| Judul | Menyoal Finalitas Absolut Putusan Bebas |
| Tanggal | 08 September 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 6 |
| Kata Kunci | Putusan Bebas |
| AKD |
- Komisi III |
| Isi Artikel | Pada 19 Agustus 2026, Ketua MA menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2026. Dengan terbitnya SEMA ini, MA telah menyematkan karakter finalitas yang bersifat absolut bagi putusan bebas. Putusan bebas otomatis berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Tidak ada celah sedikit pun untuk mempermasalahkan, apalagi mengubahnya. MA mengklaim sikap ini diambil berdasarkan penelitian terhadap perkara-perkara yang telah disidangkan menggunakan UU No 20 Tahun 2025 (KUHAP baru), ketika ada putusan bebas yang diajukan banding, dan ada pula yang diajukan kasasi. Keragaman praktik tersebut, dan belum adanya kesatuan hukum mengenai boleh tidaknya upaya hukum terhadap putusan bebas, dianggap dapat mengganggu kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Setidaknya ada dua norma pokok yang dimuat dalam SEMA tersebut. Pertama, menegaskan larangan kasasi atas putusan bebas. Dasarnya adalah Pasal 299 Ayat (2) Huruf a KUHAP baru bahwa pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Kedua, menegaskan larangan banding terhadap putusan bebas. Dasarnya Pasal 26 Ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa putusan pengadilan negeri (PN) dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi, selain putusan bebas atau putusan lepas. Untuk mendukungnya, MA menyatakan Pasal 168 dan Pasal 285 Ayat (1) KUHAP baru bukanlah peluang banding terhadap putusan bebas. Kritik di masa lalu dan respons MAFinalitas absolut putusan bebas sesungguhnya juga dianut oleh UU No 8 Tahun 1981 (KUHAP lama). UU tersebut melarang banding atas putusan bebas, sesuai Pasal 67. KUHAP lama juga melarang kasasi terhadap putusan bebas, sesuai Pasal 244. Namun, kala itu banyak kritik dialamatkan pada pengaturan tersebut. Muncul anggapan terlalu berisiko memberi keleluasaan tanpa batas bagi para hakim di PN untuk memutus bebas. Seolah-olah mereka bekerja sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir, lantaran putusan bebas yang dibuatnya tidak dapat diuji oleh lembaga mana pun. Hal tersebut dianggap merangsang para hakim PN untuk bertindak menyalahgunakan wewenang dan membuka peluang lebar memperjualbelikan hukum kepada terdakwa yang mampu (Harahap, 2015). Dari kacamata sosiologi hukum pun, larangan meninjau ulang putusan bebas oleh pengadilan yang lebih tinggi dianggap tidak sesuai dengan rasa keadilan dan budaya bangsa. Hanya cocok dipakai oleh masyarakat yang memuja individualisme secara ekstrem (Harahap, 2015). Guna merespons berbagai kritik tersebut, MA di masa lalu, tepatnya pada 15 Desember 1983, melalui majelis yang dipimpin Adi Andojo Soetjipto menerima dan memutus permohonan kasasi terhadap putusan bebas dalam kasus korupsi dengan terdakwa Sonson Natalegawa (Putusan No 275 K/Pid/1983). Majelis hakim menyatakan, hanya putusan bebas tidak murni yang bisa diperiksa oleh MA, yaitu putusan di luar soal tidak terbuktinya dakwaan, atau putusan yang mempertimbangkan unsur-unsur non-yuridis.
Sebagian sarjana mendefinisikan bebas tidak murni sebagai putusan lepas yang diumumkan hakim sebagai putusan bebas (RM Surachman, 2002). Di mata MA, perkara Natalegawa bukan pembebasan murni sehingga permohonan kasasi penuntut umum dapat diterima, bahkan dikabulkan. Praktik peradilan dan isu konstitusionalitasPutusan yang kemudian menjadi yurisprudensi MA tersebut banyak diikuti para hakim agung di putusan-putusan atas perkara sejenis, antara lain Putusan No 892 K/Pid/1983 tanggal 4 Desember 1984, Putusan No 532 K/Pid/1984 tanggal 10 Januari 1985, dan Putusan No 449 K/Pid/1984 tanggal 2 September 1988 (Kuffal, 2010). Sikap ini berlanjut hingga saat kamar pidana MA diketuai Artidjo Alkostar. Tidak sedikit putusan bebas, terutama dalam perkara korupsi, yang dinilai janggal dan kemudian dibatalkan majelis kasasi pimpinan Artidjo. Sebut saja putusan bebas DL Sitorus pada 2007 dan putusan bebas Agusrin Najamuddin pada 2012. Pasca-Artidjo, salah satu putusan paling akhir adalah ketika MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur oleh PN Surabaya pada 2024. Di sisi lain memang ada pula kasasi putusan bebas yang menuai polemik di tengah masyarakat. Di antaranya ketika MA membatalkan putusan bebas PN Tangerang terkait kebebasan berekspresi terhadap Prita Mulyasari di tingkat kasasi pada 2011. Atau ketika MA membatalkan putusan bebas PN Mataram terhadap Baiq Nuril pada 2018, yang berujung pada penerbitan amnesti baginya setahun kemudian. Persoalan larangan kasasi terhadap putusan bebas pernah dibawa ke MK oleh pemohon bernama Idrus pada 2012. Permohonan Idrus dikabulkan oleh MK lewat Putusan No 114/PUU-X/2012. MK menyatakan bahwa pengecualian kasasi atas putusan bebas bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Pertimbangan utama MK adalah mengedepankan fungsi MA sebagai pengadilan negara tertinggi demi tegaknya hukum dan keadilan. Mengacu pada putusan MK tersebut, kasasi terhadap putusan bebas harus dimungkinkan dan tidak boleh dikecualikan. Sayangnya, putusan MK terhadap KUHAP lama tersebut seolah tidak berlaku terhadap ketentuan dalam KUHAP baru yang mengatur ulang norma yang sama. Lebih mendasar, dalam proses legislasi, termasuk pembahasan KUHAP baru, agaknya pembentuk UU tidak secara ketat mengindahkan berbagai putusan MK terkait. Regulasi versus yurisprudensiPemberlakuan SEMA No 4 Tahun 2026 mengesampingkan yurisprudensi yang selama ini banyak diikuti para hakim agung di MA sendiri, mengabaikan putusan MK, serta lengah terhadap potensi ekses negatifnya. MA punya pekerjaan rumah besar menghasilkan yurisprudensi untuk jadi acuan dalam praktik peradilan. Tidak seharusnya peran yurisprudensi digantikan semata oleh regulasi yang banyak dibentuk MA belakangan ini. Sebab, yurisprudensi dihasilkan dari penerapan UU terhadap situasi konkret dalam pemeriksaan perkara, yang diabstraksikan menjadi kaedah yang bersifat luas, supaya dapat dipergunakan untuk mendekati peristiwa sejenis di perkara lainnya (Purbacaraka dan Soekanto, 1979). Yurisprudensi akan terus diuji dari waktu ke waktu oleh putusan atau yurisprudensi berikutnya. Faktor-faktor yang melatari pembentukan yurisprudensi, dan rangkaian kriteria di dalamnya, bisa dilacak dan dipelajari lewat rincian substansi putusan. Adapun SEMA adalah produk kebijakan yang bersifat abstrak dan top-down sebagaimana regulasi lainnya. Hal-hal seperti motif dan tujuan dari regulasi tersebut akan tenggelam di balik norma-norma umum yang diatur. Khusus bagi produk regulasi MA, kesesuaiannya terhadap regulasi yang lebih tinggi pun akan sulit diuji karena pembentuk dan pengujinya adalah MA sendiri. Penyikapan terbaikDari perspektif akurasi putusan pengadilan, hakim dalam perkara pidana cenderung membuat dua jenis kesalahan: menghukum terdakwa yang tidak bersalah, yang tentu saja merupakan ketidakadilan serius bagi individu yang bersangkutan, atau membebaskan terdakwa yang bersalah, yang merupakan ketidakadilan serius bagi korban (Kadafi, 2023). Karena itu, tidak boleh ada hakim atau pengadilan yang dapat bertindak sendirian dan tidak diawasi, terlebih di perkara pidana. Memang di beberapa yurisdiksi, dikenal rule of acquittal, yakni putusan bebas dijamin finalitasnya secara mutlak (Westen dan Drubel, 1978). Namun, alasan kemanusiaan dan keadilan individual tidak boleh mengarah pada impunitas, sebab masyarakat berkepentingan memastikan pelaku kejahatan dihukum. Di samping itu terdakwa tidak boleh mendapatkan keuntungan dari hukuman yang salah yang dihasilkan dari ”manipulasi” yang mungkin dilakukan (Van Kempen, 1995). Larangan banding dan kasasi akan membuat putusan bebas yang dihasilkan akibat intervensi, misalnya pada perkara yang kental dengan kepentingan kekuasaan, lolos dari pengawasan. Larangan kasasi pun akan melokalisasi perhatian dan kontrol publik terhadap perkara-perkara yang diputus bebas hanya di lingkup daerah pengadilan asalnya. Tidak ada salahnya MA meninjau ulang keputusannya menerbitkan SEMA No 4 Tahun 2026. Bermacam kekhawatiran yang sejak dulu mengemuka dan nyatanya masih relevan hingga sekarang perlu kembali jadi pertimbangan. Jika ingin memperbaiki praktik peradilan, sebaiknya MA menempuhnya lewat pembentukan yurisprudensi baru yang menyempurnakan rangkaian kriteria dalam yurisprudensi sebelumnya, seperti soal bebas murni dan bebas tidak murni. Caranya dengan memutus secara konsisten dan berkualitas (mempertimbangkan peraturan perundang-undangan, putusan MK, yurisprudensi, doktrin) berbagai perkara dengan isu sejenis. Antara lain perkara-perkara saat putusan bebas dimintakan kasasi sebagaimana disebut di awal. Tentunya langkah ini lebih bijak ketimbang menjelma semata jadi regulator, yang berisiko menelurkan regulasi yang simplistis dan problematik, yang lantaran keterbatasan kelembagaannya, sulit melibatkan partisipasi penuh makna. Binziad Kadafi, Praktisi Hukum, Pengajar STH Indonesia Jentera |
| Kembali ke sebelumnya |