Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Urgensi Perlindungan Perempuan Pembela HAM
Tanggal 12 Mei 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 2
Kata Kunci Hak asasi wanita
AKD - Komisi XIII
Isi Artikel

Ruang sipil aman bagi perempuan pembela HAM menjadi indikator utama kesehatan institusi demokrasi. Mereka berperan penting sebagai katalisator pembangunan sosial.

Oleh Debora Laksmi Indraswari, Samantha Junita Dewanti

Perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan dan demokrasi bangsa. Salah satu kontribusi penting perempuan ditunjukkan melalui peran para aktivis pembela hak asasi manusia. Keberadaan perempuan aktivis atau perempuan pembela HAM atau PPHAM sejatinya merupakan representasi keterlibatan perempuan di ruang-ruang demokrasi.

PPHAM hadir untuk menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang belum terpenuhi. Dalam perjuangan ini, para aktivis kerap menyuarakan suara-suara kelompok kecil dan marjinal yang kerap tak diperhitungkan, termasuk kelompok perempuan itu sendiri.

Survei dari organisasi pejuang hak-hak perempuan dunia, The Kvinna till Kvinna Foundation, yang dilakukan kepada 458 perempuan pembela HAM di 67 negara pada 2023 menyebutkan, mayoritas PPHAM aktif menyuarakan hak-hak yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan kesetaraan jender.

Bagian terbesar responden perempuan aktivis (37 persen) fokus menyerukan antikekerasan terhadap perempuan, diikuti 34 persen responden yang fokus pada kesetaraan jender, dan 31 persen responden fokus memperjuangkan hak-hak perempuan. Sebagian PPHAM juga fokus pada isu diskriminasi nilai-nilai tradisional, perdamaian dan rekonsiliasi, serta kesehatan reproduksi.

Infografik-Fokus Area Pekerjaan Perempuan Pembela HAM (PPHAM)
Infografik

PPHAM berperan banyak dalam memberikan pendampingan hukum, emosi, hingga finansial bagi para korban pelanggaran HAM. Mereka juga menjadi penggerak masyarakat dalam menyerukan hak-hak tertentu melalui advokasi hingga aksi protes.

Apa yang diperjuangkan oleh PPHAM itu tidaklah mudah di tengah kuatnya budaya patriarki serta norma jender di berbagai lini kehidupan. Namun, justru di situlah peran PPHAM menjadi penting. Mereka dengan kepekaan dan keberaniannya dapat lebih membela masyarakat yang sekiranya kurang mendapatkan perhatian.

Sayangnya, apa yang PPHAM lakukan ini kerap disepelekan. Jika diakui pun, pengakuan akan peran PPHAM itu sekadar formalitas belaka. Fakta ini terungkap dari hasil penelitian Christine Constanta dan Vania Christabel yang berjudul ”Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia: Ketidakhadiran Negara hingga Stigmatisasi (2025)”. Keterlibatan perempuan dalam sebuah organisasi atau komunitas tertentu hanya menjadi simbol partisipasi atau tokenisme. Perempuan dilibatkan dalam gerakan tertentu hanya untuk memenuhi syarat inklusivitas tanpa benar-benar mengakomodasi suara perempuan.

Padahal, secara tidak langsung, yang diperjuangkan oleh PPHAM ini menjadi kunci penting dalam pembangunan bangsa. Sebagaimana mayoritas isu yang disuarakan PPHAM ini adalah soal hak dan perlindungan perempuan, maka PPHAM secara tidak langsung turut menjamin peranan perempuan yang mendorong pemberdayaan masyarakat hingga perekonomian negara.

Peran pemberdayaan

Dalam konteks ekonomi, pelibatan perempuan dalam pengambilan keputusan sejak awal pembangunan jauh lebih murah dibandingkan dengan membayar biaya pemulihan krisis sosial-ekonomi akibat kebijakan yang represif.

Dalam rencana proyek pembangunan, misalnya, suara perempuan, termasuk PPHAM, sering kali diabaikan. Padahal, dalam pembangunan, tak jarang muncul konflik-konflik sosial yang kemudian membuat biaya pembangunan lebih besar. Biaya yang membengkak itu juga muncul dari kebijakan yang cenderung represif guna menekan suara kelompok marjinal serta PPHAM.

Data laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menunjukkan, Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengabaikan suara PPHAM sering berujung pada konflik berkepanjangan. Setiap penundaan operasional yang terjadi karena sengketa sebenarnya meningkatkan cost of capital dan menurunkan internal rate of return dari investasi yang dikucurkan pada PSN. Represi dalam hal ini tak menyelesaikan masalah. Hal itu hanya menunda biaya yang ditanggung di kemudian hari.

Sejalan dengan hal itu, studi Dana Moneter Indonesia (IMF) dalam ”Closing the Gender Gap” menyebutkan, pembatasan partisipasi perempuan (fiscal cost of exclusion) dapat menggerus potensi produk domestik bruto hingga 30 persen pada kelompok negara berkembang. Hal ini menandakan bahwa perempuan, termasuk PPHAM, yang mendorong keterlibatan dan suara kelompok rentan seharusnya mendapat peran penting dalam perencanaan pembangunan.

Infografik-Penghapusan Hambatan Partisipasi Perempuan dan Peningkatan PDB (2023)
Infografik

Pelibatan perempuan serta PPHAM dari fase perencanaan pembangunan menjadi mitigasi risiko untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pembiayaan pembangunan. Alokasi ruang negosiasi yang adil dan inklusif jauh lebih efisien dibandingkan dengan mendanai mobilisasi keamanan, biaya pengadilan atas gugatan strategic lawsuit against public participation (SLAPP), dan restorasi ekologi pascakerusakan yang seharusnya dapat dicegah.

Perempuan dan PPHAM juga kerap berperan penting dalam pengelolaan modal alam dan kedaulatan pangan di tataran akar rumput. Artinya, mereka menjadi aktor pasar yang aktif memastikan alokasi sumber daya berjalan efisien dan berkelanjutan.

Peran tersebut terlihat dalam kasus Wadas. Para perempuan yang tergabung dalam Wadon Wadas menjadi garda terdepan dari gerakan penolakan proyek penambangan di Purworejo, Jawa Tengah. Mereka melakukan protes untuk mencegah praktik monopoli akses yang merusak daya saing pasar sekaligus menjaga stabilitas ekonomi domestik dari ancaman degradasi ekosistem yang merugikan.

Tak hanya itu, para perempuan dan PPHAM juga secara tidak langsung menjadi pengawas kebijakan. Perempuan menyediakan perspektif bottom-up yang sering terabaikan dalam teknokrasi formal. Mereka mendeteksi celah akuntabilitas dalam implementasi proyek pembangunan, khususnya terkait dampak sosial bagi kelompok rentan. Pengawasan ini krusial untuk memitigasi risiko korupsi dan memastikan distribusi manfaat pembangunan benar-benar terserap secara inklusif dan efektif.

Pengakuan negara

Dengan berbagai peran perempuan dan para PPHAM itu, maka penting untuk memberikan ruang bagi perempuan dan PPHAM untuk mengawal dan berpartisipasi dalam pembangunan negara. Semakin luas dan aman ruang sipil perempuan, semakin cepat pula pembangunan berjalan. Ruang sipil aman, terutama bagi kaum marjinal, merupakan indikator kesehatan kepastian regulasi.

Keberadaan PPHAM sepantasnya dipandang sebagai aset tata kelola, bukan gangguan stabilitas pembangunan. Protes dan advokasi yang dilakukan merupakan bentuk due diligence organik yang mencegah liabilitas negara di masa depan.

Alih-alih membungkam pergerakannya, perlindungan terhadap PPHAM justru akan memastikan pasar bekerja secara adil dan berkelanjutan melalui mekanisme kontrol yang transparan. Jauh lebih efisien mendengarkan kritik di awal daripada mengalokasikan anggaran untuk penanganan konflik dan pemulihan krisis di kemudian hari.

Sayangnya, hingga saat ini ruang bagi perempuan, terutama PPHAM, untuk bersuara masih relatif sempit. Kondisi ini setidaknya tecermin dari observasi Georgetown Institute for Women, Peace, and Security yang menggambarkan keamanan dan kebebasan ruang sipil bagi perempuan di sejumlah negara. Dalam penelitian tersebut, Indonesia menempati peringkat ke-96 dari 181 negara dengan skor inklusi terendah se-Asia Timur-Pasifik.

Infografik-Ruang Sipil Aman bagi Perempuan di Indonesia (2025)
 

Infografik

Indonesia juga masih tertinggal pada dua pilar lain, yaitu keadilan dan keamanan, yang menunjukkan rapuhnya kepastian institusi. Situasi lemahnya ruang sipil yang aman bagi perempuan ini tampak nyata dari sejumlah peristiwa pembungkaman dan kriminalisasi PPHAM sebagai representasi perempuan Indonesia yang bersuara, seperti kasus yang menimpa Ni Kadek Vany Primaliraning (Direktur LBH Bali), Indira (Direktur LBH Padang), hingga Fatia Maulidiyanti (Koordinator Kontras 2020-2023).

Situasi ini menjadi ironi mengingat Indonesia saat ini sedang gencar mengatasi ketertinggalan pembangunan di berbagai sektor. Upaya represif pada PPHAM dan perempuan justru menghambat upaya pemajuan bangsa ini. Sebaliknya, pengakuan akan adanya peran PPHAM dan perempuan menjadi langkah awal yang tepat untuk memajukan pembangunan dan demokrasi.

Pengakuan ini menjadi batu pijakan penting mengingat peran PPHAM sering kali dikerdilkan. Sejumlah responden dalam penelitian Christine Constanta dan Vania Christabel menyebutkan adanya harapan akan pengakuan PPHAM yang dipertegas dalam hukum nasional yang bersifat eksplisit dan berdiri sendiri.

Artikel karya July Samira Fajardo dan Maria Adelaida Palacio yang berjudul ”The Marks of Gender in the Defence of Human Rights in Colombia” juga mengungkap pentingnya pengakuan akan peran PPHAM yang nyata dalam sektor politik, hukum, dan kehidupan sosial masyarakat. Sebab, bias norma tradisional jender sering kali membayangi peran mereka. Peran PPHAM sering dianggap hanya selayaknya tugas alamiah tradisional mereka sebagai pengasuh (caregiver).

Pengakuan PPHAM juga perlu diikuti dengan pemberian ruang sipil yang aman dan bebas kepada para perempuan. Ruang sipil aman bagi PPHAM adalah indikator utama kesehatan institusi demokrasi. Perannya dalam pembangunan merupakan katalisator yang mengubah angka pertumbuhan ekonomi menjadi pembangunan sosial yang nyata. Karena itu, mengamankan ruang sipil bagi PPHAM sebenarnya adalah investasi untuk membangun perekonomian dan pembangunan yang lebih inklusif, tangguh, dan kredibel dalam jangka panjang. (LITBANG KOMPAS)

  Kembali ke sebelumnya