Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Harga Avtur Terbang Kian Tinggi, Maskapai Desak Pembahasan Tarif Batas Atas
Tanggal 04 Mei 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 9
Kata Kunci Industri,Pengangkutan udara
AKD - Komisi V
Isi Artikel

Sejak awal April 2026, harga avtur terbang kian tinggi. Mengingat avtur memakan lebih kurang 40 persen biaya operasional, bagaimana respons maskapai?

Oleh Yosepha Debrina Ratih Pusparisa

JAKARTA, KOMPAS – Harga bahan bakar pesawat atau avtur melonjak 16 persen pada Mei 2026 dari posisi sebelumnya. Asosiasi maskapai penerbangan mendorong agar persoalan tarif batas atas dibahas, setidaknya dengan menyesuaikan kembali fuel surcharge sesuai harga avtur yang berlaku.

Setelah harga bahan bakar pesawat atau avtur meningkat pada April 2026, nominalnya kembali terkerek naik sebulan sesudahnya. Berdasarkan data PT Pertamina (Persero), harga avtur atau bahan bakar jet untuk penerbangan internasional tembus hingga 20 persen. Tren serupa juga dialami harga avtur penerbangan domestik yang naik 14,85-16,16 persen.

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) di Tangerang, Banten, misalnya, mencatat harga avtur penerbangan internasional naik 21,75 persen. Harga avtur pada bandara itu ditetapkan 133,8 sen Amerika Serikat (AS) per liter pada April 2026. Pada Mei 2026, harganya menjadi 162,9 sen AS per liter. Padahal, Maret 2026, harga avtur untuk penerbangan internasional masih 74,2 sen AS per liter.

Sementara, harga penerbangan domestik yang ditetapkan Rp 23.551,08 per liter pada April 2026, naik menjadi Rp 27.367,54 per dolar AS pada Mei 2026. Artinya, ada kenaikan harga hingga 16,16 persen. Harga masih bertahan pada level Rp 13.656,51 per liter pada Maret 2026.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), Bayu Sutanto, melalui pernyataan tertulis, Jakarta, Minggu (3/5/2026), mengatakan akan berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai kenaikan harga avtur yang tembus 16 persen. Ia mengajukan beberapa opsi menyikapi persoalan ini.

Pertama, revisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dipercepat karena tidak ada kepastian atas harga avtur atau minyak dunia, setelah 60 hari konflik di Timur Tengah. Kedua, opsi penyesuaian fuel surcharge sesuai harga avtur yang berlaku. Fuel surcharge merupakan biaya tambahan pada tiket pesawat yang dikenakan maskapai akibat fluktuasi harga avtur.

Tarif batas atas dan bawah tak berubah sejak 2019. Sementara, nilai komponennya telah berubah. Patokan tarif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Meski demikian, animo masyarakat bepergian tidak begitu berpengaruh walau harga tiket naik mengikuti kenaikan fuel surcharge hingga 38 persen. Sejumlah rute justru mengalami kepadatan penumpang.

“Sejak diberlakukan fuel surcharge 38 persen belum terlihat penurunan signifikan pax. Bahkan, di beberapa rute padat demand, relatif kecil penurunannya. Penurunan tersebut lebih karena faktor musiman di mana April-Mei ini masih low season,” tutur Bayu.

Beberapa rute domestik padat penumpang adalah Tangerang (CGK)-Denpasar (DPS), Tangerang (CGK)-Surabaya (SUB), dan Tangerang (CGK)-Medan (KNO). Sementara itu, rute internasional yang masih diminati penumpang adalah Tangerang (CGK)-Singapura (SIN) serta Tangerang (CGK)-Kuala Lumpur (KUL).

Menyikapi harga avtur yang naik ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa, menyatakan, pihaknya masih membahas soal penyesuaian kembali fuel surcharge. “Sedang kami kaji terhadap informasi tersebut,” ujar Lukman melalui pesan singkat saat dihubungi di Jakarta, Minggu (3/5/2026).

Sebelumnya, kenaikan harga avtur tembus 70 persen sejak 1 April 2026 dibandingkan Maret 2026, baik pada penerbangan internasional maupun domestik. Kondisi ini merupakan imbas kenaikan harga minyak mentah akibat eskalasi konflik di Timur Tengah, antara AS-Israel dan Iran.

Merespons persoalan ini, pemerintah menyesuaikan fuel surcharge bagi penerbangan domestik kelas ekonomi. Tujuannya adalah untuk meringankan beban maskapai penerbangan. Sebab, kenaikan harga avtur berkontribusi terhadap 40 persen biaya operasional pesawat.

Ragam insentif

Pemerintah juga memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 11 persen. Bea masuk suku cadang pesawat juga akan dibebaskan. Seluruh upaya ini dilakukan demi menjaga kenaikan harga tiket pada rentang 9-13 persen.

Ketika ditanya soal potensi kenaikan tarif batas atas (TBA), pemerintah dan para pemangku kepentingan lain sepakat untuk menunda pembicaraan ini. Pemerintah akan menyesuaikan harga tiket berdasarkan kenaikan harga avtur di pasar global.

Maskapai-maskapai penerbangan Indonesia lantas meningkatkan harga tiket pesawatnya. PT Citilink Indonesia, misalnya, menyatakan bakal menyesuaikan harga tiket dengan pendekatan yang terukur dan mempertimbangkan berbagai aspek. Ini terutama terkait keberlangsungan operasional perusahaan, daya beli masyarakat, serta ketentuan regulator.

“Citilink juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah jadwal dan frekuensi penerbangan untuk memastikan operasional tetap berjalan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan. Evaluasi atas penyesuaian operasional dan tarif akan dilakukan berkala seiring pergerakan harga avtur yang dinamis,” tutur Direktur Utama Citilink Indonesia Darsito Hendroseputro.

Citilink juga berkomitmen menjaga kualitas layanan pelanggan dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. Badan Usaha Milik Negara ini juga akan terus berkoordinasi dengan regulator serta pemangku kepentingan terkait guna memastikan implementasi kebijakan berjalan baik. Konektivitas layanan pada masyarakat juga tetap terjaga.

Infografik Pengalihan Jalur Penerbangan di Timur Tengah
Ismawadi/Infografik Pengalihan Jalur Penerbangan di Timur Tengah

Selang sebulan setelah pemerintah mengumumkan penyesuaian fuel surcharge, tindak lanjutnya berlangsung lamban. Sejumlah kebijakan turunan terlambat terbit. Bahkan ada yang belum dirilis.

Pengamat penerbangan, Gatot Raharjo, menilai, fuel surcharge memang sudah naik sejak 6 April 2026. Namun, kebijakan PPN DTP baru diundangkan pada 24 April 2026. Sementara, rencana pembebasan bea masuk 0 persen untuk suku cadang pesawat malah masih dalam pembahasan.

“Fuel surcharge, PPN DTP, dan bea masuk 0 persen itu harusnya satu paket kalau harga tiketnya mau naik hanya 13 persen. Hitungannya seperti itu. Kalau salah satu enggak ada, ya harga tiket lebih tinggi,” ujarnya.

Hanya saja, penumpang masih diuntungkan karena saat ini masih dalam musim normal (low season). Alhasil, maskapai-maskapai penerbangan tidak selalu menjual tiket pada batas atas.

Gatot menambahkan, masyarakat perlu mengawal pemerintah agar menindaklanjuti rencana-rencana hingga menerapkan kebijakan pendukung dengan cepat dan terpadu. Kenaikan-kenaikan biaya avtur semestinya dibahas berkala.

“Misalnya, saat ini harga avtur sudah naik lagi, harusnya, kan, fuel surcharge juga naik lagi, tetapi belum ada pembahasan. Harusnya dibahas kalau ada kenaikan biaya operasional akibat kenaikan biaya avtur. Ada aturannya soal fuel surcharge,” katanya.

 

  Kembali ke sebelumnya