Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Menakar Ongkos Ekonomi-Politik Mandatori Biodiesel B50
Tanggal 16 Juli 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 6
Kata Kunci Energi
AKD - Komisi XII
Isi Artikel

Peluncuran B50 tidak lepas dari kenyataan pahit sektor hulu migas yang mengalami penurunan kapasitas secara sangat signifikan.

Oleh Ronny P Sasmita

Kebijakan mandatori biodiesel 50 persen atau B50 yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada 9 Juli 2026 di Karawang, Jawa Barat, menandai fajar baru sekaligus ujian terberat bagi haluan energi dan pangan nasional Indonesia. Sebagai negara pertama di dunia yang mewajibkan bauran bahan bakar nabati sebesar ini, Indonesia menargetkan pemangkasan ketergantungan kronis pada solar impor di tengah ketidakpastian geopolitik global yang mengancam Selat Hormuz.

Melalui pencampuran 50 persen bahan bakar nabati berbasis minyak sawit mentah (CPO) dan 50 persen solar fosil, pemerintah memproyeksikan substitusi penuh atas volume impor solar nasional yang berkisar 4 juta kiloliter per tahun. Berdasarkan regulasi pendukungnya, langkah ini menjanjikan penghematan devisa hingga Rp 170 triliun pada akhir tahun 2026, naik dari era B40 sebesar Rp 133,3 triliun.

Narasi kedaulatan ini ditopang target peningkatan nilai tambah industri CPO menjadi Rp 23,49 triliun, penyerapan 2,1 juta tenaga kerja, dan pemotongan emisi hingga 44,46 juta ton karbon dioksida ekuivalen pada tahun 2026. Seluruh badan usaha diberikan batas waktu hingga 30 September 2026 untuk beralih sepenuhnya ke formula baru. Namun, di balik kalkulasi optimistis tersebut, terbentang kontradiksi ekonomi politik yang kompleks. B50 menjadi muara dari sengkarut hulu migas yang mengalami kemunduran struktural, kapasitas fiskal yang rentan, trilema pasokan sawit, serta benturan sosiologis-ekologis di Papua.

Stagnasi hulu migas

Peluncuran B50 tidak lepas dari kenyataan pahit sektor hulu migas yang mengalami penurunan kapasitas secara sangat signifikan. Indonesia kini terperangkap sebagai importir neto akibat melebarnya jurang produksi dengan konsumsi. Hingga Mei 2026, realisasi produksi minyak bumi hanya 576.000 barel per hari, di bawah target APBN sebesar 610.000 barel per hari. Sementara itu, konsumsi domestik melonjak ke level 1,4 juta hingga 1,7 juta barel per hari, memicu defisit impor sebesar 800.000 hingga 1.000.000 barel per hari.

Stagnasi ini berakar pada penurunan alamiah lapangan matang, seperti Blok Rokan dan Blok Cepu yang beroperasi di bawah target. Cilakanya, upaya mendongkrak produksi lewat teknologi pengurasan minyak terhambat oleh lambatnya investasi eksplorasi baru. Hingga Oktober 2025, investasi hulu migas hanya menyentuh 500 juta dolar AS dari target 1,5 miliar dolar AS, sementara metode rekayasa rekah hidrolik masih dalam uji coba awal.

Kerentanan ini diperparah oleh infrastruktur logistik energi. Indonesia tidak memiliki cadangan minyak strategis yang memadai. Kapasitas penyimpanan BBM domestik Pertamina sangat terbatas, hanya menampung stok operasional maksimal 25 hari dengan rata-rata riil 23 hari. Meskipun regulasi cadangan strategis menargetkan kepemilikan cadangan energi secara bertahap hingga 2035, implikasi finansialnya sangat berat. Dengan asumsi biaya Rp 2,5 triliun sampai Rp 3 triliun per hari stok nasional, infrastruktur untuk 30 hari saja memerlukan alokasi fiskal Rp 60 triliun hingga Rp 90 triliun.

Beban ini memuncak pada APBN 2026. Asumsi makro harga minyak mentah Indonesia ditetapkan 70 dolar AS per barel, tetapi realisasinya melonjak hingga 91,86 dolar AS per barel akibat ketegangan global. Karena pemerintah mempertahankan harga solar subsidi Rp 6.800 per liter dan Pertalite Rp 10.800 per liter, lonjakan harga minyak dunia dan pelemahan rupiah hingga Rp 18.160 per dolar AS memicu pembengkakan subsidi secara eksponensial. Pagu subsidi energi Rp 203,4 triliun berpotensi jebol bertambah Rp 81 triliun, bahkan dapat menembus Rp 300 triliun apabila tidak dilakukan penajaman anggaran secara agresif.

Trilema pasokan CPO

Meskipun dijanjikan ramah lingkungan karena rendah sulfur, kalkulasi teknik memperlihatkan asimetri operasional di lapangan. Biodiesel sawit memiliki nilai kalori yang lebih rendah daripada solar murni sehingga efisiensi bahan bakar menurun dan memaksa mesin mengonsumsi lebih banyak volume untuk tenaga yang setara. Berbagai uji coba mencatat peningkatan konsumsi 1 hingga 3 persen dibandingkan B40, tetapi operasional alat berat di lapangan menunjukkan pemborosan mencapai 7 hingga 10 persen, yang meningkatkan biaya logistik dan pertambangan.

Secara fisika-kimia, kandungan nabati tinggi membawa kendala mekanis. Kekentalan tinggi membuat atomisasi kurang sempurna dan membentuk deposit karbon. Sifatnya yang mudah menyerap air memicu akumulasi cairan, pertumbuhan mikroba, dan korosi pompa injeksi. Efek pelarut biodiesel juga mengikis endapan kotoran tangki tua hingga menyumbat filter bahan bakar secara cepat. Ditambah polaritas tinggi yang merusak komponen karet, selang menjadi getas dan memicu kebocoran. Konsumen dihadapkan pada kenaikan biaya perawatan berkala 5 hingga 10 persen. Bahkan, pihak industri menegaskan penggunaan bahan bakar nabati murni hingga 50 persen sangat berisiko bagi mesin modern.

Di tingkat hulu, B50 memicu krisis koordinasi rantai pasok kelapa sawit. Produksi CPO mendatar pada kisaran 48 juta hingga 51 juta ton per tahun akibat lambatnya peremajaan kebun rakyat. Meskipun produksi tahun 2025 tumbuh 7,26 persen mencapai 51,66 juta ton, stok akhir domestik menyusut tajam 19,79 persen menjadi 2,068 juta ton karena serapan dalam negeri yang tinggi.

Peralihan ke B50 melahirkan fenomena di mana alokasi sektor energi melampaui pangan. Pada April 2026, sektor biodiesel menyerap 1.137.000 ton (53,1 persen) dari total konsumsi kelapa sawit domestik, melampaui industri pangan yang hanya mendapatkan 831.000 ton (38,8 persen). Imbasnya, kapasitas ekspor nasional terpangkas sekitar 2 juta ton pada paruh kedua 2026, memicu hilangnya potensi devisa negara sebesar 2,7 miliar dolar AS per tahun. Kebijakan menghemat devisa impor solar justru memotong devisa ekspor sektor pertanian. Untuk mengantisipasi lonjakan harga minyak goreng, regulasi terbaru memperketat kewajiban pasar domestik bagi produsen sawit sebelum diizinkan mengekspor atau menyuplai industri biodiesel.

Sosio-ekologis dan risiko fiskal

Demi menyokong B50 tanpa mengorbankan pasar ekspor dan pangan, pemerintah menempuh perluasan lahan melalui regulasi percepatan di Papua Selatan. Dari rencana konversi 2,5 juta hektar, sekitar 400.000 hektar hutan adat dialokasikan bagi perkebunan sawit khusus B50. Namun, ganti rugi tanah ulayat tersebut hanya dihargai sekitar Rp 300.000 per hektar, tidak sebanding dengan hilangnya ruang hidup masyarakat adat. Kritik tajam disuarakan lewat film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita yang menyoroti perjuangan suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu. Ritus pesta babi adalah simbol kedaulatan mereka, namun diskusi film ini kerap menghadapi pembubaran paksa. Konversi hutan primer ini merusak keseimbangan hidrologis dan melepaskan cadangan karbon raksasa lahan gambut, yang menafikan klaim reduksi emisi B50.

Keberlanjutan B50 kini bertumpu pada ketahanan dana insentif yang dikelola BPDPKS. Lembaga ini berfungsi menutup selisih harga antara indeks pasar biodiesel nabati yang mahal dan solar fosil yang lebih murah, dengan total subsidi yang diperoleh dari perkalian volume penyaluran dan selisih harga tersebut. Dana dikumpulkan melalui pungutan ekspor CPO yang dinaikkan menjadi 12,5 persen sejak Maret 2026, dengan proyeksi kebutuhan mencapai Rp 65 triliun.

Model ini hanya aman ketika harga minyak bumi tinggi dan harga sawit global moderat. Risiko kegagalan muncul apabila harga minyak dunia turun, sementara harga sawit internasional bertahan tinggi. Pelebaran selisih harga membuat biodiesel jauh lebih mahal sehingga tuntutan subsidi membumbung tinggi di saat volume ekspor sawit menyusut akibat terserap domestik. Kondisi pukulan ganda ini merosotkan pendapatan lembaga secara tajam saat klaim membengkak.

Jadi jika krisis terjadi, pemerintah dihadapkan pada simalakama antara meneruskan beban biaya dengan menaikkan harga Solar subsidi yang memicu inflasi, atau menaikkan tarif pungutan ekspor CPO yang akan mengorbankan harga pembelian tandan buah segar petani rakyat. Sebagai mitigasi, pemerintah direkomendasikan mengadopsi mekanisme bauran dinamis, menurunkan porsi bauran ke B40 atau B35 jika selisih harga melebar luar batas aman. Moratorium perluasan lahan di Papua harus dilakukan dengan mengalihkan fokus pada intensifikasi peremajaan sawit rakyat serta mengedepankan prinsip persetujuan atas dasar informasi tanpa paksaan demi keadilan sosial.

Ronny P SasmitaAnalis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution

  Kembali ke sebelumnya