Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Mengisi Kewajiban Korporasi dalam RUU Perubahan Iklim
Tanggal 24 Agustus 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 7
Kata Kunci Hutan
AKD - Komisi IV
Isi Artikel

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 sebagai usulan anggota DPR. Di luar parlemen, koalisi masyarakat sipil juga telah menyusun tandingannya berupa naskah akademik dan rancangan yang dinamai RUU Keadilan Iklim. Dari sekian banyak materi yang akan dibahas, pengaturan kewajiban perusahaan termasuk yang paling sulit dirancang. Padahal, justru di situ akan terlihat apakah undang-undang ini kelak benar-benar bekerja.

Kesulitannya bermula dari jarak antara ilmu pengetahuan dan hukum. Para ilmuwan kini makin mampu menelusuri hubungan antara emisi suatu kegiatan usaha dan kerugian yang muncul bertahun-tahun kemudian di tempat lain. Hukum perdata kita sebenarnya mempunyai asas untuk menilai hubungan semacam itu. Namanya asas kehati-hatian, yang mewajibkan setiap orang mencegah kerugian yang sepatutnya dapat ia perkirakan. Masalahnya, asas itu terlalu umum untuk dipakai langsung. Berapa penurunan emisi yang sepatutnya dilakukan sebuah perusahaan tidak bisa dijawab dari asas umum semata.

Perkara warga Belanda melawan Shell di Belanda memperlihatkan persoalan itu dengan gamblang. Pada November 2024, Pengadilan Banding Den Haag mengakui perusahaan memikul kewajiban hukum mengurangi emisi, tetapi menolak menetapkan angka penurunan tertentu. Sebab, tidak menemukan aturan yang cukup pasti mengenai besaran kewajiban satu perusahaan. Putusan ini sering dibaca sebagai kekalahan warga.

Bacaan yang lebih cermat menunjukkan hal lain. Pengadilan sedang mengembalikan bola kepada pembentuk undang-undang. Sebab, hakim memang tidak berwenang mengarang aturan yang tidak ada. Delapan bulan kemudian, Mahkamah Internasional dalam pendapat hukumnya, 23 Juli 2025, menegaskan bahwa kewajiban negara mencegah kerusakan iklim mencakup mengatur perilaku perusahaan di wilayahnya. Kedua putusan itu menggeser pertanyaannya. Bukan lagi perlu tidaknya kewajiban perusahaan diatur, tetapi bagaimana mengaturnya dengan benar.

Tiga negara sudah mencoba, dan hasilnya berbeda-beda. Perancis membuat undang-undang serupa pada 2017 yang mewajibkan perusahaan berhati-hati tanpa merinci apa saja yang harus dilakukan. Akibatnya, gugatan-gugatan awal kandas pada urusan formil, karena hakim tidak mempunyai tolok ukur untuk menilai kepatuhan perusahaan. Jerman pada 2021 memilih jalan sebaliknya. Kewajibannya dirinci ketat. Akan tetapi, pintu gugatan warga ditutup sehingga semuanya bergantung pada pengawas pemerintah. Uni Eropa mengambil jalan tengah pada 2024, tetapi dua tahun kemudian kewajiban intinya dipangkas setelah lobi industri.

Dari tiga pengalaman itu pelajarannya serupa. Kewajiban yang tidak jelas isinya tidak bisa ditegakkan. Kewajiban tanpa jalan ke pengadilan bergantung pada kemauan pengawas. Dan kewajiban yang rinciannya dititipkan pada aturan yang gampang diubah akan mudah dibongkar. Dengan pelajaran itu, ada tiga hal yang perlu dicermati dalam rancangan Indonesia.

Hal pertama, siapa yang wajib. Kewajiban semacam ini menimbulkan biaya kepatuhan yang nyata, sehingga wajar bila hanya dikenakan pada perusahaan yang jejak emisinya besar. Negara lain umumnya menyaring lewat besaran omzet atau jumlah pekerja, dan usaha kecil menengah dibebaskan.

Cara itu mempunyai celah yang sudah lama dikenal di Indonesia, terutama di sektor perkebunan. Satu kelompok usaha memecah usaha kebunnya menjadi puluhan perusahaan yang masing-masing tercatat sebagai usaha menengah. Kemudian, semuanya dapat mengaku berhak atas pembebasan. Perlu adanya ketentuan untuk menghindari risiko ini.

Soal lain yang belum terjawab adalah kedudukan bank dan lembaga keuangan. Uni Eropa membebaskan pembiayaan bank dari kewajiban ini, dan pembebasan itu banyak dikritik karena dampak iklim lembaga keuangan justru mengalir lewat uang yang mereka salurkan. Eropa sengaja menggantung soal ini. Indonesia harus memilih.

Hal kedua, seberapa rinci kewajibannya ditulis. Pengalaman Perancis menunjukkan akibat dari kewajiban yang tidak jelas isinya. Sebaliknya, menulis seluruh tata cara di undang-undang juga keliru. Sebab, tata cara harus bisa mengikuti perkembangan teknologi dan keadaan yang cepat berubah.

Jalan tengahnya, undang-undang memuat pokok-pokoknya saja. Sekurang-kurangnya perusahaan wajib mengidentifikasi dampaknya secara berkala, mencegah dan memulihkan, melibatkan masyarakat terdampak secara sungguh-sungguh, menyediakan saluran pengaduan yang aman dari pembalasan, dan membuka hasilnya kepada publik. Tata cara selebihnya diserahkan ke peraturan pelaksana.

Untuk proyek karbon di kawasan hutan, ada soal tambahan yang khas Indonesia. Persetujuan masyarakat adat sebelum proyek berjalan sebenarnya sudah diwajibkan aturan di sektor kehutanan. Akan tetapi, hanya sebagai kelengkapan berkas, sehingga pelanggarannya tidak berakibat apa pun pada unit karbon yang telanjur diterbitkan. Menaikkan syarat itu ke undang-undang dan mengaitkannya dengan sah tidaknya unit karbon akan mengubah untung rugi pengembang secara mendasar. Karena itu pula, bagian ini hampir pasti menjadi rebutan paling sengit dalam pembahasan.

Hal ketiga, dan paling menentukan, apakah kewajiban itu mempunyai jalan ke pengadilan. Caranya, pemenuhan kewajiban ini dijadikan tolok ukur kehati-hatian dalam gugatan perdata. Hakim yang selama ini tidak mempunyai pegangan memperoleh ukuran yang jelas. Perusahaan yang tidak pernah mengidentifikasi dampak dan risiko iklimnya kehilangan ruang berkelit. Sementara perusahaan yang sungguh-sungguh patuh justru memperoleh kepastian yang selama ini tidak tersedia.

Satu hal perlu dicatat di sini. Hubungan dengan gugatan perdata hanya bisa dibuat oleh undang-undang. Sebab, peraturan pemerintah tidak berwenang mengatur soal ganti rugi antarwarga. Rancangan yang menyerahkan seluruh urusan ini ke peraturan pelaksana, disadari atau tidak, sudah memutuskan bahwa jalan ke pengadilan itu tidak akan pernah ada.

Keberatan yang paling sering terdengar tentu soal beban bagi dunia usaha, dan keberatan itu ada benarnya. Biayanya nyata, terutama pada tahun-tahun awal. Yang perlu diluruskan adalah siapa sebenarnya yang menanggung. Ketika Uni Eropa memangkas aturannya, tuntutan pasar dunia tidak ikut surut. Pembeli komoditas, pasar karbon, dan pemodal internasional tetap meminta bukti bahwa barang yang mereka beli tidak dihasilkan dengan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Perusahaan Indonesia yang sudah memenuhi tuntutan itu tidak banyak terbebani oleh kewajiban baru ini. Yang paling terbebani adalah perusahaan yang selama ini bisa menjual lebih murah karena mengabaikan tuntutan yang sama. Adil atau tidaknya pembagian beban semacam itu memang bisa diperdebatkan. Namun, perdebatan itu semestinya berangkat dari kenyataan tersebut, bukan dari anggapan seolah-olah seluruh dunia usaha memikul beban yang sama berat.

Rabin D Nainggolan-Imbiri, Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

  Kembali ke sebelumnya