| Judul | Setelah Whip Pink, BPOM Kembali Temukan ”Gas Tertawa” Ilegal dengan Merek Baby Whip |
| Tanggal | 09 April 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | - |
| Kata Kunci | Kesehatan Masyarakat |
| AKD |
- Komisi IX |
| Isi Artikel | Badan Pengawas Obat dan Makanan mengungkap peredaran ilegal gas dinitrogen monoksida atau yang dikenal dengan ”gas tertawa” dengan merek Baby Whip. Gas yang seharusnya digunakan untuk penggunaan medis tersebut diduga disalahgunakan sebagai zat rekreasional. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026), mengatakan, operasi penindakan telah dilakukan pada 2 April 2026 di rumah kontrakan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Lokasi tersebut diduga difungsikan sebagai gudang sekaligus tempat distribusi ilegal dari gas dinitrogen monoksida (N2O) dengan merek Baby Whip. Ia menjelaskan, penindakan dilakukan dengan dugaan pelanggaran produksi dan peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan dan mutu. Pelanggaran lain yang dilakukan karena terduga melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dengan kewenangan terkait sediaan farmasi. ”Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Taruna. Ia merinci, barang bukti yang ditemukan, antara lain, tabung berisi gas N2O Baby Whip ukuran 2,2 liter sebanyak 51 buah, tabung berisi gas N2O berukuran 640 gram sebanyak 42 buah, tabung berisi gas N2O 1 kilogram sebanyak 2 buah, tabung kosong gas N20 Baby Whip ukuran 2,2 liter sebanyak 5 buah, dan tabung kosong gas NO2 Baby Whip ukuran 640 gram sebanyak 10 buah. Selain itu, ditemukan pula alat penyegel (sealer), plastik kemasan, serta nozel yang digunakan sebagai alat bantu penggunaan gas. Temuan tersebut mengindikasikan adanya praktik pengemasan ulang secara ilegal. Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016, penggunaan gas medik, termasuk dinitrogen monoksida, terbatas hanya di fasilitas pelayanan kesehatan. Gas medik tidak membutuhkan izin edar karena penggunaannya hanya dilakukan di fasilitas kesehatan. Namun, gas tersebut tidak boleh didistribusikan ke masyarakat secara langsung.
”Jadi, kami kunci, tidak boleh didistribusikan ke masyarakat secara langsung. Penggunaan N2O sebagai gas medik juga harus sesuai dengan standar teknis dan prosedur medis, serta wajib dioperasikan oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kompetensi yang sesuai,” kata Taruna. Ia menambahkan, penjualan produk gas dinitrogen monoksida ini pun dilakukan dengan praktik yang mengelabui. Pada kemasan tertulis penggunaan sebagai bahan tambahan pangan dengan keterangan tidak bisa dihirup/diisap. Namun, pada bagian dalam kemasan ditemukan petunjuk pemakaian dengan cara menghirupnya. Deputi Bidang Penindakan BPOM Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, penjualan produk Baby Whip yang ditemukan tidak dilakukan lewat penjualan daring atau lokapasar (marketplace) resmi. Penjualan dilakukan melalui jalur distribusi tertutup secara perseorangan di berbagai macam platform digital, seperti Facebook, Instagram, ataupun Whatsapp. Bahaya penyalahgunaan Taruna menyebutkan, penyalahgunaan dinitrogen monoksida telah ditemukan di sejumlah kota besar di Indonesia. Hal itu menunjukkan bahwa masalah tersebut telah menyebar luas di masyarakat. ”Laporan yang kami temukan bahwa (penyalahgunaan) ini merata di kota-kota besar. Bukan hanya di Jakarta, Bali, Surabaya, Medan, bahkan di Makassar, beberapa kota besar lain juga digunakan,” ucapnya. Menurut Taruna, penyalahgunaan dinitrogen monoksida paling banyak ditemukan pada usia remaja dan dewasa muda. Gas tersebut kerap digunakan secara ilegal di tempat hiburan sebagai bagian dari gaya hidup. Kondisi itu patut menjadi kekhawatiran bersama. Penggunaan gas dinitrogen monoksida harus berada di bawah pengawasan medis. Penggunaan yang tidak sesuai dapat menimbulkan risiko tinggi bagi kesehatan. Dalam jangka pendek, pengguna dapat mengalami gangguan kesadaran dan gangguan interaksi sosial. Sementara jangka panjang bisa menyebabkan risiko ketergangguan secara psikologis. ”Dan, bisa berdampak hal yang lebih parah lagi, apalagi kalau dipadukan dengan zat-zat yang tidak sesuai peruntukannya dan digunakan di ruang tertutup dengan dosis tinggi. Itu bisa menyebabkan gangguan pernapasannya atau hipoksia dan ujung-ujungnya bisa meninggal,” tutur Taruna. Oleh Deonisia Arlinta
|
| Kembali ke sebelumnya |