| Judul | SE 2026 dan Peta Jalan Transformasi UMKM |
| Tanggal | 23 April 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 6 |
| Kata Kunci | Ekonomi Mikro |
| AKD |
- Komisi VI |
| Isi Artikel | Posisi SE 2026 ini sangat vital, untuk mengevaluasi kebijakan 10 tahun terakhir dan sebagai fondasi untuk menyusun peta jalan UMKM yang relevan. Oleh FX Sugiyanto Sensus Ekonomi 2026 diharapkan mampu menyediakan penjelasan terjadinya stagnasi transformasi usaha mikro dan kecil (UMK) dan kebijakan untuk mengatasinya, sekaligus dapat menjadi fondasi membangun peta jalan (roadmap) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan lanskap ekonomi yang berbeda dari SE sebelumnya. Untuk itu, selain harus meminimumkan kesalahan cakupan dan kesalahan konten (Kadir Ruslan, Kompas 12 April 2026), pemerintah dalam hal ini Kementerian UMKM harus mempunyai konsep yang jelas arahnya dan fokus terkait dengan kebijakan transformasi UMKM. Apabila transformasi dimaknai sebagai kenaikan kelas dari skala yang lebih kecil ke skala yang lebih besar, Sesus Ekonomi (SE) 2016 memberikan informasi kegagalan tranformasi UMK. Transformasi hanya terjadi pada usaha kecil ke usaha menengah. Dibandingkan SE 2006, dari SE 2016 diketahui usaha menengah meningkat menjadi 1,54 persen dari 0,53 persen, usaha kecil turun menjadi 8,98 persen dari 15,84 persen, dan usaha mikro meningkat menjadi 89,34 persen dari sebelumnya 83,43 persen. Artinya, UMK mengalami stagnasi transformasi. SE 2006 dan SE 2016 menggunakan definisi skala usaha yang sama. Selain itu, dari SE 2016 juga diketahui 88,3 persen UMK tidak pernah menerima kredit dari lembaga keuangan, dengan berbagai alasan. Kondisi ini masih terkonfirmasi saat ini. Data penyaluran kredit oleh bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat pada Desember 2025, hanya 4,49 persen untuk UMK atau 8,15 persen untuk UMKM, turun dibandingkan tahun 2024 sebanyak 4,55 persen untuk UMK atau 9,26 persen untuk UMKM. Porsi rendahnya kredit untuk UMK ini adalah fakta. Walaupun dukungan modal bukan satu-satunya masalah UMK, rendahnya porsi kredit kepada UMK ini dapat dipandang sebagai upaya menghindari risiko kredit karena informasi asimetri akibat peta jalan UMK yang tidak memadai. Apakah dalam 10 tahun terakhir telah terjadi perubahan? Adakah gambaran kebijakan fundamental dalam pengembangan UMKM untuk mengatasi masalah stagnasi tersebut? Informasi terkait ini yang diharapkan dapat disediakan oleh SE 2026. Kejelasan konsep dan arah transformasi UMK sangat diperlukan agar konten informasi untuk membangun ekosistem UMK dapat dicakup dalam SE 2026. Ada beberapa alasan kemacetan transformasi UMK tersebut. Pertama, arah kebijakan transformasi UMK tidak fokus. Tidak realistik semua UMK harus naik kelas. Di samping karakteristiknya sangat heterogen, tidak semua UMK mempunyai keinginan dan kemampuan tumbuh. Pemerintah perlu memperhatikan hal tersebut dan kriteria naik kelas harus jelas dan terukur; baik skala maupun kapabilitasnya. Untuk itu, dapat mengacu kriteria Bank Dunia (2019) yang mengelompokkan UMK kedalam dua tipologi: (1) UMK dengan trajektori berorientasi tumbuh, biasa disebut ”kelompok Gazelle”, dan (2) UMK dengan trajektori subsisten yang hanya bertahan hidup. Dua tipe ini banyak ditemukan pada skala mikro maupun kecil. Lebih fokus pada UMK ”Gazelle” akan membawa perubahan lebih berdampak. Perlunya membedakan tipologi UMK tersebut juga disarankan peraih nobel ekonomi 2019, Abhijit Bhanerjee dan Esther Duflo (Bhanerjee et.al.2019; 2024), agar program pemberdayaan UMK lebih efisien dan mengurangi terjadinya salah alokasi sumber daya. Pembagian kewenangan antara provinsi yang berwenang menangani usaha kecil dan kabupaten/kota berwenang untuk usaha mikro, mengindikasikan kerancuan arah kebijakan tersebut. Dampaknya, terjadi tumpang tindih program dan anggaran, dan tentunya pemborosan sumber daya. Fenomena macetnya transformasi vertikal usaha mikro juga mengindikasikan adanya kesenjangan penanganan yang lebih mengutamakan usaha kecil, dan cenderung mengabaikan usaha mikro. Kedua, kebijakan one size fits for all. UMK memang memerlukan dukungan kebijakan, tetapi kebijakan tanpa target yang fokus belum tentu mempunyai dampak positif. Akibatnya, kebijakan UMK cenderung sama dan berlaku untuk semua. Sementara heterogenitas UMK mengindikasikan variasi masalah, akar masalah, dan kebutuhan intervensi yang berbeda. Intervensi ini dapat dikelompokkan ke dalam empat pilar dukungan: kapabilitas, pasar, pembiayaan, dan lingkungan strategis, termasuk kebijakan. Pilar apa yang sesuai, bergantung pada akar masalah dan orientasi trajektorinya. UMK ”Gazelle” memerlukan dukungan untuk tumbuh, sedangkan UMK subsisten memerlukan dukungan untuk bertahan hidup mengingat mereka lahir terutama karena kebutuhan, bukan karena memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu, diperlukan pemisahan tegas basis data antara UMK ”Gazelle” dan UMK subsisten. Informasi tentang kriteria UMK ”Gazelle” dan subsisten, variabel kriteria kenaikan kelas itu seharusnya menjadi konten penting dalam SE 2026. Ketiga, ekosistem yang tidak terkonsolidasi. Banyak pihak telah terlibat dalam pengembangan UMK: pemerintah, lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, pihak swasta, tetapi tidak terkonsolidasi dengan baik dan kadang sporadis. Selain itu, dokumentasi juga tidak memadai sehingga tidak jarang terjadi UMK yang mendapat fasilitas dan berbagai intervensi tersebut adalah UMK yang sama, bahkan dengan materi yang sama. Pemerintah harus memperbaiki ekosistem UMK. Kita berharap konten SE 2026 akan menyediakan informasi memadai untuk membangun ekosistem UMK tersebut. Peta Jalan SE 2026 yang merupakan kerja besar periode 10-tahunan dan perlu biaya besar diharapkan mampu menyediakan informasi validasi kebijakan transformasi UMKM 10 tahun terakhir dan informasi fundamental untuk menyusun peta jalan transformasi UMKM. Setidaknya ada dua hal yang perlu dilakukan terkait kerja besar tersebut. Pertama, validasi konten substansti arah transformasi. Badan Pusat Statistik (BPS) perlu melakukan validasi konten informasi yang akan dicakup berkaitan dengan transformasi UMKM. Dan karena itu, perlu mengomunikasikan variabel kriteria transformasi tersebut serta substansi rencana induk (master plan) pengembangan UMKM kepada kementeriaan UMKM. Kriteria UMK ”Gazelle” dan UMK subsisten penting untuk dipertegas. Di antaranya, informasi tentang pemisahan pencatatan keuangan UMK dari keuangan rumah tangga, status badan usaha seperti BUM Desa, yang dalam daftar pertanyaan SE 2016 belum ada perlu ditambahkan ke dalam SE 2026. Kementerian UMKM perlu secara aktif mengomunikasikan kebutuhan informasi untuk menyusun rencana induk pengembangan UMKM. Kedua, menyusun peta jalan UMKM jangka menengah. Kementerian UMKM seharusnya memanfaatkan SE 2026 untuk menyusun peta jalan UMKM minimal 10-tahunan agar dapat dilakukan validasi dan evaluasi berdasarkan informasi SE berikutnya. Fakta kemacetan transformasi vertikal UMK dalam periode antar SE 2006 dan SE 2016, menunjukkan kegagalan kebijakan pemerintah menangani transformasi UMKM. Karena itu, posisi SE 2026 ini sangat vital, untuk mengevaluasi kebijakan 10 tahun terakhir dan sebagai fondasi untuk menyusun peta jalan UMKM yang relevan dengan lanskap dan ekosistem aktual. Satu hal yang sangat mendasar, pemerintah tidak lagi punya alasan kuat melakukan kebijakan one size fits for all. Arah kebijakan dasar UMKM sudah seharusnya mendasarkan pada tipologi orientasi trajektori UMK sebagai pijakan untuk menyusun peta jalan dan kebutuhan intervensi pilar-pilar pengembangan UMKM. Misalnya, gagasan membentuk bank khusus UMKM. Ini baik, tetapi sangat mungkin gagasan visioner ini akan mengalami kegagalan misi, jika peta jalan transformasi UMKM tidak jelas arah dan fokusnya. FX Sugiyanto Penulis, Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro |
| Kembali ke sebelumnya |