Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Krisis, Histerisis, dan Stabilitas Ekonomi
Tanggal 14 April 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 6
Kata Kunci Ekonomi,Kebijakan
AKD - Komisi XI
Isi Artikel

Pemerintah bukan hanya mengurangi ketidakpastian, melainkan justru menciptakan ketidakpastian baru dalam perekonomian.

Oleh Chaikal Nuryakin

Sering kali dalam kehidupan sehari-hari, kita mengambil keputusan didorong bukan oleh pertimbangan kondisi terkini, melainkan oleh keputusan yang telah kita ambil di masa lalu.

Behavioral economist menamakan perilaku ini sebagai path dependence. Keputusan ekonomi adakalanya diambil meski kurang atau tidak optimal terikat dengan pola yang telah biasa kita jalani sebelumnya.

Selain path dependence, ada kalanya kejadian tidak mengenakkan atau kejadian traumatis masa lalu menyebabkan pengambilan keputusan saat ini tidak optimal. Dalam makroekonomi terkenal apa yang disebut histerisis, yaitu ketika guncangan ekonomi, contohnya krisis, menyebabkan pengambilan kebijakan memiliki dampak kepada perekonomian yang berkelanjutan jauh ke depan.

Krisis ekonomi tahun 1997-1998 telah mentransformasi desain kelembagaan dan regulasi Indonesia menjadi sangat prudent. Boleh dikatakan, desain kelembagaan ini sangat condong kepada stabilitas dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi (stability over growth). Desain kelembagaan saat krisis ini tidak hanya pada akhirnya memengaruhi perekonomian saat itu, tetapi juga perekonomian kita di 10-20 tahun kemudian, bahkan sampai saat ini.

Data-data program kerja serta capaian kinerja dipaparkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senaya , Jakarta, Senin (6/4/2026). Dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Purbaya memastikan ekonomi Indonesia tetap terjaga di tengah ketidakpastian global akibat eskalasi geopolitik dan tekanan aktivitas ekonomi dunia. Kompas/Hendra A SetyawanKompas/Hendra A Setyawan

Data-data program kerja serta capaian kinerja dipaparkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan Purbaya memastikan ekonomi Indonesia tetap terjaga di tengah ketidakpastian global akibat eskalasi geopolitik dan tekanan aktivitas ekonomi dunia.

Tidak aneh kemudian jika kita bertumbuh stabil di sekitar 5 persen dengan produktivitas yang terus menurun sejak dua dekade lalu. Mengapa? Karena desain kelembagaan ekonomi yang terlalu berhati-hati hanya menyediakan ruang sempit bagi pengambilan keputusan yang berisiko. Padahal, pengambilan keputusan yang berisiko adalah akar dari aktivitas infusi dan inovasi yang mendorong peningkatan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Tentu banyak manfaat yang telah kita peroleh dengan desain stabilitas yang dipilih dan dibentuk saat krisis ini, salah satunya adalah ketahanan ekonomi terhadap risiko internal ataupun eksternal termasuk krisis global 2008 dan pandemi Covid-19.

Namun, setiap manfaat pastinya melahirkan biaya. Dalam ekonomi, akan selalu ada trade off. Salah satunya adalah lahirnya industri perbankan yang terkonsentrasi, tertutup terhadap praktik universal banking, serta minim adopsi dan inovasi keuangan. Dengan kondisi ini, regulator dan otoritas telah membentuk industri perbankan yang sehat dan stabil, tahan guncangan ekonomi, tetapi terbatas dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sektor riil.

Begitu juga dengan pengelolaan keuangan negara, disiplin fiskal yang dilakukan utamanya sebelum pemerintahan saat ini, boleh dibilang sangat prudent. Regulasi utamanya, Undang-Undang Keuangan Negara, sangat mendorong kebijakan yang minim risiko, bahkan tanpa risiko sama sekali. Pengambil kebijakan tidak lagi bertujuan untuk memaksimalkan manfaat, tetapi justru meminimalkan atau bahkan menihilkan risiko kerugian. Dengan kondisi ini, tidak aneh sekali lagi, ekonomi Indonesia berjalan lurus dan stabil di angka 5 persen.

Tentu adalah angin segar jika kemudian pemerintahan saat ini mendorong dinamika baru yang lebih seimbang antara stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Dengan pemerintahan yang bertujuan mencapai pertumbuhan ekonomi lebih tinggi, tentu membutuhkan kelembagaan (regulasi) lebih adaptif dan mampu memitigasi risiko.

Transformasi kelembagaan ini harus dilakukan dengan hati-hati. Transformasi ini wajib dilakukan sebelum diambilnya kebijakan-kebijakan yang lebih berisiko. Seperti layaknya pendulum yang telah lama terikat di satu sisi, ikatan regulasi ini tidak bisa dilepaskan begitu saja sekaligus membatasi ayunan pendulum yang terlalu jauh untuk mengurangi guncangan osilasi yang bisa berdampak buruk bagi perekonomian.

Pergeseran keseimbangan pendulum untuk lebih menitikberatkan kepada pertumbuhan ekonomi harus dilakukan tanpa mengorbankan stabilitas yang terlalu banyak. Hal ini membutuhkan perencanaan yang matang serta adaptasi terhadap desain kelembagaan yang baru bagi kementerian dan lembaga pemerintah, termasuk otoritas moneter dan jasa keuangan.

Sayangnya, jika dilihat apa yang terjadi sejak awal tahun lalu, pendulum ini seperti dilepaskan dan dibiarkan berayun begitu saja. Pengambilan kebijakan yang lebih berisiko dilakukan tanpa proses teknokrasi dan perhitungan yang matang, bahkan tanpa skema mitigasi risiko yang transparan. Perlu ditekankan, berani mengambil risiko (taking risk) berbeda dengan mengabaikan risiko sama sekali (ignoring risk). Pengambilan kebijakan tetap harus mempertimbangkan risiko secara terukur dan obyektif, bukan berdasarkan insting dan kemauan personal.

Sejak tahun lalu, dengan berbagai program dan lembaga baru yang membutuhkan sumber daya sangat besar, dilaksanakan, dan dibentuk dalam periode yang singkat, pemerintah bukan hanya mengurangi ketidakpastian, melainkan justru menciptakan ketidakpastian baru dalam perekonomian. Sejak tahun lalu pula, peningkatan ketidakpastian ini tecermin dengan peningkatan volatilitas indikator-indikator makroekonomi di antaranya tingkat inflasi, indeks harga saham, capital inflows, bahkan PMI dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Terlebih dengan kondisi eksternal yang penuh ketidakpastian, dalam arti bahwa risiko kebijakan sedang meningkat, transformasi kelembagaan serta skema mitigasi risiko yang transparan menjadi sangat krusial untuk dipenuhi terlebih dahulu. Sekali lagi, dalam kondisi ketidakpastian yang tinggi, tugas utama pemerintah adalah mengurangi ketidakpastian ini.

Perbankan dan krisis ekonomi

Dalam berbagai proses krisis ekonomi yang terjadi di dunia, yang menjadi pintu terakhir dari krisis ekonomi adalah kepercayaan masyarakat untuk tetap menyimpan dananya di perbankan nasional. Dengan demikian, krisis akan terjadi jika kepercayaan terhadap perbankan nasional tergerus, dan masyarakat mulai menarik dananya dengan skala besar pada periode yang singkat (bank run atau rush money).

Meski saat ini ketahanan ekonomi dan kemampuan otoritas untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan cukup tinggi, terlebih dengan adanya jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ada satu kondisi perbankan yang cukup riskan yang dapat mendorong terjadinya bank run, yaitu kondisi ultrakonsentrasi pada sisi liabilitas perbankan nasional. Data terbaru menunjukkan bahwa 70 persen dana pihak ketiga yang dimiliki bank berasal kurang dari 1 persen nasabah yang dikenal dengan nasabah premium (premium depositors).

Masie dan Nuryakin (2020) dalam studi eksperimental menunjukkan bahwa nilai rupiah yang terdepresiasi dengan periode relatif cepat lebih dari 20 persen (atau sekitar Rp 20.000 saat ini) menjadi ambang batas psikologis saat nasabah utama mulai menarik dananya dari perbankan. Perlu ditekankan, nasabah utama dengan dana simpanan lebih dari Rp 2 miliar yang tidak dijamin oleh LPS menguasai sekitar 60 persen dana pihak ketiga di perbankan. Kondisi ini menyebabkan bahwa, untuk kasus Indonesia, dalam kondisi tertentu, jaminan LPS tidak cukup efektif dalam mencegah terjadinya bank run.

Selain depresi nilai tukar, studi tersebut juga menekankan kebangkrutan bank menengah sebagai pendorong terjadinya bank run. Seperti kita ketahui, dalam tiga tahun terakhir telah terjadi peningkatan jumlah kebangkrutan bank-bank kecil, utamanya bank perkreditan rakyat. Otoritas keuangan tentu telah melakukan stress test terhadap industri perbankan dan mengukur batas ambang nilai rupiah di mana bank-bank menengah akan mulai mengalami kebangkrutan.

Saya meyakini, dalam kondisi ketidakpastian saat ini, nilai tukar rupiah di bank menengah akan berada dalam kondisi stres atau bahkan bangkrut akan lebih kecil dari Rp 20.000. Sekali lagi, selain menjaga kesehatan perbankan adalah krusial untuk otoritas keuangan mencermati perilaku nasabah utama, kaitannya dengan keputusan penarikan dana pahak ketiga di perbankan nasional. Pada saat yang sama, pemerintah harus mampu mengurangi ketidakpastian, sekaligus menahan diri untuk tidak menciptakan ketidakpastian baru yang terkadang dilakukan tanpa adanya manfaat sedikit pun.

Chaikal Nuryakin, Kepala LPEM dan Dosen FEB UI

  Kembali ke sebelumnya