| Judul | Bagaimana Kelanjutan Perpres Ojek ”Online”? |
| Tanggal | 03 Mei 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | - |
| Kata Kunci | Pengangkutan jalan raya |
| AKD |
- Komisi V |
| Isi Artikel | Peraturan Presiden tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online akan mengubah struktur komisi untuk pengemudi. Bagaimana realisasi dari kebijakan ini? Oleh Caecilia Mediana, FX Laksana Agung Saputra Apa itu perpres ojek ”online”? Presiden Prabowo Subianto menjanjikan kesejahteraan rakyat dengan mengumumkan tiga kebijakan baru pada Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Sementara pasar kerja di Indonesia tengah dihadapkan pada tekanan persoalan struktural ketenagakerjaan, mulai dari meluasnya risiko pemutusan hubungan kerja, dominasi sektor informal, hingga stagnasi kualitas tenaga kerja. Dalam kesempatan pidato pada perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026), Presiden Prabowo mengumumkan tiga peraturan baru. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Substansi aturan ini adalah pemberian jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kesehatan. Ada pula skema pembagian pendapatan yang lebih adil, yakni sekitar 92 persen untuk pengemudi. ”Pengemudi ojek daring atau ojol kerja keras setiap hari, tetapi masih dibebani potongan hingga 20 persen oleh aplikator. Saya tidak setuju. Harus ditekan di bawah 10 persen,” kata Presiden. Bagaimana respons Grab Indonesia? CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan, pihaknya menghormati arahan yang disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato peringatan May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Jumat (1/5/2026). Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, Grab tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ”Namun, saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Tujuannya agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut,” ujarnya. Usulan struktur komisi yang diatur dalam perpres itu merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai lokapasar. Grab Indonesia, ia melanjutkan, akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk mengimplementasikan perubahan ini guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri. ”Sejak hari pertama hadir di Indonesia, Grab Indonesia telah mendampingi jutaan mitra pengemudi dan UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital. Kami juga mendukung penghidupan mereka beserta keluarga yang senantiasa menjadi prioritas kami,” kata Neneng. Apa kata GoTo? Direktur Utama/CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan, perusahaan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk Perpres No 27/2026. GoTo akan melakukan kajian dulu untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. ”Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada semua mitra pengemudi,” ucap Hans. Dalam pidato perayaan May Day 2026 di kawasan Monas, Presiden Prabowo menyebutkan, substansi utama dalam Perpres No 27/2026 adalah pemberian jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kesehatan, dan skema pembagian pendapatan yang lebih adil, yakni sekitar 92 persen untuk pengemudi. Apa aspirasi pengemudi ojek ”online”? Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, Rabu (29/10/2025), di Jakarta, mengatakan, pihaknya berharap peraturan presiden (perpres) terkait perlindungan pengemudi transportasi daring memberikan pengakuan pengemudi sebagai pekerja, bukan sebagai pelaku usaha mikro seperti keinginan yang berulang kali disampaikan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pengakuan pengemudi transportasi daring sebagai pekerja, menurut Lily, bisa mengacu pada Undang-Undang Nomor (UU) 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU itu diatur tentang hubungan kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Ketiga unsur ini dialami oleh pengemudi transportasi daring. Lily berpendapat, pengemudi transportasi daring seharusnya dimasukkan dalam kategori pekerja tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Dengan demikian, mereka berhak atas upah minimum, jam kerja delapan jam per hari, waktu istirahat, upah lembur, tunjangan hari raya, cuti haid dan melahirkan, jaminan sosial, hak mendirikan serikat pekerja, dan perundingan kerja bersama. Pandangan Lily atas kategorisasi pekerja tersebut sudah pernah ia sampaikan beberapa kali sepanjang munculnya polemik status mitra versus pekerja bagi pengemudi transportasi daring. Bagaimana suara kampus? Dosen Departemen Administrasi Publik Universitas Tidar Arif Novianto berpendapat, selama ini pengemudi disebut mitra, tetapi kemitraan yang diterapkan perusahaan platform ride hailing hanyalah cara untuk menghindari tanggung jawab hukum, ekonomi, dan sosial yang seharusnya melekat pada hubungan kerja. Dengan dalih fleksibilitas, perusahaan platform ride hailing sebenarnya mengalihkan seluruh risiko bisnis ke pekerja. Misalnya, biaya operasional, kesehatan, hingga ketidakpastian pendapatan tanpa kewajiban perusahaan untuk menanggungnya. Bentuk pengakuan pemerintah sebaiknya tidak bisa hanya berhenti pada nomenklatur kemitraan digital atau pekerja lepas yang terlindungi. Pemerintah Indonesia perlu secara tegas mendefinisikan hubungan kerja berbasis algoritma sebagai hubungan industrial baru yang tetap tunduk pada prinsip kerja layak. ”Kejelasan status ini bukan hanya soal administrasi, melainkan juga menyangkut keadilan ekonomi dalam tatanan kerja digital yang semakin eksploitatif,” ucap Arif yang juga menjabat peneliti tamu Institute of Governance and Public Affairs Universitas Gadjah Mada.
|
| Kembali ke sebelumnya |