Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Moral Pajak, Kontrak Fiskal, dan Program Pemerintah
Tanggal 15 Mei 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 6
Kata Kunci Ekonomi makro
AKD - Komisi XI
Isi Artikel

Krusial untuk mengetahui, mendengar, dan mempertimbangkan program yang diharapkan pembayar pajak untuk dijalankan oleh pemerintah.

Oleh Chaikal Nuryakin

Dalam suatu diskusi tentang pajak, muncul pertanyaan mengapa ketika Indonesia berulang kali menjadi the most giving countries, penerimaan pajak terus menurun. Mengapa masyarakat begitu sulit menerima kenaikan tarif pajak? Secara mendasar mengapa motivasi intrinsik seseorang untuk menyumbang (donasi) masyarakat berbeda dengan motivasi intrinsik untuk membayar pajak (tax morale).

Meskipun sifatnya yang mengikat, moral pajak bisa menentukan kepatuhan pembayar pajak, terutama dalam jumlah pajak yang dibayarkan. Berbeda dengan motivasi intrinsik untuk berdonasi, moral pajak adalah hal yang dipelajari dan dipengaruhi oleh faktor eksternal, terutama kepercayaan terhadap pemerintah, kualitas pelayanan publik, dan rasa keadilan.

Namun, sebelum meyakinkan diri kita faktor-faktor ini yang menjadi penyebab penurunan moral pajak yang kemudian menurunkan penerimaan pajak, kita perlu memahami perkembangan ekonomi kaitannya dengan penerimaan pajak pemerintah.

Penerimaan pajak sering kali diukur dalam rasionya dengan produk domestik bruto (PDB). Rasio pajak terus menurun dari 10,31 persen pada tahun 2023, menjadi 10,12 persen pada tahun 2024, dan menjadi di bawah 10 persen, sebesar 9,31 persen, pada tahun 2025. Penerimaan pajak yang menurun pada tahun 2025 justru terjadi ketika pertumbuhan ekonomi meningkat menjadi 5,11 persen dari 5,03 persen pada tahun sebelumnya. Tidak aneh jika arah yang berlawanan antara pertumbuhan pajak dan pertumbuhan ekonomi ini memunculkan pertanyaan terhadap kredibilitas angka pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Apakah angka pertumbuhan ekonomi Indonesia overreporting?

BPS dalam pernyataan publik menyatakan bahwa PDB yang dihasilkan oleh kawasan ekonomi khusus (KEK) telah dimasukkan dalam perhitungan PDB, paling tidak dimulai pada triwulan II tahun 2025. Output ekonomi yang dihasilkan oleh KEK secara konseptual harus dimasukkan dalam perhitungan PDB sehingga PDB secara riil mencatat keseluruhan output ekonomi perekonomian domestik. Perlu dicatat bahwa ekonomi dalam KEK pada umumnya tidak sepenuhnya menghasilkan penerimaan pajak, misalnya karena adanya insentif pajak, sehingga cukup logis jika kemudian rasio pajak terhadap PDB menurun.

Jika diteliti lebih rinci, data pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun 2025 sebesar 3,35 persen jauh lebih kecil jika dibandingkan pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2024 yang sebesar 7,22 persen. Hal ini menandakan bahwa memasukkan PDB yang dihasilkan oleh KEK tidak bisa menjelaskan secara utuh penurunan penerimaan pajak. Dalam arti telah terjadi penurunan kemampuan keseluruhan ekonomi dalam menghasilkan pajak atau menurunnya elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Penurunan ini bisa terjadi oleh beberapa faktor, di antaranya penurunan harga komoditas, bergesernya ekonomi formal ke informal, terbatasnya pertumbuhan lapangan kerja yang berkualitas, dan berkurangnya kelas menengah (pembayar pajak). Faktor lain yang perlu diperhatikan adalah program pemerintah yang tidak berpusat kepada sektor penghasil pajak seperti pertanian atau kepada sektor yang tidak menghasilkan lapangan kerja bagi pembayar pajak potensial. Satu hal lagi, transisi administratif pajak ke sistem Coretax pada tahun 2025 juga disinyalir memberikan kontribusi terhadap penurunan penerimaan pajak.

Jika basis pajak secara relatif menurun jumlahnya, disertai dengan menurunnya laba perusahaan dan pendapatan pembayar pajak, logis jika pemerintah berencana menaikkan tarif pajak, termasuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Rencana kenaikan PPN ini pada awalnya memperoleh tentangan keras dari masyarakat, demikian juga rencana untuk menaikkan tarif pajak dan memperkenalkan pajak baru. Tahun 2025 boleh disebut sebagai tahun meningkatnya ketegangan sosial yang disebabkan oleh meningkatnya ketidakpuasan terhadap pemerintah dan anggota legislatif.

Dimensi hubungan politik antara pemerintah dan masyarakat tidak lepas dari masalah keagenan (agency problem). Pemilih dalam pemilihan umum adalah prinsipal yang memilih eksekutif dan perwakilan legislatif untuk menjalankan dan mencapai tujuan yang diamanatkan oleh pemilih (masyarakat luas). Masalah terjadi jika agen, dalam hal ini pemerintah dan perwakilan legislatif, tidak lagi bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang diwakilkannya.

Namun, terdapat permasalahan lebih mendasar dalam demokrasi selain agency problem, yaitu pemilih yang tidak rasional sehingga kontrak politik yang ideal tidak terjadi. Kontrak politik yang tidak ideal ini kemudian menjadi validitas dalam menjalankan program-program prioritas pemerintah.

Selain hubungan politik, terdapat hubungan ekonomi antara pembayar pajak (prinsipal) dan pemerintah (agen) dalam bentuk kontrak fiskal. Pembayar pajak merupakan prinsipal yang boleh dikatakan lebih rasional dan logis dibandingkan pemilih secara umum. Kontrak fiskal berbeda dengan kontrak politik yang dapat diperbarui setiap tahun. Pembayar pajak memiliki hak untuk menentukan alokasi pembiayaan program pemerintah dari pajak yang mereka bayarkan. Dalam arti, program-program pemerintah yang dijalankan harus disepakati melalui kontrak fiskal seperti penyediaan dan kualitas sarana dan pelayanan publik maupun program ekonomi dan sosial pemerintah.

Secara fundamental, moral untuk berdonasi dan moral untuk membayar pajak memiliki syarat perlu yang sama, yaitu keduanya membutuhkan kejelasan dalam peruntukan penggunaan dana. Moral pajak membutuhkan keyakinan dan kepercayaan pembayar pajak kepada pemerintah untuk menjalankan program sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh pembayar pajak. Jika hal ini terpenuhi, penyalahgunaan dana seperti korupsi juga tidak akan dilakukan. Jika tidak terpenuhi, akan terjadi erosi kepercayaan kepada pemerintah.

Dengan demikian, krusial untuk mengetahui, mendengar, dan mempertimbangkan program yang diharapkan pembayar pajak untuk dijalankan oleh pemerintah. Jikapun misal program-program ini telah ditetapkan dalam kontrak politik, paling tidak pemerintah bisa memperoleh tingkat prioritas pelaksanaan program-program ini dari pembayar pajak.

Salah satu yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengetahui suara pembayar pajak adalah dengan survei singkat dalam Coretax yang berisi daftar program pemerintah dan prioritas pembiayaannya. Setiap tahun, pembayar pajak di akhir pelaporan pajak akan diminta untuk menjawab: Pilihlah program pemerintah berikut ini yang ingin Bapak/Ibu/Saudara/i  biayai dari pajak Bapak/Ibu/Saudara/i.

Tentu saja, pemerintah perlu memastikan independensi dan validitas hasil survei ini serta melakukan diseminasi terbuka kepada masyarakat. Lebih konkret lagi, hasil survei ini harus menjadi pertimbangan penting pemerintah dalam menentukan program dan alokasi pembiayaannya dalam APBN. Dengan pembayar pajak yang merasa didengar dan dipertimbangkan suaranya, moral pajak akan meningkat, yang secara intrinsik meningkatkan kepatuhan, yang kemudian meningkatkan penerimaan pajak pemerintah.

Chaikal Nuryakin Kepala LPEM dan Dosen FEB UI

  Kembali ke sebelumnya