| Judul | Menutup Celah Uang Kotor di Tengah Gejolak Perang |
| Tanggal | 28 April 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 7 |
| Kata Kunci | Kejahatan finansial |
| AKD |
- Komisi XI |
| Isi Artikel | Penguatan regulasi mewajibkan industri mengutamakan manajemen risiko, mencakup pengelolaan ketahanan dan keamanan siber, serta penguatan aspek perlindungan konsumen. Oleh Adhy Ramawan Putra Kalau perang dibahas di warung kopi, biasanya yang muncul duluan adalah krisis geopolitik, kenaikan harga minyak, atau kekhawatiran soal stabilitas kawasan. Ada satu sisi lain yang sering luput dari perhatian kita di tengah kekacauan perang, uang kotor justru bisa bergerak lebih leluasa. Situasi genting membuat perhatian banyak pihak terpecah. Negara menjaga teritori dan memperkuat positioning geopolitik serta mencari dukungan perlindungan negara lain. Di sisi lain, dunia usaha sibuk mengamankan keberlangsungan, sementara masyarakat menyesuaikan hidup dengan keadaan yang makin tidak pasti. Dalam keadaan seperti itu, pelaku kejahatan jeli melihat peluang. Mereka paham, ketika arus uang bergerak cepat, dana bermasalah lebih mudah disamarkan di balik transaksi yang tampak normal. Logikanya sederhana, dari sudut pandang economics of crime, aktivitas ilegal tumbuh subur ketika insentifnya membesar dan risiko tertangkap mengecil. Ekonom Chicago, Gary Becker, menambahkan, para pelaku adalah kelompok yang rasional, mereka menghitung dan membandingkan ekspektasi benefit ataupun cost dari pilihan tindakan melawan hukumnya. Pengalaman konflik Rusia dan Ukraina memberi gambaran yang jelas. Perang memperbesar ruang bagi perdagangan gelap dan produksi ilegal. Konflik itu memang menutup satu jalur aktivitas ilegal, tetapi dunia gelap jarang berhenti hanya karena satu pintu ditutup. Ia mencari pintu lain, membuka jalur baru dan cara yang berubah sehingga kegiatan tetap hidup. Laporan PBB tahun 2025 secara khusus menunjukkan intensitas agresi militer antara Rusia dan Ukraina langsung mengubah peta jalur narkotika internasional. Perang membuka ruang untuk melahirkan jalur peredaran dan jenis narkotika sintetis baru, menggantikan kokain dan heroin. Kejahatan terorganisasi yang bermuara pada praktik penipuan daring (online scam) hingga perdagangan manusia bagi para pencari suaka turut meningkat sebagaimana yang dilaporkan PBB. Deja vu terasa ketika melihat ketegangan yang melibatkan Iran dan Amerika Serikat serta Israel kembali mendidih di Selat Hormuz. Tensi yang terus meninggi lalu menggoyahkan pasokan energi, harga komoditas, dan memengaruhi arus uang. Uang bergerak dinamis berusaha agar tidak terlambat keluar dari wilayah yang dianggap berbahaya. Ibaratnya uang mencari perlindungan dan melarikan diri dari risiko, tetapi aroma uang kotor tetap terendus dan mulai tercium. Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menegaskan AS telah mengirimkan surat peringatan kepada dua bank di China. Terdapat indikasi pelanggaran sanksi perdagangan di balik peringatan itu. Diduga terdapat aliran uang yang mencurigakan dari Iran dan jika terbukti, sanksi kembali dijatuhkan kepada Iran. Situasi yang tentu patut dicurigai mengingat China adalah rekanan dagang utama minyak Iran dan menyuplai 10-15 persen kebutuhan energi domestik di China. Kecurigaan serupa terjadi pada salah satu bank di Turki dan di Swiss, episentrum perbankan internasional. Berbagai kecurigaan kemudian memantik alarm kewaspadaan, salah satunya Financial Action Task Force (FATF) yang kembali menekankan penguatan komitmen dan strategi pada rezim Antipencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PTT-PPSPM). Di sisi lain, Iran harus kembali menerima status sebagai satu dari tiga negara yang menyandang predikat daftar hitam, bersanding dengan Korea Utara dan Myanmar. Risiko dan mitigasinya Alarm peringatan sudah terdengar dan Indonesia sebagai anggota penuh FATF perlu aware dengan potensi risiko tersebut. Di sisi lain, kejahatan keuangan juga telah berkembang mengikuti transformasi teknologi, perubahan mekanisme transaksi, dan kompleksitas keterhubungan dalam sistem keuangan. Di tengah pesatnya arus digitalisasi, perkembangan transaksi mencurigakan juga ikut terseret. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan adanya peningkatan laporan transaksi keuangan mencurigakan. Pada 2025 tercatat 183.279 laporan, lebih tinggi daripada 178.446 laporan tahun sebelumnya. Statistik itu mengidentifikasi potensi uang kotor yang perlu dibuktikan kembali. Namun, di tengah dunia yang sedang tidak tenang, pergerakan dana lintas negara makin berpeluang ditunggangi pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, perlu memahami berbagai tipologi kasus kejahatan terkini. Mencermati penelitian dan kasus yang berkembang, terdapat beberapa skema tipologi yang perlu dicermati. Smurfing, misalnya, dilakukan pelaku dengan bertransaksi pada beberapa rekening atas nama individu yang berbeda-beda. Selain itu, terdapat pula structuring yang memecah transaksi dalam jumlah relatif kecil, dilakukan dalam beberapa tahap dengan frekuensi tinggi pada waktu tertentu. Skema menggunakan pihak ketiga juga kerap dilakukan dengan menggunakan identitas dan rekening orang lain untuk menyembunyikan dan menyamarkan pihak sebenarnya yang memiliki dana hasil kejahatan. Di sisi lain, penggunaan perusahaan legal dalam perdagangan luar negeri untuk menyamarkan aktivitas ilegal juga menjadi salah satu tipologi yang perlu dicermati. Penjelasan di atas hanya segelintir skema. Namun, jika melihat berdasarkan aspek tindak pidana asal, penipuan siber dapat menjadi ancaman utama. Ragam bentuknya dapat berupa judi daring, fake call, penipuan media sosial, APK WA Scam, hingga love scam. PPATK mencatat, sepanjang 2026 ini, judi daring menjadi kasus yang dominan dengan pangsa sebesar 33,8 persen, diikuti kasus penipuan sebesar 27,8 persen. Untuk langkah mitigasi, Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 memiliki arah navigasi dalam bentuk regulatory reform untuk membangun industri yang berdaya tahan dengan tetap menjaga struktur yang konsolidatif. Penguatan dilakukan melalui pemetaan TIKMI (Transaksi-Interkoneksi-Kompetensi-Manajemen Risiko-IT) dalam industri jasa pembayaran yang bertujuan memperkokoh aspek struktur dan menjaga faktor risiko dapat tersegmentasi. Penguatan regulasi juga mewajibkan industri agar mengutamakan manajemen risiko yang memadai, mencakup pengelolaan ketahanan dan keamanan siber, serta penguatan aspek perlindungan konsumen. Kerangka regulatory reform juga menekankan pentingnya dukungan keandalan IT. Dalam hal ini regulator dan pelaksanaan pengawasannya akan memastikan tata kelola IT berjalan sesuai ketentuan, ditopang oleh aspek keandalan infrastruktur IT. Semua pelaku sistem pembayaran diharapkan melaksanakan upaya penguatan IT dimaksud, termasuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM)-nya. Dengan demikian, akan terbangun modalitas bersama sehingga terdapat kapabilitas sistem dan SDM yang memadai untuk mengatasi permasalahan terkini kejahatan finansial. Demikian pula dengan konsistensi implementasi rezim APU-PPT-PPSPM. Hal ini perlu dijaga agar setiap celah uang kotor dapat tertutup. Pada intinya, penerapan tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap ketentuan, dan konsistensi penerapan rezim APU-PPT-PPSPM bukan lagi sebagai pilihan, melainkan keharusan, mengingat semakin gencarnya kejahatan finansial yang saat ini diestimasi mencapai 2-5 persen produk domestik bruto dunia. Tugas berikutnya adalah memastikan terdapat sinergi yang lebih kuat antara otoritas, pengawas, lembaga keuangan, penyedia jasa pembayaran, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi agar pengawasan lintas sektor dan lintas batas menjadi lebih tajam dalam mencegah aliran uang kotor. Adhy Ramawan Putra, Pegawai Bank Indonesia, alumnus Postgraduate The Ohio University |
| Kembali ke sebelumnya |