Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Mengkhawatirkan Independensi MK
Tanggal 29 Januari 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 6
Kata Kunci Mahkamah Konstitusi
AKD - Komisi III
Isi Artikel

Mahkamah Konstitusi menjadi satu-satunya lembaga negara di Indonesia yang mensyaratkan kualitas kenegarawanan dari pejabatnya. Syarat-syarat menjadi hakim konstitusi tersebut tegas tertulis dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi.

Syarat menjadi hakim konstitusi memang berat mengingat tugas dan wewenang MK sebagaimana diatur UUD 1945 juga sangat prinsipil, yakni menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum.

Maka, saat DPR secara kilat dan cenderung tidak transparan menetapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR, Selasa (27/1/2026), publik patut bertanya, apakah cara bernegara legislator kita itu sudah cukup serius atau mereka tengah bermain-main dengan kekuasaan politiknya saat ini demi kepentingan sesaat.

Pada Senin (26/1/2026) pukul 14.30 WIB, Adies mendadak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim MK di ruang rapat Komisi III DPR. Selama 10 menit, Adies memaparkan makalahnya. Setelah itu, seluruh fraksi langsung memberikan persetujuan secara bulat. Rapat lalu ditutup pukul 14.55. Keesokan harinya DPR melalui rapat paripurna menetapkan Adies sebagai pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Adies diusulkan DPR dengan mencabut keputusan DPR mengajukan mantan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul. Komisi III DPR yang mengusulkan Adies menjadi hakim kontitusi dengan menganulir usulan pencalonan Inosentius memandang keputusan secepat kilat itu demi kepentingan konstitusional lembaga DPR.

Sebelumnya, DPR dalam rapat paripurna pada 21 Agustus 2025 mengusulkan Inosentius sebagai hakim konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang pensiun pada 3 Februari 2026. Namun, hanya beberapa hari sebelum Arief pensiun, DPR menganulir keputusannya sendiri dengan mencabut usulan menjadikan Inosentius sebagai hakim konstitusi dan menggantinya dengan Adies.

Adies adalah politikus Partai Golkar. Dia sempat dinonaktifkan partainya per 1 September 2025 setelah mengeluarkan pernyataan kontroversial yang berujung pada demonstrasi massa besar-besaran pada akhir Agustus tahun lalu. Ketika itu, Adies menyatakan seharusnya tunjangan perumahan anggota DPR itu Rp 50 juta per bulan. Menurut dia, jumlah sebesar itu pun masih kurang mengingat harga sewa rumah di sekitar Senayan yang menjadi kantor anggota DPR bisa mencapai Rp 78 juta per bulan.

Adies juga sempat diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR setelah pernyataan kontroversialnya. Namun, dia dinyatakan tak bersalah sehingga lolos dari sanksi etik MKD. Adies hanya diingatkan untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta senantiasa menjaga perilaku.

Kita mendengar beberapa kali DPR mengeluh MK membatalkan UU. Kerap juga kita mendengar DPR merasa MK melampaui kewenangan yang dimilikinya. Saat uji kelayakan dan kepatutan, Adies memaparkan bahwa MK seharusnya tidak masuk terlalu jauh ke dalam ranah kebijakan teknis yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR. Adies menilai bahwa seharusnya MK hanya menilai aspek konstitusional saja.

Di sini kita patut menduga bahwa Adies sengaja diusulkan mendadak menggantikan Inosentius agar hakim konstitusi tetap dalam kendali DPR. Padahal, UU dengan tegas menyebut bahwa MK adalah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Tanpa kemerdekaan dan independensi, akan sulit bagi rakyat berharap MK menjalankan tugas menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum.

  Kembali ke sebelumnya