Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Serangan Air Keras yang Menorehkan Luka hingga Mencabut Nyawa
Tanggal 30 April 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 12
Kata Kunci Kriminalitas
AKD - Komisi XIII
Isi Artikel

Tiga kasus penyiraman air keras menggambarkan betapa sadisnya pelaku. Dampaknya bisa membuat korban cacat atau mangkat. Pembelian bahan ini harus diatur.

Oleh Rhama Purna Jati

Dalam dua bulan terakhir, setidaknya ada tiga peristiwa penyiraman air keras terjadi di Jakarta dan Bekasi. Fenomena ini muncul tak lepas dari mudahnya warga memperoleh air keras. Selain itu, literasi mengenai bahaya air keras masih minim.

Insiden terbaru penyiraman air keras terjadi di wilayah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (26/4/2026). Korban sedang pulang menggunakan sepeda listrik, tiba-tiba dipepet dua pria berboncengan sepeda motor. Salah satu pelaku menyiramkan air keras ke arah wajah korban hingga korban mengalami luka bakar.

Aksi kedua pelaku terekam kamera pengawas (CCTV). Dari penelusuran itu, polisi menangkap dua pelaku, yakni DM dan MG. ”Kedua pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, Rabu (29/4/2026).

MG yang menjadi eksekutor penyiraman ditangkap polisi di wilayah Cengkareng. Lalu, pelaku DM ditangkap di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat, Senin (27/4/2026), setelah polisi menangkap MG di Cengkareng.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyiraman air keras ini diduga dipicu perselisihan antara pelaku dan korban dalam pertandingan sepak bola. ”Persoalan yang semula hanya cekcok di lapangan kemudian berujung pada tindakan kekerasan,” jelas Budi.

Ia menambahkan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan para tersangka.

”Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses tegas sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan,” ucapnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Penyiraman air keras di Cengkareng menambah panjang daftar aksi serupa yang telah terjadi sebelumnya. Setidaknya ada empat kasus dalam empat bulan terakhir.

Sebelumnya, peristiwa yang sama dialami oleh Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus. Dia disiram air keras di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam.

Peristiwa itu terjadi setelah Andrie melakukan perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk ”Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelakunya adalah empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer II 08 Jakarta yang digelar Rabu (29/4/2026), oditur militer menjelaskan, keempat terdakwa melakukan hal itu lantaran kesal atas perbuatan Andrie yang menggeruduk masuk di ruang rapat Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025 untuk menolak revisi Undang-Undang TNI. Tindakan itu dianggap telah melecehkan, bahkan menginjak-injak institusi TNI.

Akibat penyiraman ini, Andrie mengalami luka bakar di tubuhnya dan kerusakan di kornea matanya. Kondisi Andrie pun membaik setelah menjalani serangkaian operasi.

Berbeda nasib dengan Andrie, Tri Wibowo (55), warga Perumahan Bumi Sani Permai, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit pada Minggu (26/4/2026).

Tri harus menjalani perawatan intensif akibat serangan air keras yang ia alami di dekat tempat tinggalnya pada Senin (30/3/2026) dini hari. Dari hasil penelusuran CCTV, tiga pelaku ditangkap.

Mereka adalah Prasetyo Budi Utomo (30) yang berperan sebagai otak di balik penyiraman air keras. Dua tersangka lain, yakni Sandy Nurfauzi Mahfud (29) dan Syahri Romadhoni (24), berperan sebagai eksekutor.

Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Sumarni mengatakan, motif di balik aksi penyiraman air keras ini adalah sakit hati lantaran tersangka Prasetyo merasa korban telah menghina dan memandang rendah dirinya.

Ketiga kasus tersebut menjadi gambaran betapa mudahnya orang melukai korban hanya dengan membeli air keras. Kriminolog dari Universitas Indonesia, Josias Simon, mengatakan, dari sejumlah kasus penyiraman air keras yang terjadi, hampir semua dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan emosi kepada korban.

”Air keras hanya media atau alat untuk melakukan aksi kejahatan. Motifnya kebanyakan karena rasa emosi yang tak terbendung,” ujarnya.

Kondisi ini didukung oleh mudahnya pelaku memperoleh air keras. Tidak hanya didapat di toko bahan kimia, air keras pun bisa dipesan melalui lokapasar. ”Ini yang memudahkan pelaku kejahatan melakukan aksinya,” ujar Josias.

Bunga Mawar Putih yang dijadikan simbol sikap oleh sejumlah tokoh bangsa berkumpul untuk pembacaan Pesan Kebangsaan terkait Kasus Penyerangan Terhadap Andrie Yunus di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (7/4/2026).  Para tokoh bangsa yang hadir dalam pembacaan Pesan Kebangsaan ini adalah (dari Kiri ke kanan) Pdt. Jacky Manuputty, Suciwati, Pdt. Gomar Gultom, KH Lukman Hakim Saifuddin, Zumrotin Susilo, Karlina Supeli, Halida Hatta, Sukidi, dan Busyro Muqoddas. Pesan Kebangsaan terkait Kasus Penyerangan Terhadap Andrie Yunus dari.para tokoh bangsa ini menyerukan negara harus bertanggungjawab dan mengusut tuntas kasus tersebut hingga menyentuh aktor intelektual di balik serangan tersebut.  Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen terkait kasus ini juga dianggap perlu Dan penting segera dilakukan agar proses pengusutan berjalan akuntabel dan transparan. Para tokoh bangsa ini juga memandang penyiraman air keras kepada Andrie Yunus menjadi bentuk masih berjalannya teror terhadap HAM hingga kini. Selain itu, penyerangan ini juga upaya pembungkaman terhadap kebebasan berdemokrasi di Indonesia.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
7-4-2026
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Bunga mawar putih yang dijadikan simbol sikap oleh sejumlah tokoh bangsa saat berkumpul untuk pembacaan pesan kebangsaan terkait kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus di kantor Kontras, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Padahal, jika dilihat dari sisi dampak, penyiraman air keras bisa melukai, bahkan mengancam nyawa korbannya. Agar kejadian ini tidak terulang, ujar Josias, perlu dibuat regulasi untuk memperketat transaksi penjualan air keras.

”Pembelian air keras yang tidak sesuai peruntukan harus dicegah. Selain itu, perlu dilakukan identifikasi pembeli melalui pengawasan CCTV,” ujarnya.

Namun, yang paling penting, ungkap Josias, adalah meningkatkan literasi warga, terutama mengenai dampak negatif yang terjadi jika terkena air keras dan juga risiko hukum yang dihadapi apabila melakukan tindak pidana menggunakan zat berbahaya itu.

Dengan cara ini, diharapkan penggunaan air keras sebagai alat untuk berbuat tindak pidana dapat ditekan.

  Kembali ke sebelumnya