| Judul | Paradoks Kasus TPPO, Korban Dipaksa Menjadi Pelaku |
| Tanggal | 04 Agustus 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | - |
| Kata Kunci | Pendidikan |
| AKD |
- Komisi X |
| Isi Artikel | Oleh Christian Marides Marpaung ”Kalau kamu mau hidup, kamu harus rekrut orang. Itu yang banyak orang juga tidak tahu. Ada yang terpaksa merekrut, demi agar mereka tidak disiksa, atau kehilangan nyawa,” ujar Noviana Indah Susanti, korban TPPO, kepada awak media. Pernyataan ini adalah cerita dari korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawady, Myanmar, pada 2024. Ia hanyalah salah satu dari lebih dari 4.000 warga Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang pada periode 2021-2023. Awalnya, korban tergiur oleh adanya tawaran pekerjaan yang menjanjikan jaminan tempat tinggal, makanan, dan asuransi kesehatan. Saat itu Noviana mengira dirinya akan bekerja sebagai customer service di Thailand. Namun, setibanya di lokasi, harapannya kandas karena korban ternyata diselundupkan ke daerah konflik di Myanmar. Di lokasi tersebut, korban dipaksa bekerja untuk perusahaan penipuan investasi mata uang kripto palsu. Para korban dipaksa untuk merekrut orang lain, bahkan saudara sendiri, agar mereka terhindar dari siksaan. Jika para korban tidak memenuhi target, mereka harus menghadapi hukuman yang berujung pada siksaan fisik yang keji.
Cerita dan pernyataan ini sekaligus menjelaskan temuan empirisi tentang adanya sebuah siklus yang terjadi antara korban dan akhirnya menjadi pelaku akibat dari dampak TPPO. Di dalam Protokol Palermo PBB dan UU Nomor 21/2007, perdagangan manusia didefinisikan sebagai tindakan pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan berbagai cara. Cara itu, antara lain, ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, dan penjeratan utang. Semua itu bertujuan untuk mengeksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Menurut definisi ini, perdagangan manusia mencakup eksploitasi seksual, kerja paksa, dan segala bentuk hingga pengambilan organ tubuh. TPPO memiliki tiga unsur yang membedakannya dari pidana. Pertama, dalam tindakannya terdapat alur perekrutan/penjemputan, pemindahan, dan penerimaan korban. Kedua, terkait dengan caranya, yaitu terjadi dengan kekerasan, penipuan, dan lain-lain. Ketiga adalah tujuannya, yaitu kerja paksa, adopsi ilegal, eksploitasi kriminal, dan lain-lain.
Dua perspektif Untuk memahami fenomena terjadinya transformasi dari korban yang kemudian menjadi pelaku, setidaknya ada dua perspektif yang dapat digunakan. Perspektif pertama digagas oleh sosiolog dan kriminolog Robert Agnew (1992). Ia menyoroti adanya faktor psikologis dan emosional di balik sebuah perilaku kejahatan. Teori Agnew disebut sebagai general strain theory (teori ketegangan umum). Poin utama dari teori ini menyatakan bahwa kejahatan sering kali muncul sebagai cara seseorang untuk merespons stres, frustrasi, dan pengalaman negatif dalam hidupnya. Agnew membagi sumber ketegangan (strain) ke dalam tiga kategori utama. Pertama, kegagalan mencapai tujuan positif. Terjadi ketika individu tidak mampu mendapatkan apa yang mereka hargai atau harapkan, seperti gagal meraih kesuksesan, kesulitan, dan tekanan ekonomi, atau kegagalan untuk mendapatkan status sosial yang diinginkan. Kedua, kehilangan stimulus positif. Terjadi ketika seseorang kehilangan hal yang sangat berharga dalam hidupnya, seperti kematian orang yang dicintai, perceraian orangtua, dan pemecatan kerja. Ketiga, munculnya stimulus negatif. Terjadi ketika individu dihadapkan pada situasi buruk yang menyakitkan atau tidak menyenangkan, seperti menjadi korban pelecehan, atau hidup di lingkungan yang penuh kekerasan. Agnew juga menjelaskan bahwa sumber ketegangan tersebut tidaklah secara otomatis membuat seseorang berbuat kejahatan. Ada tahapan emosional yang menjadi transisi antara tekanan/stres yang dialami dan perilaku tindakan kriminal. Fase awal, kondisi ketika seseorang mengalami satu atau beberapa jenis tekanan sekaligus dalam kehidupannya. Fase kedua, dikategorikan sebagai titik kritis, yaitu kondisi saat tekanan tersebut memicu munculnya emosi negatif, seperti depresi, keputusasaan, rasa takut, frustrasi, dan kemarahan, yang kemudian mendorong seseorang untuk bertindak untuk melepaskan diri dari masalah. Fase ketiga, kondisi saat seseorang tidak lagi memiliki jalan keluar dari masalah yang dihadapi. Kehilangan dukungan sosial kemudian membuat seseorang memiliki kontrol diri yang rendah. Fase keempat, sebagai jalan keluar terakhir, individu tersebut kemudian memilih tindakan kriminal sebagai cara untuk melarikan diri dari kenyataan, atau mendapatkan kembali apa yang hilang darinya. Dalam konteks analisis yang lebih mendalam terhadap kasus yang dialami Noviana, dapat disimpulkan bahwa transformasi korban menjadi pelaku disebabkan oleh munculnya ”ketegangan” sebagai faktor penyebab yang kemudian berproses lebih jauh di dalam sisi psikologis dan emosional korban. Jika perspektif Agnew lebih menyoroti pada level mikro, yaitu sisi psikologis dan emosional dalam melihat sebuah tindakan kejahatan/tindakan kriminal, perspektif yang kedua digagas oleh Johan Galtung (1969). Sosiolog dan pelopor studi perdamaian ini memiliki pandangan yang lebih makro dengan pendekatan structural violence theory (teori kekerasan struktural).
Menurut Galtung, kekerasan tidak selalu berupa tindakan fisik yang dilakukan oleh satu orang ke orang lain, tetapi bisa tersembunyi di dalam sistem, institusi, atau struktur sosial yang menghalangi individu atau kelompok untuk mencapai potensi maksimal mereka. Galtung menjelaskan bahwa dalam kekerasan struktural, tidak ada aktor atau pelaku individu yang jelas. Kekerasan ini dibangun ke dalam sistem masyarakat. Ketidakadilan muncul dalam bentuk undang-undang, kebijakan ekonomi, atau norma sosial yang secara sistematis memarginalkan kelompok tertentu. Wujudnya dapat berupa kemiskinan sistemik, yakni ketika individu lahir dalam keadaan miskin dan sistem tidak memberi mereka jalan untuk naik kelas sosial. Kemudian, rasisme dan seksisme secara institusional, yakni aturan tak tertulis atau kebijakan yang mempersulit kelompok, ras, atau jender tertentu untuk mendapatkan keadilan hukum, upah setara, atau jabatan politik. Terakhir, distribusi sumber daya yang tidak merata, dengan kekayaan dan kekuasaan dikuasai segelintir elite atau kelompok tertentu, sementara mayoritas rakyat kelaparan dan kekurangan. Relevansi dari perspektif ini dapat dilihat dari analisis yang coba dilakukan pada berbagai sumber data terkait dengan faktor penyebab terjadinya TPPO di Indonesia. Pada mayoritas kasus TPPO di Indonesia, penyebabnya tidak jauh dari desakan ekonomi (kemiskinan dan pengangguran), penipuan pekerjaan, iming-iming gaji atau fasilitas, serta kerentanan sosial dan masalah keluarga.
Perlindungan korban Bagaimanapun fenomena terjadinya transformasi korban yang kemudian menjadi pelaku TPPO dalam berbagai kasus yang terjadi di Indonesia tidak terjadi dalam ruang hampa tanpa adanya hubungan sebab-akibat. Analisis dua perspektif dalam melihat korban yang sekaligus menjadi pelaku TPPO setidaknya memberikan gambaran tentang urgensi dari kehadiran negara dengan segala atribut dan kelengkapan yang dimiliki dalam upaya penyelesaian kasus TPPO di Indonesia. Baik yang bersifat struktural maupun nonstruktural dalam kaitannya pada aspek psikologis. Dalam bentuk konkret, misalnya, melihat pada realitas operasional sindikat TPPO saat ini membawa implikasi penting bagi hukum, salah satunya adalah keharusan penegak hukum untuk menerapkan non-punishment principle (prinsip non-penghukuman) yang tercantum pada Pasal 18 UU No 21/2007.
Prinsip ini menegaskan pedoman bahwa korban tidak boleh dipidana atas kejahatan yang merupakan akibat langsung dari statusnya sebagai korban TPPO. Sebab, kondisi tersebut dilandasi oleh adanya daya paksa secara psikologis dan emosional. Dalam konteks penerapan prinsip ini terdapat urgensi yang sangat mendesak bagi penegak hukum untuk melakukan asesmen psikologis yang mendalam dan pemprofilan untuk memisahkan antara pelaku dan korban. Kejahatan TPPO era modern saat ini adalah sebuah sistem yang secara sadar dirancang khusus oleh para sindikat kejahatan. Tujuan utama perancangan sistem ini tidak lain untuk memperluas jaringan kejahatan, sekaligus menggeser beban risiko pidana dari sindikat utama kepada para pekerja yang menjadi korban. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan penegak hukum harus bertumpu pada asas keadilan restoratif dan perlindungan korban, serta tidak boleh hanya sekadar menerapkan penindakan yang formalistik. Selain itu, upaya edukasi kepada pekerja migran sebagai bagian dari pencegahan kasus TPPO juga penting untuk dilakukan. (LITBANG KOMPAS)
|
| Kembali ke sebelumnya |