Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Rencana Jalan Tol Dikenai PPN Tuai Kritik
Tanggal 27 April 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 10
Kata Kunci Jalan Bebas Hambatan
AKD - Komisi V
Isi Artikel

Kepekaan pemerintah terhadap suatu krisis dipertanyakan banyak pihak. Masih ada cara lain untuk menambah pemasukan pajak, tanpa perlu membebani masyarakat.

Oleh Yosepha Debrina Ratih Pusparisa

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas jasa jalan tol direspons beragam masyarakat dan pelaku usaha. Sebab, pemerintah dinilai perlu fokus pada masalah-masalah lain yang lebih mendesak. Jika PPN dikenakan, beban masyarakat akan bertambah di tengah inflasi yang sudah terjadi.

Sebagai pengguna jalan tol, Yuka (29) mengaku belum mendengar adanya rencana pengenaan PPN terhadap jalan tol. Tanpa dikenai PPN saja, tarif tol memakan sekitar 42 persen dari anggaran transportasi bulanannya.

”Bahkan, lucunya, sekarang itu pengeluaran bensin dengan tarif tol sudah lebih besar pengeluaran tol. Ini harga normal ya, belum ditambah PPN. Kalau pakai mobil berbahan bakar bensin, sebulan sekitar Rp 1,6 juta. Untuk tol, biayanya bisa sampai Rp 2,3 juta. Kalau pakai mobil hibrida, sebulan malah bensin cuma Rp 600.000,” ujar karyawan swasta ini saat dihubungi di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

Setiap hari, Yuka melewati Tol Depok-Antasari menuju Cilandak, Jakarta Selatan. Belum lagi persoalan kemacetan yang dihadapi saat melewati jalan tersebut. Dengan rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol, apalagi tanpa perbaikan memadai, ia pun mempertanyakan apa saja imbal balik pada masyarakat.

”Tetapi, kalau sudah dikenai PPN, jalan tol masih tetap macet, lalu what’s the point? Pemerintah harus memahami, enggak semua orang bisa punya dana lebih untuk bisa memenuhi PPN ini. Pemerintah perlu beri opsi lain, misalnya jangkauan transportasi publik yang lebih luas dan nyaman,” tuturnya.

Pemerintah berencana memungut PPN atas penyerahan jasa jalan tol yang ditargetkan berlaku pada 2028. Rencana ini tertulis dalam dokumen Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029, lantas disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil.

Wacana ini masuk dalam rencana strategis otoritas fiskal yang memicu kekhawatiran terhadap perekonomian karena berisiko menaikkan biaya logistik, menekan daya beli masyarakat, hingga mengganggu iklim investasi infrastruktur (Kompas.id, 22/4/2026).

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto berpendapat, PPN atas jasa jalan tol menunjukkan lemahnya kepekaan pemerintah terhadap kondisi krisis. Ia mempertanyakan keberpihakan pemerintah.

”Kalau nekat diterapkan, ya sense of crisis enggak ada. Mau selamatkan diri masing-masing. Dalam situasi seperti ini, kata kunci yang selalu Presiden bilang, kan, resiliensi. Resiliensi itu berjemaah dong, jangan individu,” ujarnya.

ALI juga kerap menyampaikan bahwa demi mencapai ketahanan, semua pihak perlu fokus pada siapa yang butuh bantuan. Dalam hal ini, tentu masyarakat menjadi fokus karena dibayang-bayangi penurunan daya beli.

Dalam proses rantai pasok, Mahendra melanjutkan, setiap perjalanan dari titik awal hingga titik akhir selalu memiliki aspek transportasi. Justru biaya transportasilah yang semestinya disubsidi pemerintah guna mengakomodasi perjalanan logistik dengan lanskap kepulauan ini.

Di antara biaya operasional transportasi logistik, salah satunya merupakan biaya tol. Jika memang harus diterapkan, kendaraan logistik semestinya dikecualikan. Dengan kondisi sekarang saja, alih-alih lewat jalan tol, banyak truk yang akhirnya melintas di jalan arteri karena biayanya lebih terjangkau.

Biaya tol untuk perjalanan Jakarta-Surabaya, misalnya, satu truk berkapasitas maksimum 15 ton dapat memakan biaya hampir Rp 1,5 juta. Total tarif transportasi sekitar Rp 10 juta. Artinya, biaya tol sudah memakan sekitar 15 persen. Kenaikan biaya ini akhirnya akan dibebankan pada konsumen sebagai pengguna terakhir.

”Profit margin kami saja enggak sampai segitu. Lebih baik saya beri (dananya) untuk pengemudi, lebih baik beri insentif ke pengemudi untuk lewat jalan pantai utara (pantura). Waktu tempuh lewat jalan tol dibandingkan jalan pantura selisihnya 10 jam, tidak terlalu berbeda, ya,” kata Mahendra.

Ironisnya, pemerintah tidak pernah berbicara dengan perwakilan industri atau para pengusaha ketika menetapkan kebijakan. Pemerintah dinilai hanya melihat ada potensi pemasukan besar, tanpa memperhitungkan ragam aspek lainnya.

Rincian biaya logistik yang disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Setia Darta di Jakarta, Selasa (28/11/2023). Kompas/Yosepha Debrina R Pusparisa 28/11/2023
KOMPAS/YOSEPHA DEBRINA R PUSPARISA

Rincian biaya logistik yang disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Setia Darta di Jakarta, Selasa 28 November 2023.

Mahendra berpendapat, pemerintah semestinya menargetkan pihak-pihak lain yang dapat menyumbang pajak yang lebih besar. Kemauan politik pemerintah jadi penentunya.

Rencana pemerintah untuk mengenakan PPN terhadap tarif tol, ia nilai, tidak bijak sekalipun dengan dalih mencari pemasukan baru bagi negara. Sebab, masih ada isu transportasi lain yang perlu diperbaiki.

”Terkait rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap tarif tol, menurut kami, itu tidak bijak. Sebab, jalan tol relatif untuk kepentingan umum secara keseluruhan. Alasan pemerintah untuk menambah pemasukan negara ini juga kurang pas karena tidak semua masyarakat pakai jalan tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kurnia Lesani Adnan.

Pemerintah semestinya fokus memperbaiki sistem subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang masih tidak tepat sasaran. Subsidi BBM ini masih banyak dinikmati pengguna kendaraan yang tidak layak disubsidi.

Organda mendesak pemerintah dan PT Pertamina (Persero) mengubah pola penggunaan kode batang (barcode) di aplikasi My Pertamina yang sering bermasalah. Kode itu juga kerap disalahgunakan secara langsung di lapangan.

Tidak sekarang

Akademisi Institut Transportasi Logistik Trisakti, Jakarta, Suripno, mengatakan, jalan tol memang sebuah bisnis sehingga pengguna jalan bisa memilih untuk menggunakan jalan bebas hambatan atau jalan alternatif (arteri). Dengan memilih jalan tol, ada nilai tambah yang diperoleh pengguna jalan dibandingkan melintas di jalan non-tol.

”Kalau PPN ini dibebankan juga pada angkutan umum, maka akan dibebankan pada pengguna jasa. Kemudian, kondisinya sekarang apakah memungkinkan? Pemerintah sekarang, kan, bingung cari sumber pendapatan. Akhirnya merambah ke berbagai sektor yang bisa dipungut pajak,” tuturnya.

Saat ini, semestinya pemerintah fokus untuk menekan kebocoran anggaran. Pemerintah juga semestinya berpedoman pada prinsip keadilan, ada hak-hak rakyat yang perlu ditunaikan sesuai amanat konstitusi.

Ia mempertanyakan tujuan akhir kutipan PPN atas jalan tol. Pungutan itu belum tentu kembali pada masyarakat, tetapi dibebankan pada banyak orang. Justru, semestinya pemerintah juga memungut pajak yang besar pada pihak lain, seperti konglomerat.

Suripno mengatakan, pemerintah harus membuat simulasi dari skema pungutan PPN ini. Konsekuensi beban pajak bagi kehidupan masyarakat umum seperti apa. Hal itu perlu diikuti dengan ragam data pendukung. Sebab, jika PPN tetap dikenakan, inflasi akan terjadi.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, berpendapat, pajak jalan, baik tol maupun non-tol, sebenarnya telah diterapkan banyak negara untuk perbaikan infrastruktur jalan raya. Mengenai PPN layanan tol, hal yang wajar jika diterapkan asalkan pendapatan benar-benar digunakan untuk perbaikan atau perawatan jalan dengan waktu pengenaan yang tepat.

”Dalam konteks Indonesia, timing saat ini tidaklah tepat mengingat daya beli masyarakat sedang tertekan dan kenaikan inflasi akibat krisis energi. Idealnya, penerapan ditunda hingga 2-3 tahun ke depan saat kondisi ekonomi sudah memungkinkan,” tutur Wijayanto.

Jika PPN dikenakan saat ini, hanya akan mendongkrak inflasi. Pertumbuhan ekonomi pun tertahan. Ketika hal itu terjadi, masyarakat akan menilai pemerintah tidak sensitif terhadap situasi.

Opsi lain yang bisa dilakukan untuk menambah pemasukan saat ini, Wijayanto mengemukakan, windfall tax untuk sumber daya alam (SDA) bisa dipertimbangkan. Namun, keputusan itu tetap harus dikonsultasikan dengan para pelaku sektor SDA sehingga diperoleh formula dan takaran yang tepat.

Windfall tax merupakan pajak tambahan atas keuntungan luar biasa suatu perusahaan atau industri. Keuntungan itu karena faktor eksternal tak terduga, seperti kenaikan harga komoditas tertentu, antara lain minyak dan batubara.

  Kembali ke sebelumnya