| Judul | Danantara Sumberdaya Indonesia Ambil Alih Ekspor Komoditas SDA Strategis |
| Tanggal | 21 Mei 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 1 |
| Kata Kunci | Ekspor,Badan Usaha Milik Negara |
| AKD |
- Komisi VI |
| Isi Artikel | Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bakal berperan sebagai ”trader” komoditas sumber daya alam strategis. Kehadiran DSI itu dinilai dapat memicu sejumlah risiko. Oleh Hendriyo Widi JAKARTA, KOMPAS — Danantara Sumberdaya Indonesia akan mengambil alih ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dari perusahaan swasta. Untuk sementara, komoditas ekspor yang bakal ditangani adalah sawit, batubara, dan paduan logam atau ferro-alloy. Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) merupakan anak usaha Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) yang didirikan pada 18 Mei 2026. DSI akan berperan sebagai trader atau pembeli dan penjual komoditas SDA strategis. Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Patria Sjahrir, Rabu (20/5/2026), mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Danantara untuk memperkuat tata kelola ekspor dan impor Indonesia. Untuk itu, Danantara membentuk DSI yang akan mulai beroperasi per 1 Juni 2026. DSI akan menjalankan tiga peran. Pertama, memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan. Dengan kata lain, DSI akan memastikan transaksi perdagangan secara akuntabel dan sesuai dengan harga pasar. Kedua, lanjut Pandu, mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal. Dan ketiga, melakukan konsolidasi data dan efisiensi tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. ”Skema baru itu diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Komoditas SDA itu milik Indonesia untuk dunia sehingga perlu dikelola demi kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta. Pernyataan itu terkait dengan pengumuman tata kelola baru tentang ekspor komoditas SDA strategis yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Sejumlah komoditas yang disebutkan Prabowo adalah sawit, batubara, dan paduan besi atau ferro-alloy. Kebijakan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN. Pasal 6 draf PP itu menyebutkan fase peralihan dan pemberlakuan penuh kebijakan ekspor komoditas SDA strategis dari perusahaan swasta ke BUMN Ekspor. Pada fase peralihan, ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor. Sementara pada fase pemberlakuan penuh, ekspor sejumlah komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor. Ditegaskan pula bahwa ekspor sejumlah komoditas strategis itu juga sudah bisa dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum 31 Desember 2026. Managing Director Stakeholders Management and Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas menjelaskan, fase pertama atau peralihan akan berlangsung pada 1 Juni 2026 hingga 31 Desember 2026. Pada fase tersebut, DSI akan berfungsi sebagai pengawas lalu lintas ekspor komoditas SDA strategis. DSI akan memastikan transaksi ekspor sejumlah komoditas itu dilakukan sesuai harga pasar dan mencegah praktik under invoicing dan under pricing. ”Praktik under invoicing, misalnya. Dalam pidatonya di DPR, Presiden memaparkan nilai under invoicing ekspor SDA sepanjang 35 tahun (1991-2024) mencapai 908 miliar dolar AS atau setara Rp 15.400 triliun,” katanya. Under invoicing adalah praktik kecurangan dalam perdagangan (terutama ekspor-impor) di mana eksportir atau importir dengan sengaja melaporkan nilai atau harga barang pada faktur (invoice) lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya. Adapun under pricing merupakan praktik penetapan atau penjualan suatu barang dengan harga yang lebih rendah daripada nilai pasar, biaya produksi, atau harga aslinya. Sumber: Sekretariat Presiden/Data under invoicing ekspor Indoonesia pada 1991-2024
Fase kedua atau pemberlakukan penuh, lanjut Rohan, bakal berlangsung setelah 31 Desember 2026. Dalam fase tersebut, DSI akan mengambil alih sepenuhnya ekspor sejumlah komoditas SDA strategis dan akan beperan sebagai trader atau pembeli dan penjual sejumlah komoditas SDA strategis. DSI akan membeli komoditas SDA strategis dari para pelaku usaha dalam negeri sesuai harga pasar atau sejumlah bursa komoditas global sehingga tidak mematikan bisnis mereka. Kemudian, DSI akan mengekspornya sesuai dengan harga pasar. ”Hasil ekspor dalam berbagai bentuk mata uang, termasuk dolar AS, itu akan sepenuhnya dijadikan devisa negara. Tidak ada lagi ’parkir’ devisa di bank-bank luar negeri,” katanya. Saat ditanya terkait dengan modal DSI, Rohan enggan menyampaikannya secara gamblang. Ia hanya menyatakan, pendapatan dari ekspor komoditas SDA strategis juga dapat digunakan untuk menjalankan bisnis DSI. Mengutip dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, modal dasar DSI hanya Rp 100 juta. Jumlah itu terdiri dari 399 lembar saham seri A senilai Rp 99,75 juta dan satu lembar saham seri B Rp 250.000. Danantara Indonesia melalui PT Danantara Asset Management memegang 99 lembar saham seri A senilai Rp 24,75 juta. Adapun saham Seri B dipegang langsung Pemerintah Indonesia senilai Rp 250.000. Sumber: Sekretariat Presiden/Skema Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ayam Strategis
Risiko pengalihan ekspor
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono berpendapat pengalihan ekspor komoditas SDA strategis dari swasta ke BUMN tidaklah mudah. Pengalihan ekspor tersebut bisa memunculkan sejumlah risiko. Pertama, ekspor produk turunan sawit telah memiliki rantai pasok tersendiri. Hal itu mulai dari pemegang izin pengangkutan dan penjualan, buyer (pembeli), surveyor, perbankan, asuransi, perusahaan pelayaran, dan pelabuhan. Kedua, ekspor komoditas strategis biasanya menerapkan transaksi FOB (free on board). Ada kesepakatan internasional antara pengekspor dan importir terkait dengan pembayaran di muka, temasuk biaya pengiriman dan asuransi yang ditanggung pembeli atau importir. Menurut Eddy, pembentukan harganya juga mengacu pada referensi minyak sawit mentah (CPO) PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), serta bursa komoditas Rotterdam, Malaysia, dan Indonesia. Dalam hal ini, Gapki belum tahu mekanisme penentuan harga CPO dan produk turunannya yang akan dibeli DSI. ”Jika harga belinya terlalu rendah, yang tertekan tidak hanya pengusaha sawit, tetapi juga petani sawit,” katanya. Ketiga, lanjut Eddy, Gapki khawatir Indonesia kehilangan pasar ekspor CPO dan produk turunannya yang selama ini dikelola perusahaan-perusahaan swasta. Pengalihan ekspor dari swasta ke BUMN berpotensi membuat importir berpaling ke negara produsen sawit lain. Jika hal itu terjadi, ekspor CPO dan produk turunannya justru bisa turun sehingga tidak memperoleh devisa secara optimal. Selain itu, banyak pula pembeli atau importir yang memesan produk turunan CPO, terutama minyak goreng, dengan komposisi khusus. ”Mereka merahasiakan komposisi khusus itu dan hanya diiformasikan kepada mitra dagang yang dipercaya,” katanya. Kelima, sekitar 20 persen ekspor CPO dan produk turunannya dilakukan oleh para trader yang tidak memiliki kebun dan pabrik pengolahan produk turunan sawit. Para trader ini melayani ekspor produk turunan sawit dalam volume kecil ke pasar-pasar nontradisional, terutama Afrika. ”Kami khawatir, kehadiran DSI justru akan mematikan para trader ini,” kata Eddy. Untuk itu, Eddy mengusulkan agar pemerintah tetap membuka ruang evaluasi atas kebijakan itu. Jika dalam kurun waktu tertentu kebijakan tersebut tidak berjalan dengan baik, pemerintah harus berani mengoreksinya. GUNAWAN/Infografik riset kontribusi batubara terhadap PDB nasional 2015-2024.
Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) juga berpendapat senada. Bahkan, APBI meminta pemerintah untuk menerapkan kebijakan tesebut secara hati-hati. Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menuturkan, APBI belum pernah diundang untuk mendiskusikan kebijakan baru itu. Saat ini, APBI masih mencermati dan mencoba memahami secara utuh arah kebijakan ini. ”Kebijakan tersebut merupakan hal yang baru dan berpotensi membawa perubahan besar terhadap tata kelola ekspor komoditas, termasuk batubara,” ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu. Menurut Gita, penting untuk melihat bahwa rantai bisnis ekspor batubara bukan ruang yang kosong. Selama ini, sudah ada struktur pelaku usaha, perizinan, kontrak, kewajiban pelaporan, serta tanggung jawab hukum masing-masing. Ada produsen, pemegang izin pengangkutan dan penjualan, buyer, surveyor, perbankan, perusahaan pelayaran, dan pelabuhan. Selain itu, ada juga otoritas terkait yang sudah bekerja dalam satu ekosistem. ”Kami tentu berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan sangat hati-hati dan berbasis dialog dengan pelaku usaha. Tentunya diperlukan juga pengaturan transisi yang memadai karena ekspor batubara terkait dengan kontrak yang sudah ada dan masih banyak lagi,” katanya.
|
| Kembali ke sebelumnya |