sebagaimana sudah kita sampaikan sebelumnya kepada para platform-platform lainnya,” tutur Meutya.Google dalam keterangan resmi di blog perusahaan berpendapat, larangan terkait usia akan membuat anak-anak kurang aman secara daring karena mereka akan menggunakan Youtube tanpa akun, menghilangkan kontrol orangtua dan filter keamanan yang dibangun Google untuk melindungi mereka.

Mengutip The New York Times, apa yang dilakukan Kementerian Komdigi kepada Meta dan Google itu menambah tekanan pada raksasa teknologi tersebut karena mereka menghadapi keluhan serupa dari regulator Australia. Regulator Australia juga memberlakukan pembatasan akses dan akun medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Hukum baru di Indonesia dan Australia itu mencerminkan konsensus yang berkembang di seluruh dunia tentang bahaya penggunaan media sosial tanpa batas bagi kaum muda. Malaysia dan Spanyol termasuk di antara negara-negara lain yang mempertimbangkan pembatasan serupa.

Raksasa teknologi juga menghadapi tekanan yang meningkat di negara asalnya, yaitu Amerika Serikat. Dalam keputusan penting pada Maret 2026, Pengadilan Tinggi California wilayah Los Angeles menemukan bahwa Meta dan Youtube telah merugikan seorang pengguna muda dengan fitur desain yang adiktif dan menyebabkan gangguan kesehatan mentalnya.

Secara terpisah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus) Jakarta, Ahmad Sofian, mengingatkan efektivitas pelarangan atau pembatasan ini sepenuhnya bergantung pada kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan ketegasan hukum. Masalahnya, hingga saat ini, alat pantau untuk PSE belum disiapkan dalam peraturan menteri pelaksana.

Selama ini, penegakan hukum biasanya hanya mengandalkan dua jalur, yakni pengaduan masyarakat dan patroli siber (cyber patrol) oleh unit siber Polri. Tanpa instrumen pemantau yang mumpuni, PSE dikhawatirkan akan mencari celah untuk tetap menjaring pengguna anak demi kepentingan bisnis.

”PSE di media sosial dan gim daring patut dicurigai akan mencari celah, bahkan mengubah fitur agar tetap bisa diakses anak tanpa mendaftar,” kata Sofian. (Kompas, 31 Maret 2026).

Selain itu, karena pelarangan ini diatur dalam bentuk peraturan pemerintah dan bukan undang-undang, sanksi yang diberikan kepada PSE yang melanggar hanya berupa sanksi administratif, seperti pencabutan izin sementara atau permanen. Penindakan seperti itu dinilai kurang memberikan efek jera dibandingkan proses pengadilan.

Penerapan PP Tunas yang telah berlaku beberapa hari ini merupakan tonggak penting. Namun, hal ini bukan akhir dari upaya perlindungan anak di ranah digital.

Pemerintah dituntut untuk tidak sekadar melarang atau membatasi, tetapi juga membangun infrastruktur pengawasan yang kuat, alat pantau yang presisi, serta memastikan literasi digital orangtua dan anak terus ditingkatkan.

Oleh Stephanus Aranditio

  Kembali ke sebelumnya