| Judul | Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora Bertalenta: Solusi atau Diskriminasi? |
| Tanggal | 24 Agustus 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | - |
| Kata Kunci | Dwikewarganegaraan |
| AKD |
- Komisi XIII |
| Isi Artikel | Kewarganegaraan ganda untuk diaspora bertalenta jangan-jangan bukan solusi, melainkan diskriminasi. Oleh Wurianalya Maria Novenanty Pada 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo menganjurkan agar Indonesia memperbolehkan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi diaspora yang memiliki talenta yang dibutuhkan negara. Diaspora yang dimaksud, antara lain, ahli kecerdasan buatan, ilmuwan, peneliti, pengusaha, dokter, insinyur, seniman, atlet, dan profesional pada level internasional (Kompas.com, 17/8/2026). Di balik anjuran itu, terdapat alasan, yakni talenta tersebut tidak seharusnya dipaksa untuk memilih antara kesempatan berkarier di tataran global dan ikatan dengan Tanah Air, Indonesia. Wacana untuk memberikan kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora bertalenta mengundang pro dan kontra di media dari berbagai kalangan. Dari pihak pembentuk Undang-Undang, Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR, menyatakan dukungannya terhadap usul pemerintah itu dengan catatan kritis agar peraturan perundang-undangan terbaru tidak menimbulkan celah hukum yang membahayakan negara atau menyebabkan adanya diskriminasi sosial. Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo pun menilai kajian yang hati-hati dan mendalam perihal wacana tersebut diperlukan guna memastikan bahwa kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas itu mempunyai batasan dan parameter yang jelas. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, berpendapat bahwa pemberian kewarganegaraan ganda terbatas kepada talenta tertentu berpotensi menimbulkan diskriminasi karena seolah-olah talenta terbaik dan berpotensi hanya berasal dari luar negeri. Menurut Hikmahanto, kewarganegaraan ganda cukup diberikan kepada anak-anak hasil perkawinan campuran (Kompas.com, 17/8/2026). Sejarah Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia Kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Sebelum UU ini berlaku, terdapat beberapa undang-undang kewarganegaraan pendahulunya, yaitu UU No 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Undang-Undang No 3 Tahun 1976 tentang Perubahan atas Pasal 18 Undang-Undang No 62 Tahun 1958, dan Undang-Undang No 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara. UU No 3 Tahun 1946 merupakan undang-undang kewarganegaraan pertama yang ditetapkan setelah Indonesia merdeka. UU itu menganut asas kewarganegaraan tunggal. Pemilihan asas tersebut, menurut ahli hukum tata negara Ahmad Ahsin Thohari, adalah keadaan Indonesia ketika membangun dirinya, Indonesia bukanlah negara berdemografi imigran sehingga Indonesia cenderung menutup diri (Kompas.com, 17/8/2026). Pada masa itu, warga negara Indonesia (WNI) adalah orang-orang yang tinggal di Indonesia. Thohari berkesimpulan bahwa negara tanpa sejarah migrasi yang kuat memiliki kecenderungan untuk membangun sistem kewarganegaraan yang terpusat pada satu kesetiaan, berbeda dengan negara berdemografi heterogen dan sejarah migrasi yang panjang akan lebih terbuka pada kewarganegaraan ganda. UU kewarganegaraan berikutnya adalah UU No 62 Tahun 1958. UU ini pun masih menganut sistem kewarganegaraan tunggal yang tidak membuka kesempatan adanya kewarganegaraan ganda untuk siapa pun juga, termasuk anak-anak hasil perkawinan campuran. UU ini dianggap bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antarwarga negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak. Hal inilah yang menjadi salah satu latar belakang UU No 12 Tahun 2006 memperbolehkan kewarganegaraan ganda terbatas pada anak-anak hasil perkawinan campuran. Penjelasan UU No 12 Tahun 2006 menegaskan asas-asas kewarganegaraan yang dianut oleh UU tersebut, di antaranya, asas kewarganegaraan tunggal bagi setiap orang dan asas kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak sesuai dengan UU itu. UU No 12 Tahun 2006 tidak mengenal adanya kewarganegaraan ganda (bipatrida), kecuali untuk anak-anak. Kewarganegaraan ganda untuk anak ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan memberikan perlindungan kepada anak hasil perkawinan campuran. Kewarganegaraan ganda untuk anak diatur dalam Pasal 4 UU No 12 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa WNI meliputi anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing, serta anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara ayah warga negara asing dan ibu WNI. Lebih lanjut, Pasal 4 menyatakan bahwa seorang anak yang memiliki kewarganegaraan ganda akibat ketentuan dalam UU No 12 Tahun 2006 harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan setelah anak itu berusia 18 tahun atau sudah kawin. Perlukah berubah? Beberapa asas khusus dalam UU No 12 Tahun 2006 yang harus dijadikan dasar untuk menentukan apakah Indonesia akan menerapkan kewarganegaraan ganda terbatas pada diaspora bertalenta khusus adalah asas kepentingan nasional, asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, serta asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang memiliki tekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan dengan cita-cita dan tujuannya sendiri. Apakah penerapan kewarganegaraan ganda pada diaspora bertalenta akan memenuhi asas ini? Dapatkah Indonesia mempertahankan kedaulatannya apabila diaspora diizinkan memiliki kewarganegaraan ganda meskipun secara terbatas? Apabila seorang diaspora mengakui kedaulatan dua negara, dapatkah Indonesia menerima konsekuensi ini? Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan merupakan asas yang menentukan bahwa setiap WNI mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Apakah adil bagi WNI apabila diaspora yang memiliki kewarganegaraan ganda memiliki hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan? Yang terakhir adalah asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, yaitu asas yang dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya serta hak warga negara pada khususnya. Apakah hak asasi manusia dan hak warga negara dapat dijamin, dilindungi, dan dimuliakan apabila diaspora bertalenta diperkenankan memiliki kewarganegaraan ganda walaupun secara terbatas? Hak asasi manusia yang menjadi fokus pertimbangan adalah hak asasi manusia untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dan hak asasi manusia atas kebebasan dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak untuk memperoleh perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa talenta yang luar biasa seharusnya tidak dapat menjadi dasar untuk memberlakukan suatu pengecualian terhadap seseorang untuk mendapatkan hak yang melebihi warga negara lainnya. Hukum kewarganegaraan adalah cerminan dari sejarah, karakter masyarakat, kebutuhan, dan kepentingan nasional dari tiap-tiap negara. Akan tetapi, peraturan perundang-undangan Indonesia dari masa ke masa telah menunjukkan komitmen terhadap asas kewarganegaraannya, yaitu asas kewarganegaraan tunggal yang menggambarkan kedaulatan yang tunggal, kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah berusia 81 tahun. Kewarganegaraan ganda untuk diaspora bertalenta jangan-jangan bukan solusi, melainkan diskriminasi. Wurianalya Maria Novenanty Dosen Hukum Orang dan Keluarga Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Mahasiswi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada |
| Kembali ke sebelumnya |