Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Kasus Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur Naik ke Penyidikan, Polisi Periksa 31 Saksi
Tanggal 04 Mei 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 12
Kata Kunci Kereta Api
AKD - Komisi V
Isi Artikel

Polisi telah memeriksa 31 saksi terkait dengan kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Oleh Rhama Purna Jati

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 31 saksi diperiksa terkait dengan kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin (27/4/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk menyelidiki penyebab kecelakaan yang menewaskan 16 orang dan melukai 90 penumpang itu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, terkait dengan perkara kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line, polisi telah memeriksa 31 saksi.

”Mereka terdiri dari pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI (Kereta Api Indonesia), dan pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut,” katanya, Minggu (3/5/2026).

Budi menuturkan, saat ini, perkara itu sudah berstatus penyidikan dan ditangani Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia menjelaskan, sejauh ini, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa rekaman kamera pemantau (CCTV).

”Kami sudah melakukan koordinasi dengan rumah sakit terkait dengan korban, permintaan visum, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait lainnya,” tutur Budi.

Pada Senin (4/5/2026), penyidik juga akan meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dinas Pekerjaan Umum Kota Bekasi, manajemen taksi listrik, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan guna melengkapi rangkaian penyidikan dan memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan obyektif.

Budi menjelaskan, peristiwa kecelakaan itu bermula ketika sebuah taksi listrik mengalami gangguan dan berhenti di pelintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur. Setelah itu, terjadi temperan KRL Bekasi-Cikarang dengan taksi tersebut. Perjalanan KRL itu pun terhambat.

Akibat kejadian ini, petugas memberhentikan satu rangkaian KRL lain yang mengarah ke Cikarang di peron Stasiun Bekasi Timur. Namun, setelah itu, KA Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta-Surabaya menabrak dari belakang KRL yang sedang berhenti di stasiun.

Budi menyatakan, polisi masih mendalami penyebab kecelakaan tersebut, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya faktor kelalaian manusia ataupun gangguan sistem komunikasi dalam operasionalisasi perkeretaapian.

”Kami akan dalami apakah ini terkait human error atau ada kendala sistem. Semua akan ditelusuri melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dan hasil olah TKP,” ujarnya.

Palang pintu sementara

PT KAI telah memasang palang pintu sementara di pelintasan sebidang JPL 86 yang berlokasi di Jalan Ampera, dekat Stasiun Bekasi Timur. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang.

Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta Franoto Wibowo menyampaikan, pemasangan tersebut merupakan upaya awal sekaligus langkah proaktif untuk meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang tersebut.

”Pemasangan palang pintu sementara ini merupakan langkah awal sebagai bentuk upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api ataupun pengguna jalan,” ujar Franoto.

Franoto mengatakan, fasilitas yang terpasang itu bersifat sementara dan belum merupakan palang pintu pelintasan resmi. Palang pintu sementara itu disiapkan untuk dijaga melalui swadaya masyarakat setempat yang berkoordinasi dengan pihak kelurahan.

Dalam kondisi tidak terdapat penjagaan, palang pintu tersebut harus dalam posisi tertutup sebagai bentuk pengamanan demi keselamatan perjalanan kereta api ataupun masyarakat pengguna jalan.

”Pelintasan JPL 86 di Jalan Ampera ini tidak dapat dijaga secara penuh selama 24 jam setiap hari. Oleh karena itu, demi keselamatan bersama, KAI akan mengambil langkah tegas dengan menutup pelintasan tersebut karena kondisi tanpa penjagaan sangat membahayakan perjalanan kereta api maupun masyarakat,” ungkap Franoto.

Pemasangan palang pintu sementara ini terwujud berkat koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

Ke depan, PT KAI akan berkoordinasi serta mendorong para pemangku kepentingan, baik instansi pemerintah pusat maupun daerah, untuk menentukan solusi penanganan permanen guna meningkatkan keselamatan, antara lain melalui pembangunan pelintasan tidak sebidang seperti jalan layang (flyover) atau underpass.

Di sisi lain Franoto mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan perjalanan kereta api dan meningkatkan kewaspadaan saat melintasi pelintasan sebidang. Warga diminta berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas, baik pada pelintasan terjaga maupun tidak terjaga.

”KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama dalam operasional,” ujarnya.

  Kembali ke sebelumnya