Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Hak Cipta dan Keberlanjutan Jurnalisme Berkualitas
Tanggal 13 Juli 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 7
Kata Kunci Hak cipta,Pers
AKD - Komisi XIII
Isi Artikel

Indonesia memerlukan suatu kerangka kerja regulasi keberlanjutan media yang komprehensif, tak terbatas pada revisi UU Hak Cipta.

Oleh Masduki

Lembaga supranasional sektor budaya UNESCO pertengahan tahun ini mengedarkan dokumen bertajuk guidance on fair compensation for news, suatu panduan untuk klaim hak ekonomi dan moral dari publikasi berita berkualitas oleh platform digital dan agensi AI. Dokumen ini menjelaskan berbagai pilihan kebijakan, pengalaman beberapa negara maju, dan pendekatan regulasi yang dapat dipilih untuk menjamin hak ekonomi media berita (right based, competition, fiscal).

Beredarnya dokumen ini di Indonesia bersamaan dengan inisiatif revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memasukkan karya jurnalistik sebagai obyek hak cipta baru. Nah, bagaimana kita memahami kedua peristiwa ini dalam upaya global menjamin keberlanjutan jurnalisme berkualitas dan ekosistem pers yang sehat?

Gagasan hak cipta berita

Krisis keuangan yang melanda media pers di Indonesia dalam satu dekade terakhir telah menghambat pemenuhan peran pers yang berkualitas sebagai pilar demokrasi (lewat fungsi kontrol) di satu sisi dan memicu krisis bisnis/lapangan kerja di sektor pers sebagai indikator kesehatan ekonomi di sisi lain. Salah satu penyebabnya adalah disrupsi digital dan hegemoni platform global atas tata kelola bisnis informasi jurnalistik. Terjadi apa yang disebut sebagai digital/AI platform-publisher disconnection. Dalam praktik jurnalistik, merebak ”kanibalisme” konten melalui praktik pengutipan tanpa menyebut sumber awal dan pengabaian kompensasi ekonomi atas produksi berita berkualitas sebagai karya intelektual.

Krisis juga telah memicu berbagai inisiatif perubahan model bisnis, pendirian lembaga dana abadi, hingga reformasi kebijakan. Salah satu upaya penting yang sedang bergulir adalah revisi atas UU No 28/2014 tentang Hak Cipta yang memasukkan produk jurnalistik sebagai obyek baru. Pasal 44 UU Hak Cipta yang masih berlaku mengatur kebebasan pengutipan/agregasi/republikasi konten jurnalistik dengan hanya menyebut sumber data tanpa disertai kewajiban pemenuhan hak ekonomi penerbitnya.

Secara global, inisiatif ini selaras—antara lain—dengan regulasi Copyright Directive tahun 2019/790 yang berlaku di ”pasar tunggal” Uni Eropa. Article 15 Copyright Directive mewajibkan platform digital dan agensi AI membayar royalti atas beragam publikasi ulang berita dari publisher lokal di Eropa.

Dalam konteks politik regulasi platform global, pemberlakuan hak cipta menjadi bagian dari kehadiran negara untuk  melindungi hak ekonomi serta moral jurnalis dan pers. Bersama dengan produk legislasi lain, ia merupakan upaya struktural menjaga ekosistem informasi yang sehat, adil, berkelanjutan, dan profesional pascadisrupsi digital, antara lain, lewat News Media Bargaining Code di Australia.

Merujuk dokumen terbaru UNESCO (2026) tentang guidance on fair compensation for news, tiga pendekatan model kebijakan klaim hak ekonomi berita ke platform digital dan agensi AI yaitu public, co and self-regulatory dapat diterapkan secara simultan dengan tetap menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi para pihak secara setara. Dalam hal ini, Indonesia memerlukan suatu kerangka kerja regulasi keberlanjutan media yang komprehensif, tak terbatas pada revisi UU Hak Cipta.

Merujuk dokumen RUU yang beredar di publik, ketentuan umum, Pasal 29 dan Pasal 43 Ayat f dalam draf revisi UU telah memasukkan karya jurnalistik sebagai obyek hak cipta dari jurnalis dan perusahaan pers. Namun, masih muncul empat perdebatan utama: perbedaan hak-hak moral dan hak ekonomi atas beragam jenis berita, perbuatan yang masuk kategori penggunaan hak cipta dan pengecualiannya, klasifikasi kewajiban platform digital dan AI untuk pemenuhan hak ekonomi dari karya jurnalistik, model institusi manajemen kolektif sebagai pengelola royalti. Jika nanti bisa disahkan, UU ini menjadi produk regulasi terkait pers yang lebih baik dibandingkan peraturan presiden terkait publisher right tahun 2024.

Keberlanjutan jurnalisme berkualitas

Inisiatif kategorisasi berita sebagai obyek hak cipta selaras dengan agenda global media sustainability (Deutsche Welle Akademie, 2025). Kategorisasi berita sebagai obyek hak cipta sangat mendesak untuk memenuhi prinsip kesetaraan antara news publisher-platform digital dalam bisnis informasi, serta secara pragmatis menopang keberlanjutan finansial korporasi media, khususnya pembiayaan produksi berita berkualitas sebagai pilar demokrasi informasi. Namun, di Indonesia, upaya ini seharusnya paralel dengan langkah struktural lain, misalnya pendirian dana abadi jurnalisme, kebijakan no tax for knowledge, dan penguatan otoritas Komite Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Para pihak terkait masih terbelah antara melihat produk berita sebagai public good dan atau private good yang memengaruhi pendekatan dalam klaim royalti. Mazhab ekonomi pers liberal akan melihat berita sebagai private good sehingga pola B2B atau pembayaran langsung oleh pengguna berita kepada publisher dianggap lebih tepat.

Supaya menyentuh kepentingan publik, mazhab sosial demokrasi berargumen lain bahwa produk berita berkualitas merupakan karya intelektual yang merupakan public good. Tata kelola hak cipta (hak moral dan ekonomi) tak semata dilihat sebagai transaksi ekonomi antara platform digital dan korporasi media, tetapi apresiasi kepada jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik mencerdaskan kehidupan bangsa lewat berita. Dalam hal ini, prinsip ”keadilan distribusi royalti” antara media berita besar dan media kecil/alternatif lebih diutamakan, diiringi penghormatan terhadap gerakan anti-hak cipta yang menegaskan sifat kedermawanan dan aktivisme media.

Mencermati berbagai hal di atas, pemerintah dan juga DPR semestinya tidak terburu-buru mengesahkan hasil revisi UU Hak Cipta. Reformulasi teks UU harus dilengkapi dengan kajian kesiapan semua pihak, khususnya platform digital dan agensi AI untuk mematuhi aturan UU hasil revisi dengan mengacu kedua mazhab di atas. Pemerintah dan DPR juga harus memastikan prinsip meaningful participation dalam setiap tahapan pembahasan pasal-pasal revisi UU. Dalam hal ini, EU media directive dapat menjadi rujukan awal dengan penyesuaian dari skema ”pasar tunggal” Eropa menjadi skema negara tertentu, seperti Indonesia.

Masduki, Guru Besar Kajian Media dan Jurnalisme Universitas Islam Indonesia dan Ketua PR2Media, Yogyakarta

  Kembali ke sebelumnya