| Judul | Skema Bagi Hasil Gojek: 92 Persen untuk Pengemudi, 8 Persen untuk Perusahaan |
| Tanggal | 20 Mei 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 9 |
| Kata Kunci | Pengangkutan jalan raya |
| AKD |
- Komisi V |
| Isi Artikel | GoTo akui ada kemungkinan pendapatan bisnis Gojek akan turun karena keputusan itu. Namun, GoTo sebut masih ada lini bisnis lain yang bisa dioptimalkan. Oleh Caecilia Mediana JAKARTA, KOMPAS — GoTo Group akan mengubah skema bagi hasil layanan GoRide menjadi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan. Perusahaan teknologi yang menaungi Gojek ini juga akan menghentikan program berlangganan GoRide Hemat untuk mitra pengemudi. ”Gojek akan menjalankan arahan Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi dan 8 persen untuk platform,” ujar CEO GoTo Group Hans Patuwo, pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/5/2026). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta. Substansi aturan ini adalah peningkatan kesejahteraan pengemudi. Skema bagi hasil yang berlaku selama ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022. Merujuk pada aturan ini, 80 persen dari tarif untuk pengemudi. Sementara aplikator mendapatkan 20 persen, dengan 5 persen dikembalikan lagi ke pengemudi dalam bentuk program. Gunawan/Infografik Linimasa Perkembangan Ojek Daring (Ojek Online) di Indonesia.
Berikut simulasinya. Seorang konsumen misalnya, membayar tarif Rp 15.000 untuk satu kali perjalanan. Terdapat dua komponen biaya dari total pembayaran tersebut. Pertama, biaya perjalanan yang menjadi basis pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator senilai Rp 14.500. Kedua, biaya penggunaan aplikasi yang menjadi hak aplikator dan dititipkan melalui pengemudi sebelum diteruskan ke pihak platform senilai Rp 500. Dalam skema lama yang mengacu pada ketentuan 80–20 sebagaimana diatur dalam Kepmenhub, pembagian dilakukan hanya atas komponen biaya perjalanan sebesar Rp 14.500, bukan dari total tarif yang dibayarkan konsumen. Dengan skema tersebut, aplikator memperoleh 20 persen atau setara Rp 2.900. Sementara pengemudi menerima 80 persen atau sekitar Rp 11.600. Dalam skema baru, pembagian atas komponen Rp 14.500 tersebut berubah menjadi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Dengan demikian, porsi pendapatan yang diterima pengemudi menjadi lebih besar dibandingkan skema sebelumnya. Sementara bagian aplikator menyesuaikan proporsi baru yang ditetapkan. Dengan mekanisme ini, perubahan utama bukan terletak pada tarif yang dibayarkan konsumen, melainkan pada proporsi pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator dari komponen biaya perjalanan. GoTo Group, menurut Hans, sebenarnya masih menunggu dokumen resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Hanya saja, manajemen sudah berdiskusi secara terbuka dengan perwakilan pemerintah mengenai arahan Presiden itu sehingga sampai pada keputusan penyesuaian skema bagi hasil komisi GoRide dan penghapusan program berlangganan GoRide Hemat untuk pengemudi. GoRide merupakan layanan Gojek yang bergerak di ojek daring. GoRide Hemat adalah layanan ojek daring dari Gojek yang menawarkan tarif dasar lebih terjangkau dibandingkan layanan GoRide Reguler. Pengguna terbanyak GoRide saat ini ada di layanan GoRide reguler. Perusahaan akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan GoRide reguler. Dengan demikian, jumlah order dari konsumen diharapkan akan tetap terjaga, berkelanjutan, dan pendapatan total bagi mitra pengemudi juga bisa lebih baik. Gojek akan menghentikan program langganan untuk mitra pengemudi yang disebut dengan GoRide Hemat. Program ini pertama kali diuji coba pada November 2025 dan sudah meluas pada Februari 2026. Setelah dilakukan kajian, GoTo Group mengklaim program itu perlu keseimbangan yang lebih baik bagi kesejahteraan mitra pengemudi. Bertepatan dengan keluarnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, maka program berlangganan dihentikan. GoRide Hemat juga akan mengikuti sistem bagi hasil seperti GoRide reguler. Dampak dari ini akan ada penyesuaian harga konsumen secara sangat terbatas. Semua keputusan itu, ia sebut sebagai perubahan yang cukup besar untuk perusahaan. Pendapatan Gojek dari layanan GoRide akan turun. Namun, dia tidak mengelaborasi lebih jauh berapa proyeksi penurunan pendapatan. Sebagai gantinya, Hans menegaskan, GoTo Group masih memiliki lini bisnis lain untuk dioptimalkan. Begitu pula dengan divisi Gojek, masih ada bisnis pengantaran makanan dan logistik. Seluruh program peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi, seperti pembayaran iuran jaminan sosial, bonus hari raya, dan bursa mitra kerja, tetap akan dijalankan. Bahkan, Hans mengklaim bakal ada program tambahan lain Mengenai kapan penyesuaian skema bagi hasil GoRide diimplementasikan, Wakil Direktur Utama Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan akan secepatnya. Perusahaan tinggal menunggu instruksi dan dokumen resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 beserta teknis pelaksanaan dari pemerintah. ”Gerak kami ini mengikuti arahan pidato Presiden saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional dan tambahan dialog terbuka dengan instansi pemerintah terkait. Timeline pelaksanaan penyesuaian skema bagi hasil akan diumumkan secepatnya. Acara hari ini untuk address langkah kami kepada media,” tuturnya. KOMPAS/ARIE/Infografik Riset Realitas dan Harapan Ojek Daring
Dalam pidato perayaan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Presiden menyebutkan, substansi utama dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 adalah pemberian jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, dan skema pembagian pendapatan yang lebih adil, yakni sekitar 92 persen untuk pengemudi. ”Pengemudi ojek daring kerja keras setiap hari, tetapi masih dibebani potongan hingga 20 persen oleh aplikator. Saya tidak setuju. Harus ditekan di bawah 10 persen,” tutur Presiden. Presiden bahkan menegaskan, perusahaan platform ride hailing yang tidak mau mengikuti amanat perpres agar tidak usah berbisnis di Indonesia. Peneliti ekonomi gig Arif Novianto berpendapat, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 merupakan langkah awal untuk menciptakan keadilan distributif dalam ekonomi platform transportasi daring. Pengemudi selama ini adalah pihak yang menanggung risiko terbesar. Alasannya, mereka menyediakan kendaraan sendiri, membeli bahan bakar, membayar biaya internet, dan menanggung risiko kecelakaan kerja. Oleh karena itu, pengemudi layak memperoleh porsi pendapatan lebih besar. Sementara platform sebagai perantara digital mestinya porsinya lebih kecil. Namun, efektivitas perpres belum jelas. Apalagi, pemerintah belum tegas apakah berani membatasi munculnya biaya tambahan lain di luar potongan resmi platform atau tidak. ”Pembatasan potongan hingga 8 persen bisa menjadi formalitas jika platform masih diperbolehkan mengenakan biaya lain, seperti biaya admin atau biaya tambahan lain kepada pengemudi,” kata Arif. |
| Kembali ke sebelumnya |