Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Mencari Arsitek Pemilu Tahun 2029
Tanggal 09 September 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci Pemilihan umum
AKD - Komisi II
Isi Artikel

Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 berakhir pada 12 April 2027. Paling lama enam bulan sebelum jabatan berakhir, presiden membentuk tim seleksi dengan tugas mencari pengganti mereka. DPR selanjutnya akan menyaring separuh jumlah yang diajukan presiden dari hasil penjaringan yang dilakukan oleh tim seleksi.

Tim seleksi (timsel) harus menemukan talenta-talenta mumpuni, yakni mereka yang lekat dengan kemandirian, integritas, dan kredibilitas, serta memiliki kompetensi yang tinggi. Tidak lain demi mengarsiteksi Pemilu 2029, sebuah perhelatan politik yang diprediksi paling kompleks sepanjang sejarah reformasi.

Pemilu 2029 dipastikan jadi eksperimen politik dari tujuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketujuh palu godam konstitusi ini tidak sekadar merevisi, tetapi juga membongkar total arsitektur keserentakan pemilu lima kotak yang selama ini dijalankan.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang kemudian ditegaskan kembali statusnya oleh serangkaian putusan lain (Putusan 120, 124, dan 259), rezim elektoral kini dibelah secara tegas menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah.

Kedua perhelatan raksasa ini akan digelar dengan jeda waktu dua hingga dua tahun enam bulan, melahirkan siklus maraton elektoral yang akan memeras habis ketahanan fisik, kelembagaan, dan menuntut kepastian kerangka hukum yang harus tuntas sebelum tahapan dimulai.

Kerumitan tersebut makin berlipat ganda ketika Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 meniadakan ambang batas pencalonan presiden. Putusan ini bakal membuka gerbang seluas-luasnya bagi kompetisi bebas yang sangat berpotensi melahirkan putaran kedua berintensitas tinggi.

Pada saat yang sama, Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 memaku mati mandat (irrevocable mandate) bahwa pilkada harus tetap dipilih langsung oleh rakyat di seluruh daerah. Beban struktural yang berat ini dijatuhkan tepat di tengah kesangsian akan rekam jejak penyelenggara pemilu di level puncak.

Penyelenggara pemilu di level puncak, perlu belajar dari penyelenggaraan pemilu yang lalu. Di antaranya perlu cermat dalam menerjemahkan prinsip dasar pemilu ke dalam praktik di lapangan.

Khalayak tentu masih mengingat sengkarut kepemimpinan KPU pusat. Mulai soal pengadaan logistik pemilu, pemungutan suara ulang akibat salah tafsir, hingga pemecatan ketuanya. KPU juga bakal menghadapi agenda berat, yakni pergantian 2755 anggota di 547 daerah otonom selama 2008 hingga 2030 di tengah tahapan krusial. Kondisi ini mengharuskan pembentukan timsel tidak boleh diserahkan kepada sembarang orang.

Kompetensi utama

Menghadapi lanskap regulasi yang seekstrem ini, juga beberapa agenda krusial lainnya, KPU dan Bawaslu dilarang keras diisi oleh figur medioker (run of the mill). Untuk menghadapi dinamika politik lima tahun ke depan, timsel harus mampu melahirkan sosok penyelenggara yang memiliki tiga kompetensi kunci di atas rata-rata.

Pertama, kompetensi teknik kepemiluan (psephological technical competence) yang mumpuni agar sanggup untuk mengubah norma hukum termasuk putusan MK menjadi kerja lapangan yang presisi serta mengelola kerumitan logistik.

Kedua, kapasitas manajerial (executive acumen) untuk mengorkestrasi birokrasi, kepemimpinan kolegial yang kokoh guna mengendalikan hierarki organisasi penyelenggara dari pusat hingga daerah, sekaligus mendayagunakan pontensi internal dan eksternal.

Ketiga, kecerdasan sosio-kultural (socio-cultural intelligence) untuk menghadapi dinamika kepesertaan pemilu dan pemilih yang baru. Di atas segalanya, mereka membutuhkan nyali baja dan standar moral yang tidak bisa dibeli.

Di sinilah letak pertaruhan terbesarnya. Semua prasyarat mutlak tersebut hanya mungkin terwujud jika orang-orang yang duduk di dalam timsel memiliki rekam jejak dan karakteristik sepadan. Berlaku hukum cermin yang absolut, bahwa timsel tidak akan pernah bisa mendulang emas jika saringan yang mereka gunakan terbuat dari besi berkarat.

Timsel mutlak harus menjadi kolegium keahlian yang memiliki postur integritas tanpa cacat, ketajaman pemahaman kepemiluan, yang di atas rata-rata, dan jarak yang tegas dari jerat kepentingan partisan.

Pengalaman seleksi lima tahun lalu memberikan pelajaran yang amat mahal sekaligus ironis. Sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjadi bukti sahih rapuhnya kriteria filter masa lalu.

Kasus tersebut menunjukkan adanya mata rantai yang terputus dalam melacak jejak integritas serta menguji ketahanan moral calon terhadap godaan kekuasaan. Supaya tidak terulang, timsel perlu menguji bagaimana seorang calon menerjemahkan etika profesi ke dalam tindakan konkret.

 

Nasib Pemilu 2029 akan dipertaruhkan oleh timsel. Integritas proses dan hasil pemilu bersumber seutuhnya pada integritas KPU dan Bawaslu. Integritas dalam pemilu meliputi tiga segi, yakni integritas proses tahapan, integritas hasil-hasil pemilu, yang keduanya ini dipengaruhi oleh integritas ketiga, yakni integritas anggota KPU dan Bawaslu, sedangkan integritas ketiganya sendiri dipangaruhi secara mutlak oleh integritas timsel calon anggota KPU dan Bawaslu.

Kunci utamanya adalah komitmen pemilik otoritas dalam menetapkan figur-figur anggota timsel. Anggota timsel wajib diisi oleh sosok yang tidak hanya berintegritas tinggi dan steril dari agenda politik praktis, tetapi juga memiliki rekam jejak mumpuni dalam memahami seluruh dinamika pemilu dari hulu ke hilir.

Hanya dari timsel yang kredibel, berpengetahuan luas, dan berani, kita dapat mengharapkan lahirnya para arsitek demokrasi yang sanggup mengawal integritas Pemilu 2029 secara terhormat.

Nur Hidayat Sardini, Dosen Pemilu Fisip Undip, Ketua Bawaslu RI 2008-2011, dan Anggota DKPP RI 2012-2017

 

 

  Kembali ke sebelumnya