| Judul | Masalah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana |
| Tanggal | 01 September 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 7 |
| Kata Kunci | Aset |
| AKD |
- Komisi III |
| Isi Artikel | Di tengah turunnya tingkat kepercayaan kepada aparat penegak hukum, pembahasan RUU PATP harus menyerap aspirasi publik. Namun, wajib sesuai prosedur dan transparan. Oleh Romli Atmasasmita Saat ini berita pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana atau RUU PATP sangat riuh dan berbagai pendapat/komentar dari para ahli, termasuk praktisi hukum, beragam sesuai dengan keahliannya. Meski demikian, perlu diketahui bahwa RUU PATP sesungguhnya disusun, saya ketua tim perumusnya; dengan latar belakang sama dengan UU Tipikor tahun 1999 dan UU TPPU tahun 2010. Kedua undang-undang tersebut dalam praktiknya masih terdapat kelemahan yang bersifat normatif dan menimbulkan berbagai kesimpangsiuran tafsir, terutama dari praktisi hukum, termasuk jaksa penuntut dan hakim. Dalam kesempatan ini perlu diketahui tujuan pemberantasan korupsi selama 25 tahun lebih masih belum mencapai keberhasilan secara kualitatif sekalipun secara kuantitatif. Meskipun demikian, upaya tersebut telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun oleh kejaksaan dan Rp 1,5 triliun oleh KPK. Selain beragam tafsir hukum dan masalah optimalisasi penegakan hukum secara kualitatif, fakta menunjukkan bahwa negara saat ini tengah menghadapi masalah keuangan. Utang negara lebih dari Rp 10 triliun, termasuk pendanaan proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) dan perumahan rakyat. Dengan demikian, jelas, keadaan tersebut memicu politik pemerintah untuk mencari/menemukan sumber pemasukan keuangan negara lain selain penerimaan pajak. Senyatanya, upaya itu telah memberikan beban tambahan kepada rakyat wajib pajak yang tidak sedikit. Dalam keadaan demikian, posisi RUU PATP memegang peranan penting untuk membantu pemerintah menghadapi situasi keuangan negara tersebut. Untuk itu, pembahasan RUU PATP tidaklah semata-mata dari aspek normatif, tetapi juga harus dari aspek implikasi RUU PATP dari aspek sosial-ekonomi yang tengah dihadapi 280 juta jiwa rakyat Indonesia. Dapat dikatakan bahwa pembahasan RUU PATP tidak lagi sekadar menyerap aspirasi dari berbagai kelompok kepentingan, tetapi dan terpenting juga dari kelompok dunia usaha, seperti importir dan eksportir, termasuk pihak asing yang berinvestasi di Indonesia. Hal itu disebabkan implementasi RUU PATP dalam praktiknya nanti akan selalu bersinggungan dengan kelompok dunia usaha, di samping birokrasi penyelenggaraan negara. Yang pasti, pembahasan RUU PATP harus dapat menjaga dan memelihara keseimbangan antara kekuasaan negara dan kepentingan sosial ekonomi rakyat. Hal ini tidak mudah bagi anggota Komisi III DPR dibandingkan dengan program rapat dengar pendapat umum yang hanya bertujuan menyerap aspirasi masyarakat. Ada beberapa kerawanan yang mungkin terjadi dari kerentanan norma RUU PATP. Pertama, obyek aset tindak pidana yang harus dirampas harus jelas dan pasti sehingga tidak merambah harta kekayaan tersangka/terdakwa yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Kedua, dalam proses penyelidikan, RUU PATP harus mengatur sedemikian ketat sehingga sejalan dengan ketentuan hukum lain. Ketentuan hukum yang dimaksud adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP yang merupakan hukum pidana materiil dan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang merupakan hukum pidana formilnya. Hal ini menjadi penting karena pedoman UU KUHP 2023 dan UU KUHAP 2025 tidak hanya aspek kepastian hukum (aspek formil), tetapi juga diutamakan aspek keadilan (aspek materiilnya).
Semua itu ditegaskan di dalam UU KUHP 2023 bahwa jika hakim dihadapkan pada pertentangan antara kepastian dan keadilan, hakim diwajibkan mengutamakan keadilan. Tujuan keadilan inilah yang selalu diharapkan/dinantikan masyarakat pencari keadilan yang selama 81 tahun kemerdekaan belum tercapai dalam penegakan hukum. Hal tersebut antara lain disebabkan selalu ada saja intervensi kekuasaan. Di tengah tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum yang saat ini menurun drastis, pembahasan RUU PATP harus mendengarkan aspirasi masyarakat. Selain itu, kiranya dan saatnya untuk beralih secara optimal kepada pedoman pemidanaan yang telah digariskan di dalam KUHP 2023 dan KUHP 2025 secara konsisten dan berkesinambungan. Dalam kaitan tersebut, tahapan perampasan aset tindak pidana di dalam RUU PATP menjadi sangat penting karena bersinggungan dengan hak asasi setiap orang untuk memiliki harta kekayaan sebagaimana dicantumkan di dalam UUD 1945. Tahapan tersebut adalah penelusuran, pemblokiran, dan perampasan aset tindak pidana yang hanya dapat diajukan jaksa pengacara negara. Tujuan utama RUU PATP adalah merampas aset tindak pidana semata-mata bukan/tidak untuk tujuan penghukuman terhadap subyek pemilik aset tindak pidana atau non-conviction based forfeiture. Ini berbeda secara diametral dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) selama ini, baik tahun 1981 maupun tahun 2025. Atas dasar hal itu, pembahasan ketentuan hukum acara perampasan aset tindak pidana (KUHAP PATP) merupakan titik sentral dan penting sekaligus merupakan parameter bagi praktisi hukum untuk secara konsisten pedoman pemidanaan sebagaimana telah diuraikan di atas. Selain masalah tersebut, aspek pengelolaan hasil perampasan aset tindak pidana di dalam RUU PATP memegang posisi yang penting. Ini karena pengelolaan yang tidak transparan dan tidak bertanggung jawab akan menjadi batu penghambat keberhasilan tujuan RUU PATP di masa mendatang. Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Universitas Padjadjaran
|
| Kembali ke sebelumnya |