| Judul | Seberapa Urgen Imunitas bagi Pengawas ”Wakil Tuhan”? |
| Tanggal | 10 April 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 3 |
| Kata Kunci | Komisi Yudisial |
| AKD |
- Komisi III |
| Isi Artikel | "KY saat ini benar-benar di persimpangan jalan. Quo Vadis. Adanya itu seperti ketiadaannya.” Itulah keluh kesah yang disampaikan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030, Abdul Khair Ramadhan, saat merenungi kondisi lembaganya saat ini. Selain karena kewenangannya yang merosot semenjak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-IV/2006 yang memangkas kewenangan pengawasan KY, hasil kerja pengawasan lembaga eksternal hakim ini sering kali mental. ”Putusan KY hanya bersifat rekomendasi yang 75 persen semenjak tahun 2005 hingga 2025 ini ditolak dengan alasan teknis yudisial,” kata Abdul Khair Ramadhan di hadapan anggota Badan Legislasi DPR, awal pekan ini. Keresahan pimpinan KY itu tak hanya berkaitan dengan masalah kewenangan. Minimnya kewenangan pengawasan tersebut juga masih disertai dengan ancaman kriminalisasi dari berbagai pihak, baik itu hakim maupun pihak lain. Sejak KY berdiri hampir 21 tahun lalu, sudah tiga komisioner KY yang dilaporkan ke polisi. Kebanyakan karena tudingan pencemaran nama baik. Ketua KY periode 2013-2015 Suparman Marzuki dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY periode yang sama, Taufiqurrohman Syahuri, misalnya. Pada 2015, keduanya dilaporkan oleh Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ketika itu, ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu dilatarbelakangi oleh putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di PN Jaksel pada Februari 2015. Sarpin menjadi hakim tunggal yang menjatuhkan putusan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Putusan ini mengundang kritik dari masyarakat sipil dan tokoh antikorupsi. KY pun terpanggil menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terkait kasus ini. Hasilnya, KY menemukan bahwa Sarpin melakukan pelanggaran etik sehingga direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman nonpalu selama 6 bulan. Tak berapa lama setelah rekomendasi tersebut diungkapkan ke publik, Sarpin melaporkan dua komisioner KY tersebut atas sejumlah pernyataan di media massa. Pernyataan keduanya dianggap menghina pejabat negara (hakim) sehingga melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas laporan itu, Suparman dan Taufiqurrohman dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, kasus ini berakhir dengan pencabutan laporan dan polisi pun menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Perkara serupa menimpa Farid Wajdi, komisioner KY 2015-2020. Komisioner yang juga pernah menjadi juru bicara KY itu dilaporkan oleh sejumlah hakim (termasuk hakim agung) atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan pejabat negara, dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Warid dipersoalkan atas pernyataannya terkait keluhan hakim daerah berkenaan dengan penyelenggaraan pertandingan tenis warga peradilan. Meskipun memakan waktu yang panjang, kasus Farid pun pada akhirnya tidak berlanjut ke persidangan. Usulan pertamaOleh karena itu, bisa dipahami ketika pimpinan KY menempatkan usulan hak imunitas komisioner di urutan pertama dari sembilan rekomendasi yang disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Rekomendasi itu diberikan terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang tentang Komisi Yudisial. "Usulan yang kami sampaikan adalah bahwa pimpinan dan anggota KY tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan,” kata Abdul Khair Ramadhan. Dalam paparan yang disampaikan, anggota dan pimpinan KY saat ini merasa bahwa mereka sangat rawan menghadapi ancaman dan kriminalisasi. Kondisi tersebut dinilai sebagai penghalang serius bagi pelaksanaan wewenang KY secara mandiri. Beberapa anggota Baleg DPR sempat menanggapi usulan ini. Salah satunya anggota Baleg dari Fraksi Partai Nasdem, Nurhadi. Ia mengungkapkan, spirit usulan hak imunitas bagi komisioner KY sebenarnya bagus. Tujuannya untuk menjaga independensi lembaga. Namun, ia mengingatkan bahwa negara ini adalah negara hukum di mana tidak ada lembaga atau individu yang benar-benar kebal hukum di Indonesia.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, juga menyampaikan, usulan mengenai hak imunitas tersebut perlu dikaji bersama-sama. Usulan tersebut dinilainya sangat menarik dan bisa membuat banyak masyarakat yang bersedia menjadi pimpinan KY di masa mendatang. Kebutuhan urgenSuparman Marzuki yang dihubungi secara terpisah Kamis (9/4/2026), mengatakan, penerapan hak imunitas bagi anggota dan pimpinan KY memang menjadi sebuah kebutuhan yang urgen. Sebagai pihak yang pernah dilaporkan polisi oleh hakim, Suparman menyadari bahwa semenjak peristiwa pelaporannya ke polisi telah memunculkan rasa takut yang traumatik di antara komisioner KY. ”Bagaimanapun ada traumatik di antara anggota KY pascakasus saya. Mereka seperti dihinggapi ketakutan untuk bersuara lebih lantang. Nah, tentu saja dengan punya hak imunitas ini, teman-teman Komisi Yudisial menjadi lebih berani untuk menjalankan fungsi-fungsi konstitusionalnya. Enggak perlu takut,” kata Suparman. Menurut dia, hak imunitas ini sebenarnya juga sudah dimiliki oleh pejabat di lembaga lain, seperti DPR, Ombudsman RI, bahkan juga advokat. ”Yang diusulkan KY (soal imunitas) ini menjadi urgen. Karena hukum kita tidak berjalan, kesadaran konstitusi kita berantakan. Saya sering menyebutnya sebagai masa sulit. Di masa sulit ini, diperlukan perlindungan itu,” tambahnya. Ketika demokrasi di Indonesia sudah bergerak maju dan negara hukum dapat sudah berjalan, pemberian hak imunitas untuk pejabat negara seperti komisiner KY tidak diperlukan lagi. Hanya saja, ia mengingatkan, apabila imunitas sudah dimiliki, KY harus membuktikan kinerjanya dalam melaksanakan fungsi pengawasan hakim. Tumpang tindih lembaga pengawasTak hanya soal imunitas, KY juga menyoroti persoalan signifikan lainnya yang terus membayangi keberadaan lembaga tersebut. Problem itu adalah tumpang tindih pengawasan antara KY selaku pengawas eksternal dengan Badan Pengawas MA selaku pengawas internal. Menurut Abdul Khair Ramadhan, terdapat dualisme pengawasan sehingga perlu ada penguatan sinergi, kolaborasi, antara MA dan KY yang diusulkan melalui pemeriksaan bersama antara kedua institusi. Selain itu, pengawasan KY juga menghadapi tembok ”teknis yudisial”. Banyak rekomendasi sanksi yang dikirimkan KY, tetapi tidak dilaksanakan oleh MA dengan alasan KY telah memasuki ranah teknis yudisial yang menjadi domain absolut hakim. Padahal, kerap kali KY menemukan irisan antara pelanggaran hukum acara yang bersinggungan dengan prinsip profesional dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. ”Sesuai data, banyak rekomendasi yang dihasilkan oleh Komisi Yudisial tidak dapat dilaksanakan oleh MA dengan alasan masuk ke wilayah teknis yudisial. Nah, kami mengusulkan agar penerapan usulan sanksi ini, putusan KY ini final dan mengikat serta dapat dilaksanakan,” ujar Wakil Ketua KY Desmihardi. Peningkatan status keputusan KY dari yang sekadar rekomendasi menjadi putusan final tersebut dibutuhkan mengingat pelanggaran kode etik hakim saat ini banyak. Menurut Desmihardi, KY rata-rata menangani laporan pengaduan masyarakat sebanyak 3.000 laporan per tahun yang banyak terjadi di daerah Pelanggaran etik oleh hakim dan aparatur pengadilan masih banyak terjadi di dalam praktiknya. Berdasarkan Laporan Tahunan MA dalam rentang waktu 3 tahun (2023-2025), jumlah pengaduan atas pelanggaran aparatur pengadilan yang diterima MA sebanyak 14.017 laporan. Dalam rentang waktu yang sama, KY menerima laporan 8582 pelanggaran. Sementara itu, data KPK menunjukkan 2004-2025 terdapat 31 hakim yang jadi tersangka. ”Data tersebut memperlihatkan banyaknya permasalahan hakim di dalam pemeriksaan perkara di pengadilan,” kata Desmihardi. Untuk itu, KY minta penambahan kewenangan dalam hal seleksi calon hakim, mutasi dan promosi, dan memberikan rekomendasi dalam kebijakan kinerja MA. Terlepas dari diakomodasi atau tidaknya usulan-usulan tersebut, perlu rasanya untuk melihat ke belakang mengapa Komisi Yudisial dibentuk. Lembaga ini didirikan karena ada kegelisahan masyarakat akan potret buram peradilan di Indonesia di masa lalu. Apakah potret ini sudah berubah? Tiap orang punya jawabannya. Yang pasti, KY tidak bisa dibiarkan menjadi macan ompong yang tidak memiliki kekuasaan seperti diungkapkan oleh salah satu anggota Baleg DPR, Muslim Ayub, karena hasil kerjanya yang tak dilaksanakan. ”Saya mendengar juga bahwa Komisi Yudisial ini merupakan macan ompong yang kekuasaannya itu memang tidak ada sama sekali…. Kalau memang sifat rekomendasi saja selama ini, itu tidak ada artinya. Kita bubarkan saja Komisi Yudisial ini….”
|
| Kembali ke sebelumnya |