| Judul | Bagaimana Mekanisme Kebijakan Ekspor Satu Pintu? |
| Tanggal | 02 Juni 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | - |
| Kata Kunci | Ekspor |
| AKD |
- Komisi VI |
| Isi Artikel | Kebijakan baru ini dilaksanakan secara bertahap. Tahap transisi pada Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026. Penerapan penuh dimulai 1 Januari 2027. Bagaimana kebijakan baru ekspor sumber daya alam satu pintu? Pemerintah, Minggu (31/5/2026), mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu untuk sumber daya alam strategis, yakni batubara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy). PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ditunjuk sebagai eksportir tunggal. Melalui DSI, pemerintah ingin memastikan pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis lebih terkoordinasi, transparan, dan akuntabel. Selain meningkatkan penerimaan negara, kebijakan itu diharapkan memperkuat kepercayaan mitra dagang internasional serta memastikan ekspor SDA berkontribusi pada perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. ”Pada 2025, nilai ekspor batubara, kelapa sawit, dan besi paduan telah mencapai 66,13 miliar dolar AS atau 23,4 persen dari total ekspor nasional. Ketiganya juga menjadi penopang surplus neraca perdagangan yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Minggu siang, di Wisma Danantara, Jakarta. Selain ekspor satu pintu, pemerintah juga mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor SDA di dalam negeri. Bagaimana kebijakan ekspor satu pintu ini akan dijalankan? Pemerintah menjalankan kebijakan ini secara bertahap. Pertama, tahap transisi implementasi yang yang dimulai pada Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026. Pada tahap transisi ini, kegiatan ekspor tetap dilakukan oleh tiap-tiap perusahaan komoditas batubara, kelapa sawit, dan paduan besi. Namun, mereka diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan ekspornya kepada PT DSI sebagai badan usaha milik negara (BUMN) ekspor. Pelaporan akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui portal CEISA 4.0. Pemerintah akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan tahapan implementasi berikutnya. Terkait penarikan pajak ekspor atau bea keluar, mekanismenya masih sama seperti yang ada sekarang. Artinya, akan dilakukan dan dimonitor oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Kebijakan ekspor satu pintu ini akan diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2027. Saat itu, PT DSI akan beroperasi secara penuh dan menjalankan fungsi ekspor. BUMN ekspor ini akan menangani mulai dari pemenuhan dokumen legalitas hingga membuat kontrak jual beli dengan buyer di luar negeri. Urusan pengemasan barang, pembuatan rincian isi dan faktur harga, serta pemesanan ruang kargo juga ditangani BUMN ekspor. Tanggung jawab dan kewenangan pengurusan ekspor mulai dari pengiriman dokumen ekspor, pembayaran bea keluar, sampai pengiriman dan penerimaan dokumen pembayaran dari importir juga akan ditangani PT DSI. Bagaimana dengan mekanisme penempatan DHE SDA? Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir dalam konferensi pers yang sama menyampaikan, mulai 1 Juni 2026 akan berlaku juga ketentuan baru mengenai penempatan wajib devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penempatan DHE DSA yang berlaku mulai 1 Juni 2026. Dalam aturan baru tersebut, eksportir sektor SDA diwajibkan merepatriasi 100 persen DHE SDA ke dalam negeri. Khusus eksportir nonmigas, seluruh DHE SDA wajib ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara bagi eksportir minyak dan gas bumi, kewajiban penempatan DHE SDA minimal sebesar 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Penempatan DHE SDA juga wajib dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selanjutnya, masih dalam peraturan yang sama, pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal sebesar 50 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga ketersediaan devisa dalam sistem keuangan domestik. ”Peraturan DHE SDA ekspor ini bertujuan memastikan keuntungan yang diperoleh dari ekspor dapat lebih banyak berputar di dalam negeri, terutama bagi perusahaan yang memperoleh pembiayaan dari perbankan domestik,” ucap Purbaya. Meski demikian, pemerintah memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, baik di sektor migas maupun nonmigas, yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang Indonesia yang telah terikat perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan. Dalam skema relaksasi itu, eksportir diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank di luar Himbara. Porsi penempatan pada bank non-Himbara dibatasi maksimal 30 persen dari total DHE SDA dengan jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan. Apakah eksportir mendapatkan insentif? Purbaya menegaskan, pemerintah sudah menyiapkan insentif fiskal untuk mendorong kepatuhan eksportir. Salah satunya berupa fasilitas perpajakan atas instrumen penempatan DHE SDA di dalam negeri. Dia mencontohkan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA sudah ditetapkan lebih rendah dibandingkan dengan instrumen investasi reguler. Bahkan, untuk jangka waktu penempatan tertentu, tarif PPh bisa mencapai 0 persen. Besaran tarif pajak itu akan disesuaikan dengan tenor atau lamanya dana ditempatkan di dalam negeri. Semakin lama periode penempatannya, semakin besar insentif pajak yang diperoleh eksportir. Sebagai perbandingan, penghasilan dari instrumen investasi reguler umumnya dikenakan pajak hingga 20 persen. Melalui skema DHE SDA, pemerintah memberikan insentif berupa tarif pajak yang jauh lebih rendah, bahkan hingga nol persen, guna meningkatkan daya tarik penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri. Apa saja masukan dari pihak pengusaha? Agar stabilitas industri, kepastian berusaha, dan kesinambungan arus ekspor nasional bisa terjaga, para pengusaha memberikan beberapa masukan. Pertama, implementasi diharapkan diberlakukan bertahap, transparan, akuntabel, dan dan berbasis karakteristik setiap sektor. Kedua, terkait kepastian hukum dan mekanisme bisnis, pelaku usaha berharap ada jaminan kepastian atas kontrak yang sedang berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, serta ketentuan pengapalan dan asuransi. Selain itu, perlu ada kejelasan mengenai kewajiban DHE, domestic market obligation (DMO), dan perlakuan terhadap skema perdagangan internasional (FTA, perjanjian bilateral, ketentuan WTO). Ketiga, tata kelola DSI harus transparan, akuntabel, efisien, dan tidak menimbulkan beban biaya tambahan bagi pelaku usaha. Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu ditegaskan secara jelas untuk membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional. Keempat, pemerintah diharapkan menyiapkan platform digital yang transparan, kredibel, dan menjamin kerahasiaan data. Platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan semua instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data setiap pelaku industri. Kelima, para pelaku usaha mengusulkan dibentuk forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha. Forum ini membahas rincian teknis secara komprehensif. Keenam, para pembeli/importir internasional perlu mendapatkan sosialisasi yang jelas mengenai kebijakan tata kelola ekspor ini. Asosiasi sektor siap mendukung dan memfasilitasi upaya sosialisasi ini. Apa taruhan kebijakan ini terhadap tata kelola perdagangan Indonesia? Dalam teori ekonomi pasar, peran yang akan diambil oleh DSI tersebut akan menciptakan monopsoni pada komoditas yang sebelumnya berada di pasar bebas. Monopsoni adalah kondisi pasar di mana terdapat banyak penjual, namun hanya satu pembeli yang menguasai seluruh penawaran. Dalam hal ini, DSI akan menjadi pemain tunggal dan menciptakan monopoli dengan hambatan masuk (barrier to entry) yang kuat dengan dukungan kapital yang besar dari pemerintah. Penunjukan DSI sebagai pemain tunggal tersebut semakin memperkuat konsep ekonomi komando yang berjalan di bawah pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Namun, dalam literatur ekonomi modern, monopoli yang dilakukan pemerintah tidak selalu menunjukkan keberhasilan. Riset ekonom asal Amerika Serikat, Gordon Tullock dan Anne Krueger, menunjukkan, monopoli yang diciptakan oleh regulasi pemerintah sering kali menghasilkan kerugian ekonomi yang tidak perlu. Kewenangan luar biasa besar pada entitas tunggal birokrasi juga rawan memicu korupsi jenis baru dan lahan subur bagi perburuan rente. Selain itu, masa transisi yang relatif singkat dalam kebijakan ekspor satu pintu memicu kekhawatiran pihak-pihak yang terlibat. Sebab, masa transisi yang terlalu instan acap kali mengorbankan kepastian usaha. Alih-alih langsung mendatangkan kedaulatan ekonomi, ambisi dan kegagapan birokrasi di fase awal peralihan justru rawan menciptakan kegagapan pasar yang berdampak pada inefisiensi ekonomi.
|
| Kembali ke sebelumnya |