Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Polisi Tetapkan 13 Tersangka, Orangtua Kawal Proses Hukum ”Daycare” Yogyakarta
Tanggal 27 April 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 1
Kata Kunci Pendidikan - Kekerasan
AKD - Komisi VIII
Isi Artikel

Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak-anak di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha. Para orangtua pun menyambut baik dan akan terus mengawal proses hukum tersebut.

Penetapan 13 tersangka itu disampaikan Kepala Polresta Yogyakarta Komisaris Besar Eva Guna Pandia saat dikonfirmasi melalui pesan seluler, Minggu (26/4/2026). Ke-13 orang itu terdiri dari seorang ketua yayasan, seorang kepala sekolah, dan 11 pengasuh.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut setelah polisi memeriksa 30 orang pengurus dan pengasuh daycare tersebut. Mereka diperiksa secara maraton sejak daycare di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta, itu digerebek polisi, Jumat (24/4/2026) sore.

Daycare itu digerebek karena diduga melakukan kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan orangtuanya. Polresta Yogyakarta mencatat, 53 anak diduga menjadi korban.

Polresta Yogyakarta pun menjadwalkan menggelar konferensi pers pada Senin (27/4/2026) pagi untuk menjelaskan lebih jauh perihal penanganan kasus tersebut. Hal ini termasuk peran setiap tersangka serta motif di baliknya.

Ini agar anak-anak kami kembali menjadi anak yang normal seutuhnya.

Menanggapi penetapan tersangka itu, Anto (33), perwakilan orangtua yang menitipkan anaknya di daycare Little Aresha, mengapresiasi langkah kepolisian. Para orangtua menghormati proses hukum yang tengah berjalan ini.

Lebih jauh, dia mengatakan, para orangtua akan terus mengikuti sekaligus mengawal proses hukum ini. Salah satu upaya itu dilakukan dengan menemui Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, pada Minggu (26/4/2026) sore.

Infografik Jumlah Korban Kekerasan terhadap Anak

Seusai pertemuan dengan Hasto, Anto menyampaikan, para orangtua berharap dukungan dari Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menghadapi peristiwa ini. Salah satunya berupa bantuan hukum agar orangtua bisa mengawal proses hukum berjalan seadil-adilnya.

Selain itu, mereka juga berharap adanya dukungan pendampingan psikis bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan perlakuan tak manusiawi di daycare tersebut. ”Ini agar anak-anak kami kembali menjadi anak yang normal seutuhnya,” katanya.

Hasto pun merespons hal tersebut dengan menyiapkan tim khusus, termasuk konsultan hukum di dalamnya, untuk mendampingi para orangtua. Semua laporan dan indikasi pelanggaran lain yang dilakukan daycare itu akan dijadikan masukan tim untuk proses hukum selanjutnya.

Hasto mengatakan, Pemkot Yogyakarta juga akan mengaudit yayasan pemilik daycare itu dalam 1-2 hari ini. Hal ini untuk mengetahui secara riil antara data pada dokumen dengan fakta di lapangan, termasuk struktur organisasi yayasan itu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Retnaningtyas mengatakan sudah mengecek aspek legalitas daycare Little Aresha tersebut. Hasilnya, tempat itu tidak mengantongi izin.

Dengan adanya kasus ini serta status yang tidak berizin tersebut, Retnaningtyas mengatakan, tempat itu ditutup permanen. Ini termasuk taman kanak-kanak yang lokasinya terpisah, tapi masih dikelola yayasan tersebut.

Hasto pun mengatakan, pihaknya akan mengecek semua daycare yang ada di Yogyakarta untuk memastikan status perizinannya. Paling lambat dalam waktu dua hari hasilnya bisa diketahui.

”Ini penting untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ucapnya.

 

 

  Kembali ke sebelumnya