Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Intelijen dan Paradoks Kekerasan
Tanggal 13 April 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 7
Kata Kunci Intelijen
AKD - Komisi I
Isi Artikel

Dalam arsitektur keamanan nasional modern, lembaga intelijen sering kali digambarkan sebagai instrumen ”mata dan telinga” negara yang bekerja di balik layar. Fungsi utamanya adalah menyediakan informasi akurat bagi pengambil kebijakan untuk mendeteksi dini, memberikan peringatan dini, dan melakukan cegah dini terhadap ancaman. Namun, sejarah dan realitas kontemporer menunjukkan bahwa dunia yang penuh rahasia ini sering kali tergelincir ke dalam penggunaan kekerasan yang sistematis. Ketika intelijen menggunakan kekerasan terhadap warga sipil, ia tidak hanya melanggar hak asasi manusia (HAM), tetapi juga meruntuhkan fondasi demokrasi yang seharusnya ia lindungi.

Negara demokrasi menghadapi dilema permanen: bagaimana menjaga keamanan nasional tanpa mengorbankan kebebasan sipil? Intelijen secara inheren membutuhkan kerahasiaan untuk beroperasi secara efektif. Namun, sebagaimana dicatat oleh Alan Burton dkk (2024) dalam studi mereka tentang hubungan negara rahasia dengan ruang publik, terdapat ketegangan abadi antara ”negara rahasia” (secret state) dan prinsip transparansi demokrasi. Kerahasiaan yang tidak diawasi sering kali menjadi tempat persemaian bagi tindakan-tindakan luar hukum yang melibatkan kekerasan terhadap warga sipil.

Akar dari penggunaan kekerasan dalam intelijen sering kali ditemukan dalam konsep covert action (tindakan terselubung). Berbeda dengan pengumpulan intelijen tradisional yang pasif, covert action adalah upaya aktif untuk memengaruhi situasi politik atau militer tanpa mengungkap keterlibatan negara pengirim.

Magda Long (2025) dalam artikelnya, ”Shadows of Power Beneath the Threshold”, menjelaskan, saat ini terjadi konvergensi antara tindakan terselubung, kejahatan terorganisasi, dan perang ireguler. Dalam ruang abu-abu ini, intelijen sering kali menggunakan aktor-aktor non-negara atau unit paramiliter untuk melakukan kekerasan. Logikanya sederhana, tetapi berbahaya, kekerasan dianggap sebagai jalan pintas untuk mencapai tujuan strategis yang sulit dicapai melalui jalur diplomatik atau militer formal. Penggunaan kekerasan di bawah ambang batas perang terbuka ini memungkinkan negara untuk menyangkal keterlibatan mereka (plausible deniability), meskipun dampaknya terhadap sipil sangat nyata.

Untuk memahami bagaimana kekerasan intelijen bekerja, kita harus menengok sejarah. Damien van Puyvelde (2021) mendokumentasikan dengan rinci tindakan paramiliter Perancis selama Perang Kemerdekaan Aljazair (1956-1958). Di sini, intelijen tidak hanya mengumpulkan informasi, tetapi juga membentuk unit-unit yang melakukan sabotase, pembunuhan, dan penyiksaan terhadap warga sipil yang dianggap sebagai ancaman bagi kolonialisme. Penggunaan kekerasan fisik yang ekstrem ini dipandang sebagai ”keharusan operasional”. Namun, pada akhirnya justru mendelegitimasi posisi moral negara di mata dunia internasional.

Di sisi lain, kekerasan tidak selalu berbentuk fisik di lapangan, tetapi juga bisa berupa ”kekerasan struktural” melalui infiltrasi. Hannah West (2025) meneliti bagaimana personel militer dan intelijen wanita Inggris terlibat dalam operasi terselubung di Irlandia Utara selama masa The Troubles. Penelitian ini mengungkapkan bahwa di balik operasi intelijen yang tampak bersih, terdapat keterlibatan dalam struktur konflik yang sering kali menempatkan warga sipil dalam risiko tinggi demi mendapatkan keuntungan informasi.

Intelijen hibrida dan kekerasan digital

Dunia saat ini menyaksikan bangkitnya apa yang disebut Jardar Østbø (2024) sebagai ”Negara Intelijen Hibrida” (Hybrid Intelligence State). Dalam model ini—seperti yang terlihat di Rusia—intelijen tidak lagi menjadi alat negara, tetapi intelligencization of politics, dengan logika intelijen merembes ke seluruh aspek kehidupan politik.

Kevin P Riehle (2024) mencatat, tindakan terselubung Rusia, mulai dari upaya pembunuhan di luar negeri hingga sabotase, sering kali dilakukan dengan cara yang agresif dan terkadang ”ceroboh” sehingga mudah terungkap. Namun, poin utamanya bukan pada kemahiran teknis, melainkan pada pesan yang dikirimkan, bahwa negara memiliki jangkauan kekerasan yang tak terbatas terhadap siapa pun yang dianggap musuh, termasuk warga sipil.

Selain kekerasan fisik, ancaman terhadap HAM juga muncul melalui ruang siber. Dennis Broeders (2024) berpendapat bahwa intelijen siber telah melanggar kesunyian diplomatik dan hukum internasional. Serangan siber terhadap infrastruktur sipil atau kampanye disinformasi yang merusak tatanan sosial adalah bentuk kekerasan baru yang menyerang hak warga negara untuk hidup dalam keamanan dan mendapatkan informasi yang benar.

Mengapa kekerasan masih menjadi pilihan? Sering kali, lembaga intelijen terjebak dalam pola pikir jangka pendek. Penggunaan kekerasan (pendekatan keras) dianggap mampu memberikan hasil cepat dalam mematahkan jaringan ancaman. Namun, ini adalah ilusi. Penggunaan kekerasan terhadap sipil justru sering kali memicu radikalisasi lebih lanjut dan menciptakan kebencian mendalam terhadap negara.

Sebaliknya, pendekatan lunak melalui penggalangan yang berbasis pada persuasi dan infiltrasi tanpa kekerasan jauh lebih sulit, tetapi efektif. Sayangnya, seperti yang dibahas oleh Pauline Blistène (2024) melalui analisis literatur populer (seperti karya Gérard de Villiers), persepsi publik sering kali didistorsi oleh fiksi mata-mata yang mengagungkan kekerasan dan seksualitas sebagai bagian integral dari dunia intelijen, yang secara tidak sadar ikut menormalisasi kekerasan dalam kebijakan nyata.

Menuju kondisi ideal

Kondisi ideal sebuah negara demokrasi yang mampu menyelaraskan efektivitas intelijen dengan penghormatan terhadap HAM dimulai dari reorientasi mendasar menuju konsep Keamanan Manusia (Human Security). Sebagaimana ditawarkan oleh Steven Stottlemyre (2024), keberhasilan intelijen seharusnya diukur melalui hasil kuantitatif dalam melindungi keselamatan manusia, dengan indikator utamanya bukan lagi jumlah ”musuh” yang dieliminasi, melainkan seberapa banyak nyawa sipil yang berhasil diselamatkan dari ancaman. Dalam paradigma ini, intelijen bertransformasi dari instrumen perlindungan rezim menjadi instrumen perlindungan warga negara yang hakiki.

Transformasi tersebut harus dibarengi dengan mekanisme akuntabilitas dan pengawasan (oversight) yang ketat, mengingat di dalam negara demokrasi tidak ada lembaga yang berada di atas hukum. Pelajaran penting ini tecermin dari sejarah intelijen modern saat James R Clapper, mantan Direktur Intelijen Nasional AS, harus memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas program pengumpulan data (metadata) yang melampaui wewenangnya (Loch K Johnson, 2015). Oleh karena itu, pengawasan oleh badan legislatif dan yudikatif menjadi harga mati untuk mencegah segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Selain aspek pengawasan, intelijen yang ideal dituntut untuk bekerja secara profesional dan ilmiah melalui analisis data yang obyektif. Deteksi serta peringatan dini tidak boleh lagi didasarkan pada asumsi politik atau pesanan penguasa, tetapi pada pencegahan yang presisi melalui kemampuan analisis siber dan HUMINT guna menghentikan ancaman sebelum terjadi tanpa melalui represi massal. Seluruh proses ini pada akhirnya membutuhkan keterbukaan terhadap kritik publik, dan peran jurnalis, penulis, dan masyarakat sipil—seperti yang digambarkan oleh Alan Burton dkk. (2024)—sangat vital sebagai penengah antara ”negara rahasia” dan ruang publik. Keberanian masyarakat untuk mempertanyakan operasional intelijen yang menyentuh ranah kekerasan menjadi fondasi utama dalam menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan sipil.

 

Kekerasan dalam intelijen adalah tanda kegagalan intelektual dan profesionalisme. Intelijen yang benar-benar hebat tidak membutuhkan kekerasan untuk melindungi negara, ia menggunakan kecerdasan, teknologi, dan kemampuan persuasi untuk meniadakan ancaman.

Dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi, intelijen harus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan nasional dengan tetap berpijak pada prinsip-prinsip kemanusiaan. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa ”mata dan telinga” negara tidak berubah menjadi ”tangan besi” yang menghancurkan warganya sendiri. Deteksi dini dan cegah dini adalah tugas suci. Namun, ia tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan nilai-nilai yang menjadikan kita bangsa yang beradab.

Stanislaus Riyanta, Dosen Program Studi Kajian Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Indonesia

  Kembali ke sebelumnya