| Judul | Berdaulat di Pertahanan, Merdeka di Perundingan |
| Tanggal | 03 September 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | - |
| Kata Kunci | Pertahanan Negara |
| AKD |
- Komisi I |
| Isi Artikel | Menilik ke belakang pada bulan Agustus 2026, Jakarta menerima dua sinyal strategis yang cukup menarik. Yang pertama datang dari Amerika Serikat. Pejabat senior kebijakan pertahanan AS, Elbridge Colby, bertemu dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Presiden Prabowo Subianto. Pembicaraan menyoal latihan bersama hingga kerja sama industri pertahanan dilangsungkan tertutup di Jakarta. Tidak jauh dari pertemuan itu, Menteri Luar Negeri China Wang Yi beserta Menteri Pertahanan Dong Jun tidak mau ketinggalan untuk mengunjungi Jakarta. Pertemuan ini membahas terkait kerja sama pertahanan yang lebih konkret, yaitu industri pertahanan hingga alih teknologi. Hal yang perlu digarisbawahi dalam pertemuan ini ialah rencana pengembangan fasilitas produksi bersama untuk berbagai alutsista, seperti roket hingga rudal. Sjafrie menyebut PT Pindad akan terlibat dalam skema joint development yang diharapkan mulai berjalan paling lambat 2027. Dua pertemuan itu memperlihatkan keberhasilan klasik politik luar negeri bebas aktif kita. Washington dijamu dengan baik dan Beijing dirangkul dengan erat. Kedua pertemuan itu sama-sama berfokus pada kerja sama industri pertahanan. Jika melihat lebih jauh lagi ke dalam sisi pertahanan negeri, pertemuan itu sebetulnya memunculkan pertanyaan, apakah keberhasilan klasik politik bebas aktif otomatis membuat Indonesia berdaulat di pertahanan sekaligus merdeka di perundingan? Jawabannya belum tentu. Menuju otonomi strategis IndonesiaOtonomi strategis acapkali disederhanakan menjadi kemampuan suatu negara menjaga jarak yang relatif seimbang dari dua kekuatan besar. Jika dipahami dengan pengertian demikian, Indonesia cukup mempertahankan hubungan baik dengan Amerika Serikat sekaligus China agar tidak terseret ke salah satu kubu. Padahal, otonomi strategis bukan hanya persoalan jarak antara Jakarta, Washington, dan Beijing. Esensinya adalah freedom of action atau kemampuan negara untuk menentukan kepentingan, mengambil keputusan, dan menggunakan instrumen kekuatannya tanpa tekanan eksternal yang menentukan. Oleh karena itu, politik bebas aktif dapat dimanfaatkan untuk otonomi strategis yang dimulai dari industri pertahanan. Urgensinya semakin besar mengingat kondisi dunia tengah dilanda berbagai peperangan yang memantik peningkatan belanja militer. Jika melihat catatan dari Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI), belanja militer dunia pada tahun 2025 mencapai 2,887 triliun dolar AS. Belanja kawasan Asia dan Oseania meningkat 8,1 persen. Pada saat bersamaan, APBN Indonesia tahun 2026 mengalokasikan Rp 337,4 triliun untuk pertahanan negeri. Anggaran yang menyumbang sekitar 8 persen dari total belanja negara itu salah satunya berakar pada diversifikasi alutsista. Hal ini ditujukan mengurangi ketergantungan politik Indonesia pada suatu negara. Sebut saja pesawat Rafale yang datang dari Perancis hingga KF-21/IF-X yang dikembangkan bersama Korea Selatan. Indonesia juga bekerja sama dengan Turki, AS, China, dan sejumlah negara lainnya untuk melengkapi alutsista sekaligus melakukan modernisasi.
Perlu dicatat bahwa membeli senjata dari banyak negara tidak otomatis menghasilkan otonomi strategis. Diversifikasi yang tak dikelola dapat menciptakan bentuk ketergantungan baru, seperti standar, amunisi, pemeliharaan, suku cadang, dan arsitektur komunikasi yang berbeda. Alih-alih mengarah pada otonomi strategis, justru ketergantungan yang tercipta. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan sebetulnya telah mengandung logika otonomi strategis. Pengadaan alat pertahanan dari luar negeri diwajibkan mengikutsertakan industri nasional dan alih teknologi. Dua rencana kerja sama industri pertahanan di atas perlu diarahkan ke dalam ranah pengembangan otonomi strategis. Salah satu caranya yaitu alih teknologi yang diarahkan pada industri pertahanan. Oleh karena itu, keberhasilan kerja sama dengan Washington dan Beijing tidak hanya diukur dari diproduksinya alutsista di Tanah Air. Keberhasilannya harus diukur melalui penguasaan teknologi alutsista yang diproduksi tanpa harus bergantung kepada siapa pun. Dari sinilah industri pertahanan dapat berjalan yang mengarah pada otonomi strategis. Program kerja sama dengan Perancis dalam produksi kapal selam Scorpène dapat dijadikan sebagai contoh. Pada bulan Agustus 2026, PT PAL resmi memotong baja pertama kapal selam Scorpène Republik Indonesia di Surabaya. Mereka tidak sekadar memproduksi, tanggung jawab atas seluruh proses produksi juga dilimpahkan, mulai dari konstruksi lambung, integrasi peralatan, pengujian, perakitan akhir, hingga penyerahan kepada TNI AL. Model seperti ini dapat dijadikan sebagai tolok ukur dalam pengembangan industri pertahanan. Setidaknya terdapat tiga indikator yang menandakan bahwa Indonesia telah masuk ke dalam fase otonomi strategis. Pertama adalah kedaulatan teknologi. Artinya, kita harus dapat memastikan kerja sama dalam meningkatkan absorptive capacity industri nasional. Alih teknologi harus menghasilkan kemampuan desain, rekayasa, modifikasi, produksi, dan inovasi lanjutan. Kedua adalah ketahanan rantai pasok. Ukraina yang masih bertahan dalam Perang Rusia-Ukraina dapat dijadikan sebagai contoh. Kemampuannya dalam mempertahankan pasokan amunisi, komponen elektronik, mesin, bahan baku, dan kapasitas perbaikan menghambat laju prajurit Rusia dalam memenangi peperangan. Ketahanan inilah yang sangat menentukan keberlanjutan peperangan. Ketiga adalah kedaulatan operasional. Artinya, kita harus mampu menggunakan, mengintegrasikan, memelihara, dan meningkatkan sistem pertahanan berdasarkan keputusan sendiri. Jika ketiga indikator itu telah dipenuhi, Merah Putih pun mendapat posisi yang patut diperhitungkan di percaturan politik dunia. Perlu dicatat bahwa kerja sama pertahanan selalu menghasilkan perbedaan wacana dari tiap negara. Latihan angkatan laut Indonesia-China di kawasan sebelah timur Taiwan, misalnya, yang memperoleh perhatian karena pemilihan lokasinya. Hal ini dapat dibaca dalam konteks wacana ketegangan antara China dan Taiwan. Padahal, latihan kita dengan China tidak berbeda dari latihan dengan Jepang atau AS. Pandangan semacam itu dapat diarahkan jika kita memiliki otonomi strategis. Dengan otonomi strategis, Indonesia dapat memastikan keterlibatan, lokasi, dan senjata apa saja yang digunakan dalam latihan. Hal ini juga dapat difungsikan untuk menunjukkan kedaulatan negara yang mengarah pada pengendalian wacana. Semakin dalam hubungan pertahanan Indonesia dengan berbagai kekuatan besar, semakin penting juga kemampuan Jakarta dalam mengendalikan wacana yang lahir dari setiap kerja sama. Dengan begitu, Indonesia tidak perlu memilih antara AS atau China. Bahkan, dalam situasi geopolitik yang semakin keras, kemampuan bekerja sama dengan keduanya merupakan aset. Tujuan kerja sama tidak boleh berhenti pada banyaknya latihan, kunjungan pejabat, kontrak senjata, atau fasilitas produksi bersama. Setiap kerja sama harus meningkatkan kemampuan kita untuk mengambil keputusan secara merdeka. Mengarahkan, bukan diarahkanDari AS, Indonesia dapat memperoleh latihan bersama, teknologi, dan pengalaman interoperabilitas. Dari China, Indonesia dapat mengejar pengembangan industri, produksi bersama, dan akses teknologi tertentu. Semua hubungan itu baru memiliki nilai strategis apabila bermuara pada satu hal, yakni menuju otonomi strategis Indonesia. Sebagai salah satu cara untuk menuju otonomi strategis, industri pertahanan tidak semestinya ditempatkan sekadar bagian dari kebijakan ekonomi atau pengadaan militer. Industri pertahanan adalah infrastruktur politik luar negeri. Negara yang tidak mampu memelihara sistem alutsistanya akan mempertimbangkan pemasok sebelum menggunakan kekuatannya. Negara yang tidak menguasai teknologi akan mempertimbangkan kemungkinan embargo sebelum mengambil keputusannya. Negara yang rantai pasoknya mudah diputus akan memiliki lebih sedikit pilihan dalam ruang diplomasi. Sebaliknya, semakin besar kemampuan negara untuk memelihara, menguasai, dan mengembangkan kekuatan pertahanannya, semakin luas pula ruang diplomasinya. Pada akhirnya, ukuran politik luar negeri bebas aktif bukan berapa banyak kekuatan besar yang dapat diterima Jakarta. Melalui otonomi strategis, Indonesia dapat bebas menentukan pilihannya sendiri meskipun berada di tengah kekuatan besar. Maka dari itu, Indonesia dapat berdaulat di pertahanan dan merdeka di perundingan. Probo Darono Yakti, Dosen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Periset di Kalanara Kultur Nusantara |
| Kembali ke sebelumnya |