| Judul | Keluhan Investor China ke Prabowo: ”Warning” Serius Peningkatan Risiko Berusaha di RI |
| Tanggal | 14 Mei 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | - |
| Kata Kunci | Investasi |
| AKD |
- Komisi VI |
| Isi Artikel | Keluhan investor China mencerminkan kondisi riil investasi di Indonesia. Kepastian hukum, birokrasi, dan efisiensi regulasi dinilai masih menjadi hambatan utama. Oleh Aguido Adri JAKARTA, KOMPAS — Keluhan investor China terkait iklim usaha di Indonesia menjadi sinyal serius meningkatnya persepsi risiko berinvestasi di dalam negeri. Pemerintah diminta menjaga keseimbangan antara penguatan penerimaan negara dan kepastian usaha agar daya saing investasi Indonesia tidak melemah di tengah persaingan global. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman, mengatakan, surat Kamar Dagang China atau China Chamber of Commerce di Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto menunjukkan mulai munculnya kekhawatiran investor strategis terhadap arah kebijakan investasi nasional. ”Saya melihat surat dari Kamar Dagang Tiongkok (China) ini sebagai warning serius bahwa sebagian investor mulai melihat adanya peningkatan risiko berusaha di Indonesia,” ujar Rizal saat dihubungi, Rabu (13/5/2026). Menurut dia, posisi China sangat penting bagi Indonesia karena menjadi salah satu investor terbesar, terutama pada sektor strategis seperti hilirisasi nikel, smelter, hingga kendaraan listrik. Pada 2025, misalnya, realisasi investasi China sekitar 8,1 miliar dolar AS. ”Artinya, ketika investor strategis mulai menyampaikan keluhan terbuka terkait regulasi, perpajakan, hingga penegakan hukum, maka ini tidak bisa lagi dianggap persoalan biasa,” kata Rizal. Pemerintah, kata Rizal, memang memiliki kepentingan memperkuat penerimaan negara, tata kelola sumber daya alam, dan pengawasan lingkungan. ”Tetapi dunia usaha membutuhkan kepastian dan konsistensi kebijakan agar investasi jangka panjang tetap feasible,” lanjut Rizal. Sebelumnya, Kamar Dagang China di Indonesia menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait berbagai hambatan investasi yang memberatkan pelaku usaha asal China. Keluhan itu disampaikan Kamar Dagang China di Indonesia melalui surat kepada Prabowo yang tersebar luas di publik sejak Selasa (12/5/2026) sore. Kompas telah mengonfirmasi bahwa surat itu resmi dibuat oleh Kamar Dagang China. Dalam surat itu, investor China menyoroti berbagai persoalan klasik yang menjadi hambatan berinvestasi di Indonesia. Sebut saja, regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan, serta beberapa kebijakan baru, seperti kenaikan pajak dan royalti, kewajiban retensi devisa hasil ekspor, pengurangan kuota bijih nikel, pengetatan izin kerja tenaga asing, serta dugaan praktik korupsi dan pemerasan oleh oknum otoritas. ”Permasalahan ini telah mengganggu operasional usaha yang normal, secara langsung merusak kepercayaan investasi jangka panjang, dan menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan perusahaan investasi China terhadap kondisi iklim usaha dan masa depan perkembangan (bisnis) mereka di Indonesia,” demikian bunyi surat itu. Rizal menilai sebagian besar keluhan tersebut mencerminkan kondisi riil investasi di Indonesia yang memang kerap disuarakan pengusaha dalam negeri ataupun investor asing dari negara lain. Tahun lalu, misalnya, konsorsium Korea Selatan yang dipimpin LG Energy Solution resmi mundur dari proyek baterai kendaraan listrik (EV) di Indonesia. Selain pergeseran lanskap industri EV global, salah satu faktor lain yang mendorong adalah kepastian investasi di RI. Berbagai survei global seperti World Competitiveness Ranking dan Ease of Doing Business sebelumnya juga menunjukkan persoalan utama Indonesia masih berkisar pada kepastian hukum, birokrasi, dan efisiensi regulasi. ”Banyak investor mengeluhkan perubahan aturan yang cepat, tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah, hingga tingginya biaya kepatuhan usaha,” ujarnya. Dalam sektor nikel, misalnya, perubahan harga patokan mineral (HPM), pengurangan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), hingga kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) disebut menciptakan tekanan tambahan terhadap arus kas dan perencanaan bisnis perusahaan. Menurut Rizal, pengawasan terhadap perusahaan asing memang perlu diperkuat agar Indonesia tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam. Namun, masalah muncul ketika penegakan hukum dianggap tidak konsisten, terlalu diskresioner, dan berubah-ubah. ”Investor global sebenarnya masih bisa menerima pajak tinggi atau kewajiban lingkungan ketat selama aturannya jelas dan predictable,” katanya. Ia menambahkan, risiko terbesar justru muncul ketika biaya usaha meningkat akibat ketidakpastian regulasi dan mahalnya biaya nonformal. Dalam kondisi global saat ini, Indonesia dinilai bersaing langsung dengan Vietnam, Thailand, dan Malaysia dalam menarik relokasi industri dunia. Terkait kebijakan DHE SDA, Rizal menilai langkah pemerintah menahan devisa ekspor di dalam negeri penting untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan memperkuat pasokan valuta asing domestik. Namun, implementasinya perlu mempertimbangkan karakter industri tambang dan hilirisasi yang padat modal. ”Industri ini membutuhkan fleksibilitas cash flow tinggi untuk impor mesin, pembayaran utang dolar AS, dan ekspansi usaha,” ujarnya. Infografik
Jika devisa hasil ekspor tertahan terlalu lama di dalam negeri, likuiditas perusahaan berpotensi tertekan, terutama untuk refinancing utang, impor alat berat, dan pembangunan smelter baru. Dalam jangka pendek, kondisi ini bisa memperlambat ekspansi. Rizal juga menyoroti persoalan tata kelola birokrasi investasi yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. Kepastian hukum dan konsistensi regulasi merupakan faktor paling menentukan dalam menjaga arus investasi asing langsung. Investor global tidak hanya menghitung potensi keuntungan, tetapi juga memperhitungkan risiko kebijakan dalam jangka panjang. ”Industri smelter, kendaraan listrik, dan hilirisasi membutuhkan investasi miliaran dolar dengan horizon 10-20 tahun,” ujarnya Jika regulasi sering berubah mendadak atau implementasinya berbeda antarlembaga, risk premium (premi risiko) Indonesia akan naik dan biaya modal investasi menjadi lebih mahal. ”Dalam persaingan global saat ini, kualitas institusi dan kepastian kebijakan menjadi faktor utama daya saing investasi,” lanjut Rizal. Rizal mengingatkan, keluhan investor China ini dapat memengaruhi persepsi global terhadap Indonesia. Investor internasional cenderung membaca kasus besar sebagai sinyal arah kebijakan suatu negara. ”Dampaknya mungkin tidak langsung berupa capital outflow (aliran modal keluar) besar, tetapi bisa terlihat dari melambatnya investasi baru, naiknya cost of capital, dan meningkatnya kehati-hatian investor terhadap proyek jangka panjang di Indonesia,” kata Rizal. Sementara itu, menanggapi surat keluhan dari pelaku usaha China, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah sudah menempuh beberapa pendekatan praktis untuk menyelesaikan hambatan berinvestasi, seperti lewat Kanal Debottlenecking. Pemerintah telah memperkuat basis legal upaya ini melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3-MPPE) dengan fokus percepatan paket ekonomi, debottlenecking (penguraian hambatan) investasi, dan perizinan. ”Kami juga melakukan sidang mingguan berdasarkan laporan dari pelaku usaha yang menghadapi hambatan. Pendekatan ini lebih cepat dan memberikan hasil yang lebih baik karena kami menangani masalah nyata,” ujar Purbaya.
|
| Kembali ke sebelumnya |