| Judul | Paradoks Energi Indonesia |
| Tanggal | 24 April 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 6 |
| Kata Kunci | Energi |
| AKD |
- Komisi XII |
| Isi Artikel | Kita adalah negara yang surplus energi, tetapi justru sering waswas ketika harga energi naik. Oleh Abdurrahman Arum Indonesia sering disebut negara kaya energi. Kekayaan energi kita sangat besar dan beragam. Kita memang mengimpor minyak bumi. Tetapi kita adalah eksportir batubara terbesar di dunia. Kita juga produsen sekaligus eksportir minyak sawit terbesar di dunia. Selain itu, kita masih mengekspor gas alam dalam jumlah besar. Jika semuanya dihitung bersama, neraca energi Indonesia sebenarnya surplus, cukup besar. Pada 2024, nilai ekspor gabungan energi Indonesia—batubara, minyak bumi, gas, dan minyak sawit—mencapai 74 miliar dolar AS. Sementara impor energi, terutama minyak bumi, gas, dan batubara sekitar 38 miliar dolar AS. Indonesia menikmati surplus energi sekitar 35 miliar dolar AS per tahun, atau sekitar Rp 580 triliun. Berdasarkan logika ekonomi, dengan surplus energi sebesar ini, seharusnya Indonesia menikmati kenaikan harga energi dunia. Kenaikan harga energi seharusnya menambah uang yang masuk dan menstimulasi perekonomian. Pendapatan pemerintah meningkat. Aktivitas ekonomi bertambah. Kesejahteraan publik ikut naik. Idealnya seperti itu. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Setiap kali harga energi dunia naik, pemerintah justru cemas. APBN tertekan karena subsidi energi membengkak. Masyarakat khawatir harga BBM, listrik, dan gas akan naik. Industri mulai menghitung ulang biaya produksi dan bersiap-siap memangkas penjualan. Para ekonom bersiap-siap menurunkan proyeksi pertumbuhan. Inilah paradoks energi Indonesia. Kita adalah negara yang surplus energi, tetapi justru sering waswas ketika harga energi naik. Masalahnya bukan pada jumlah energi yang kita miliki. Masalahnya terletak pada siapa yang menguasai energi tersebut dan siapa yang menikmati keuntungannya. Perlu diketahui bahwa sebagian besar produksi batubara Indonesia dikuasai perusahaan swasta besar. Sebagian bahkan dimiliki investor asing. Industri sawit juga sangat terkonsentrasi pada perusahaan-perusahaan besar. Demikian pula sebagian sektor minyak dan gas. Semuanya terkonsentrasi pada oligarki perusahaan energi raksasa. Ketika harga energi dunia melonjak, keuntungan besar mengalir ke perusahaan-perusahaan raksasa tersebut. Sebagian keuntungan itu bahkan mengalir ke luar negeri karena kepemilikan asing. Negara memang memperoleh bagian melalui pajak, royalti, dan penerimaan negara bukan pajak. Namun, porsinya hanya sebagian kecil dari total keuntungan energi nasional. Sementara itu, negara berkewajiban menjaga harga energi domestik tetap terjangkau karena ini mengangkut keberlangsungan aktivitas ekonomi. Pemerintah harus membayar subsidi BBM, listrik, dan LPG menggunakan APBN. Keberlangsungan roda ekonomi tidak bisa ditawar. Akibatnya, struktur ekonomi energi Indonesia menjadi timpang. Ada mismatch aliran uang yang cukup besar. Ketika harga energi naik, sebagian besar keuntungan masuk ke kantong perusahaan energi. Negara hanya menerima sebagian kecil. Sementara negara harus menjamin energi tetap terjangkau. Jumlah subsidi yang harus dikeluarkan pemerintah naik lebih cepat daripada keuntungan yang masuk ke kas negara. Dengan kata lain, keuntungan sektor energi masuk ke kantong privat, sementara biayanya dibebankan kepada negara dan publik. DIDIE SW Indonesia sebenarnya tidak kekurangan energi. Sumber daya energi kita sangat cukup untuk menopang pertumbuhan dan kesejahteraan. Bauran kekayaan energi kita bahkan cukup saat terjadi krisis energi yang akut akibat agresi Amerika Serikat dan Israel ke Iran seperti yang terjadi saat ini. Masalahnya terletak pada struktur kepemilikan dan kontrol. Sebagian besar sumber energi dan manfaat ekonominya bukan dikuasai oleh negara atau publik, tetapi oleh swasta besar, bahkan sebagian oleh pihak asing. Kondisi ini perlu diperbaiki. Karena sebagian besar sumber energi sudah dikuasai swasta, kontrol negara tidak bisa dilakukan secara langsung. Namun, negara masih bisa melakukan kontrol secara tidak langsung. Salah satu instrumen kontrol yang paling rasional adalah pungutan ekspor. Pungutan ekspor memiliki dua fungsi sekaligus. Pertama, meningkatkan pendapatan pemerintah. Kedua, membuat harga domestik menjadi lebih murah daripada harga internasional sehingga memperkuat ketahanan dan stabilitas energi. Dengan mekanisme ini, negara bisa mengambil sebagian keuntungan energi, bahkan dalam jumlah yang signifikan. Ketika harga energi dunia naik, penerimaan negara juga naik sehingga cukup untuk menutupi kenaikan subsidi energi. Selain itu, dengan pungutan ekspor, negara juga dapat menjaga harga energi domestik lebih rendah, harga energi lebih terjangkau, dan kebutuhan subsidi berkurang. Pemerintah telah menerapkan kebijakan ini pada minyak sawit. Pemerintah mengenakan dua jenis pungutan ekspor untuk produk CPO. Pertama bea keluar antara 0-288 dolar AS per metrik ton yang dipungut oleh Kementerian Keuangan. Kedua pungutan ekspor sebesar 12,5 persen dari harga acuan yang dipungut oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Gabungan kedua pungutan ekspor tersebut totalnya berkisar 12,5 hingga 32,6 persen dari harga acuan internasional. Selain menambah pemasukan dana publik, kebijakan pungutan ekspor CPO terbukti cukup efektif menekan harga CPO di dalam negeri. Memang, selisih harga domestik dengan harga internasional tidak sebesar tarif pungutan ekspor. Namun, mekanismenya tetap bekerja. Untuk penjualan di pasar domestik, produsen CPO tidak perlu membayar pungutan ekspor. Hal ini menciptakan insentif bagi perusahaan untuk menjual sebagian produksinya di dalam negeri. Akibatnya, pasokan domestik meningkat dan harga CPO dalam negeri cenderung lebih rendah dibandingkan dengan harga internasional. Pada akhirnya, kebijakan ini mendorong pemanfaatan CPO untuk industri domestik, seperti biodiesel dan minyak goreng. Kebijakan serupa perlu dipertimbangkan untuk komoditas energi lain, terutama batubara. Batubara adalah salah satu sumber rente energi terbesar Indonesia. Namun, hingga sekarang negara belum sepenuhnya menangkap rente tersebut. Upaya untuk mengenakan bea keluar batubara sudah beberapa kali dilakukan. Namun, implementasinya berulang kali tertunda. Kemungkinan besar penyebabnya adalah kuatnya resistensi dari pelaku industri tambang batubara. Landasan hukum mengontrol sumber daya energi dan manfaat ekonominya sangat jelas. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Mudarat mengabaikan Pasal 33 UUD 1945 tersebut juga sangat jelas. Selama puluhan tahun kita surplus energi, tetapi selalu cemas saat harga energi dunia naik. Ini paradoks yang aneh, tetapi terus terjadi selama puluhan tahun. Kita perlu memperbaiki kondisi ini. Pemerintah memiliki legitimasi penuh untuk memastikan bahwa kekayaan energi nasional benar-benar menjadi kekayaan bersama, sesuai amanah konstitusi. Indonesia tidak kekurangan energi. Kita hanya perlu tata kelola dan kontrol yang lebih baik untuk kepentingan nasional. Abdurrahman Arum Direktur Eksekutif Transisi Bersih |
| Kembali ke sebelumnya |