| Judul | Memolitisasi Pancasila |
| Tanggal | 04 Juni 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 6 |
| Kata Kunci | Pancasila |
| AKD |
- Badan Legislasi |
| Isi Artikel | ejak lama Pancasila diposisikan sebagai norma dasar (staatfundamentalnorm) dan landasan filosofis bernegara. Posisi ini membuat Pancasila lebih sering dipahami sebagai sumber hukum peraturan perundang-undangan di bawahnya atau sebagai pandangan hidup yang menyediakan pedoman moral dan etika bernegara. Namun, cara pandang itu perlahan melucuti dimensi politis Pancasila. Pancasila semakin jauh dari realitas politik kewargaan, ruang di mana Pancasila dipahami, ditafsirkan, dinegosiasikan, dan dipraktikkan. Pancasila seolah hanya dibicarakan sebagai filsafat dasar yang abstrak. Di sisi lain, sebatas menjadi rujukan normatif dalam diskusi hukum yang dipenuhi pasal. Sulit menemukan ”titik sambung” yang menghubungkan antara kerja-kerja teknokrasi di ranah kebijakan dan hukum dengan nilai-nilai etis Pancasila. Keterputusan ini membuat Pancasila, mengutip almarhum Buya Syafii Maarif, hanya ”dimuliakan dalam kata-kata, tetapi dikhianati dalam tindakan”. Hilangnya dimensi politis Pancasila juga membuat kita gagal menangkap realitas sosial-politik dan menghubungkannya dengan Pancasila. Pancasila terkunci dalam diskusi normatif yang kaku dan romantis, tetapi menjauh dari realitas politik keseharian. Posisi apolitis ini membuat kita kerap menetralisasi persoalan publik sebagai masalah individual dan tidak dilihat sebagai konsekuensi dari implementasi Pancasila oleh negara. Politisasi PancasilaMeminjam Marcel Mauss (1950), Pancasila merupakan ”fakta sosial total” (fait social total) yang di dalamnya persoalan hukum, sosial, budaya, ekonomi, agama, dan berbagai persoalan lain saling terhubung. Sebagai fakta sosial total, Pancasila harus dipolitisasi untuk mengaitkan nilai-nilainya pada berbagai persoalan publik. Politisasi di sini artinya upaya menempatkan suatu persoalan sebagai masalah kepublikan, serta menjadikannya dasar untuk menilai dan mengkritik praktik-praktik kekuasaan yang menimbulkan berbagai persoalan, seperti kemiskinan, ketidakadilan, hingga kerusakan lingkungan dan lainnya. Sayangnya, politisasi Pancasila jarang dilakukan. Barangkali keengganan kita memolitisasi Pancasila terletak pada cara kita memaknai istilah ”politisasi” itu sendiri. Dalam dua dekade terakhir, istilah ini selalu dikonotasikan negatif. Memolitisasi sesuatu kerap dipahami sebagai tindakan memanfaatkan atau menjadikan suatu hal sebagai alat mencapai kepentingan politik sempit. Akibatnya, upaya membawa Pancasila ke dalam perdebatan politik sering dicurigai sebagai penyimpangan Pancasila dari makna aslinya. Persis istilah ”politisasi agama” atau ”politik identitas”, kata ”politisasi” juga dipahami secara negatif karena diasosiasikan dengan manipulasi, konflik, atau perebutan kekuasaan yang selalu bermakna buruk. Di Indonesia, pengasosiasian ini pernah terjadi pada Orde Baru. Demi melanggengkan kekuasaannya, negara Orde Baru menciptakan klasifikasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagai hal yang tak boleh ”dipolitisasi”. Diskusi yang mirip politisasi Pancasila mungkin baru dilakukan oleh Purwo Santoso (2024). Ia memproblematisasi Pancasila sebagai ”fakta normatif” melalui artikelnya, ”Normativitas Pancasila (Di Balik Kacamata Warganegara)”. Menurut dia, penstatusan Pancasila sebagai staatfundamentalnorm memberi ruang bagi negara untuk memaksakan kebenarannya. Padahal, penstatusan itu sendiri adalah tindakan politik yang berlangsung melalui mobilisasi wacana sekaligus mobilisasi rezim kebenaran. Politisasi Pancasila adalah upaya menempatkan Pancasila sebagai ide politik dengan menegosiasikan, mengontestasikan, dan mengaitkan Pancasila ke berbagai persoalan publik, seperti kemiskinan, ketidakadilan, ketimpangan ekonomi, represi, hingga kerusakan lingkungan. Politisasi ini membuat Pancasila bergerak lebih jauh dari sekadar abstraksi filosofis dan kerja-kerja teknokrasi menjadi lebih sensitif terhadap persoalan sosial-politik. Upaya ini membantu ”warga” mengenali persoalan yang terjadi di kesehariannya sebagai masalah politik dan berani menuntut ”negara” bertanggung jawab mengatasinya. Dua diskursus PancasilaAda dua diskursus utama tentang Pancasila. Pertama, dominannya cara pandang hitam-putih dalam memahami Pancasila. Ruang untuk menimbang, memperdebatkan, menegosiasikan, atau mengaitkan Pancasila dengan persoalan publik yang kompleks menjadi sangat terbatas. Interpretasi Pancasila kerap dihadapkan pada pilihan benar atau salah, yang berujung pada penyakralan Pancasila sebagai hal yang tak boleh dipersoalkan. Dalam banyak kasus, kebenaran interpretasi Pancasila akhirnya selalu ditentukan negara. Suatu praktik yang mencirikan cara pandang Pancasila sebagai state-led-ideology yang menempatkan elite representasi negara sebagai satu-satunya sumber otoritas yang memonopoli hak menafsirkan Pancasila (Lay, 2018: 74-75). Kedua, di Indonesia, diskusi tentang Pancasila sering kali diposisikan secara diametral dengan agama. Misalnya tecermin dari pertanyaan bermasalah macam ”apakah praktik agama tertentu sejalan dengan Pancasila ataukah tidak?” Pertanyaan semacam ini mengandaikan sifat oposisional yang tak terdamaikan antara Pancasila dan agama. Dua persoalan ini membuat ruang publik kita sibuk pada urusan abstraksi dan penciptaan kategorisasi sempit seperti radikal versus nasionalis ataupun toleran versus intoleran. Alih-alih memfungsikan Pancasila untuk merespons persoalan publik seperti kemiskinan hingga kerusakan lingkungan tadi, polarisasi ini pada akhirnya menggeser masalah politik utama menjadi persoalan untuk mengatasi kelompok yang dikonstruksi ”tidak-pancasilais”. Ide politikPancasila adalah ide politik untuk menilai, mengkritik, dan mentransformasi berbagai persoalan publik. Bukan hanya karena sejarah perdebatan yang melahirkannya, melainkan nilai-nilai seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial yang dikandungnya juga berhadapan dengan persoalan konkret seperti konflik, kemiskinan, ketidakadilan, ketimpangan, hingga kerusakan lingkungan. Pancasila, dengan demikian, tidak dapat dipisahkan dari ruang publik tempat berbagai persoalan itu diperdebatkan dan diupayakan penyelesaiannya. Menempatkan Pancasila sebagai ”sumber dari segala sumber hukum” sambil melucuti dimensi politiknya membuat Pancasila seolah hanya relevan dalam batas-batas peraturan perundang-undangan. Akibatnya, berbagai persoalan publik di luar formalisme hukum menjadi terlepas dari jangkauan Pancasila. Cara pandang ini juga menempatkan negara sebagai otoritas utama yang berhak menerjemahkan maksud dan tujuan Pancasila secara hierarkis, sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Posisi hierarkis ini mengandaikan negara sebagai subyek, sementara masyarakat adalah obyek penerima yang tidak memiliki agensi politik sama sekali untuk menginterpretasi dan menegosiasi Pancasila sebagai ide politik yang sebenarnya sangat dinamis. Serupa dengan negara Orde Baru yang menempatkan warga negara sebagai target indoktrinasi Pancasila, tanpa ada ruang bagi mereka untuk menyodorkan perspektif alternatif. Hubungan tak berimbang ini rentan menciptakan negara kuat dengan demos yang lemah dan memberi pengecualian bagi negara (state of exception) untuk bertindak atas nama Pancasila. Ardiman Kelihu Peneliti Research Center for Politics & Government (PolGov) UGM |
| Kembali ke sebelumnya |