Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Industri Air Minum dalam Kemasan dan Pembebanan Baru
Tanggal 04 Juni 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 7
Kata Kunci Air minum,Industri
AKD - Komisi VI
Isi Artikel

Bagaimanapun kebijakan publik wajib menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan, kepastian hukum, fairness regulasi, dan keberlangsungan kegiatan usaha.

Oleh Agus Pambagio

Konstitusi menyatakan air sebagai sumber daya strategis yang harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Realitas terkini, air minum dalam kemasan bertumbuh menjadi kebutuhan, yang begitu mudah ditemukan di setiap rumah. Tantangannya kini adalah menjadikan industri air minum terus berkembang dengan tetap menjaga tanggung jawab sosial, lingkungan, dan keberlanjutan, tanpa harus dibebani beragam kewajiban yang menjadikannya tak kompetitif.

Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, kapasitas total produksi air minum dalam kemasan (AMDK) mencapai 47 miliar liter per tahun, dari 707 pabrik yang separuh lebih berada di Pulau Jawa. Nilai investasi mencapai Rp 27,8 triliun, menyerap tenaga kerja sekira 46.000 orang secara langsung dan 2 juta tenaga kerja sepanjang rantai pasoknya. Industri ini diyakini terus tumbuh sebagaimana tren satu dekade terakhir, seiring pertumbuhan urbanisasi dan juga peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya akses air minum yang aman.

Industri AMDK pada praktiknya telah dikenai berbagai kewajiban fiskal dan nonfiskal terkait dengan pemanfaatan air tanah, antara lain Pajak Air Tanah (PAT), biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA), dan kewajiban konservasi lingkungan. Dalam praktik tertentu juga terdapat pembayaran kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), bahkan juga ke Perum Jasa Tirta II (PJT2) yang legalitas dan dasar manfaatnya masih diperdebatkan.

Bahkan, khusus di Jawa Barat kini, industri ini dihadapkan pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 113/PUR.03.03/PEREK tentang kewajiban pemilik izin pengusahaan air tanah untuk memberikan 15 persen air tanah kepada masyarakat, melakukan konservasi air tanah, dan melaksanakan pengembangan ekonomi masyarakat melalui tanggung jawab sosial kemasyarakatan (CSR).

Kebijakan tertanggal 31 Juli 2025 tersebut tidak dapat dilepaskan dari berbagai kebijakan lain yang dalam beberapa waktu terakhir secara spesifik bersinggungan dengan Industri AMDK, seperti isu kendaraan over dimension over load (ODOL) pengangkut AMDK.

Secara prinsip, perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan sumber daya air dan kepentingan masyarakat sekitar sumber air tentu patut diapresiasi.

Secara normatif, substansi kebijakan tersebut juga menunjukkan adanya upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong peningkatan manfaat sosial dan lingkungan dari pemanfaatan air tanah oleh sektor usaha. Jabar terlihat ingin memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya air tanah oleh industri juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar, baik dalam bentuk akses air, konservasi lingkungan, maupun pengembangan ekonomi masyarakat.

Akan tetapi, akumulasi berbagai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya cumulative regulatory pressure yang secara tidak proporsional lebih besar dirasakan oleh industri AMDK dibandingkan sektor pemanfaat sumber daya alam (air) lainnya. Akumulasi beban regulasi semakin menyulitkan industri formal yang patuh terhadap regulasi.

Dalam praktiknya, industri AMDK berada dalam pengawasan yang ketat, baik dari regulator, auditor internal, maupun auditor eksternal, serta pengawasan publik yang luas. Industri besar pada umumnya relatif tidak memiliki ruang untuk menghindari kewajiban pajak, pungutan, konservasi, ataupun kewajiban sosial lainnya karena semua aktivitas operasional dan keuangannya tercatat, terukur, dan diaudit secara ketat.

Dalam konteks tersebut, setiap penambahan kewajiban regulasi akan langsung menjadi beban operasional dan finansial yang nyata, yang ujungnya memengaruhi keberlangsungan kegiatan ekonomi yang sah.

Koreksi

Dalam jangka panjang, kondisi demikian berisiko menciptakan ketidakpastian berusaha dan memperbesar persepsi adanya tambahan beban regulasi di luar kerangka fiskal resmi negara ataupun daerah. Keseimbangan antara tujuan sosial, keberlanjutan lingkungan, kepastian hukum, dan fairness kebijakan menjadi sangat penting agar kebijakan publik tetap legitimate, implementatif, dan tidak menimbulkan distorsi terhadap iklim usaha dan investasi di daerah.

Terkait dengan proses aksesi Indonesia ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), poin penting yang tidak bisa diabaikan adalah soal perbaikan ekosistem usaha melalui peningkatan transparansi, akuntabiltas, dan standar kebijakan yang sejalan dengan praktik internasional.

Perlakuan yang setara (fairness) penting untuk dikedepankan. Pendekatan kewajiban sosial tambahan yang secara spesifik diarahkan kepada pengguna air tanah belum terlihat diterapkan secara setara terhadap sektor lain yang juga memanfaatkan sumber daya alam dalam skala jauh lebih besar, seperti pertambangan mineral, tekstil dan aparel, perkebunan, pertambangan pasir dan batuan, ataupun sektor ekstraktif lainnya. Hal itu berpotensi menimbulkan persepsi asymmetric regulatory treatment atau perlakuan regulasi yang tidak seimbang antarsektor usaha.

Dalam tata kelola regulasi yang baik, setiap kewajiban yang memiliki konsekuensi ekonomi terhadap dunia usaha idealnya memiliki dasar kewenangan yang jelas, parameter yang obyektif, serta dituangkan melalui instrumen regulasi yang tepat.

Dalam konteks tersebut, penggunaan surat edaran untuk memunculkan kewajiban kuantitatif yang memiliki dampak ekonomi perlu dicermati secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum ataupun multitafsir dalam implementasi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, surat edaran tidak berkekuatan hukum karena bukan bagian dari peraturan perundangan. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat semestinya hanya berlaku di lingkup internal; sementara pengaturan publik harus menggunakan peraturan perundangan yang sah, seperti peraturan gubernur atau peraturan daerah.

Tanpa bermaksud menolak pentingnya konservasi lingkungan, kepentingan masyarakat sekitar sumber air, ataupun pelaksanaan CSR oleh dunia usaha; bagaimanapun kebijakan publik tetap perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan, kepastian hukum, fairness regulasi, dan keberlangsungan kegiatan usaha yang sah. Pun penting untuk memastikan bahwa pendekatan kebijakan yang digunakan telah sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, dan keadilan kebijakan publik.

Agus Pambagio, Managing Partner PH&H, Public Policy Interest Group

  Kembali ke sebelumnya