Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Perempuan Penyelenggara Pemilu
Tanggal 02 September 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci Pemilihan umum
AKD - Komisi II
Isi Artikel

Dalam banyak hal, pembahasan tentang keterwakilan perempuan dalam pemilu lebih sering berfokus pada komposisi parlemen. Perhatian itu tentu beralasan. Sebab, kehadiran perempuan di lembaga perwakilan menentukan sejauh mana pengalaman dan kepentingan perempuan masuk dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Namun, ada dimensi lain yang tidak kalah menentukan, yaitu keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.

KPU, Bawaslu, dan DKPP bukan lembaga yang semata-mata mengurus hal-hal teknis. KPU membentuk peraturan, menafsirkan norma, menetapkan peserta, mengelola pencalonan, dan menentukan berbagai aspek yang berpengaruh langsung terhadap hak politik warga negara.

Bawaslu mengawasi tahapan serta memeriksa dan memutus pelanggaran administratif. DKPP menegakkan etik penyelenggara. Komposisi ketiga lembaga itu turut menentukan pengalaman dan perspektif yang muncul dalam setiap keputusan kepemiluan.

Sayangnya, keterwakilan perempuan masih jauh dari target paling sedikit 30 persen. KPU periode 2022-2027 hanya memiliki satu perempuan dari tujuh anggota. Bawaslu juga hanya memiliki satu perempuan dari lima anggota.

Berdasarkan pemetaan komposisi anggota yang sedang menjabat dalam permohonan Perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026, per Juli 2026, sebanyak 15 dari 38 KPU provinsi tidak memiliki anggota perempuan. Pada tingkat Bawaslu provinsi, hanya enam provinsi yang mencapai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, sedangkan 14 provinsi tidak memiliki anggota perempuan sama sekali.

Keadaan itu terus berulang meskipun Pasal 10 Ayat (7) dan Pasal 92 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu pada setiap tingkatan ”memperhatikan” keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Rumusan serupa juga digunakan untuk komposisi tim seleksi dan sejumlah badan ad hoc.

Masalahnya ada pada kata ”memperhatikan”. Rumusan tersebut kerap diperlakukan seolah-olah kewajiban telah dipenuhi cukup dengan menghadirkan perempuan dalam satu tahapan seleksi. Jumlahnya kemudian dapat terus berkurang, bahkan hasil akhir dapat sama sekali tidak memuat perempuan. Afirmasi akhirnya berhenti sebagai pertimbangan administratif, bukan kewajiban yang menentukan komposisi lembaga.

Bukan tokenistik

Persoalan itulah yang diuji melalui Perkara No 265/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon meminta frasa ”memperhatikan” dimaknai sebagai ”memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen”. Pemenuhannya harus diukur dari komposisi akhir, dengan pembulatan ke atas. Kewajiban yang sama diminta berlaku konsisten bagi tim seleksi, KPU, Bawaslu, DKPP, tim pemeriksa daerah, PPK, PPS, KPPS, dan pengawas pemilu ad hoc.

Tuntutan tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat. Pasal 28D Ayat (3) UUD NRI 1945 menjamin kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pasal 28H Ayat (2) memberi dasar konstitusional bagi kemudahan dan perlakuan khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan. Afirmasi diperlukan karena titik berangkat perempuan dan laki-laki belum setara. Membiarkan seleksi bekerja tanpa koreksi atas hambatan struktural justru mempertahankan ketimpangan tersebut.

Dalam jabatan yang diisi melalui seleksi, negara mengendalikan seluruh prosesnya. Persyaratan, tes, wawancara, penentuan daftar calon, uji kelayakan dan kepatutan, hingga penetapan calon terpilih dijalankan oleh institusi negara.

Situasinya berbeda dengan pemilihan anggota legislatif ketika hasil akhir ditentukan oleh pemilih. Karena seluruh tahapan seleksi penyelenggara berada dalam kendali negara, negara memiliki kemampuan sekaligus kewajiban untuk memastikan hasil akhirnya memenuhi afirmasi.

Pemerintah yang diwakili Dirjen Polpum Kemendagri, dalam persidangan (18/8), menyatakan, kuota 30 persen tidak boleh mengorbankan meritokrasi. Pandangan itu menempatkan afirmasi dan kualitas seolah-olah dua hal yang saling meniadakan.

Padahal, afirmasi tidak menghapus persyaratan kompetensi, integritas, independensi, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam persyaratan calon. Afirmasi justru memastikan perempuan yang memenuhi kualifikasi tidak tersingkir oleh proses yang mengabaikan ketimpangan akses, jejaring, beban pengasuhan, ataupun bias dalam penilaian.

Karena itu, keterwakilan perempuan juga tidak boleh dipenuhi secara tokenistik. Figur perempuan yang dipilih harus memiliki rekam jejak, kapasitas substantif, serta paradigma dan keberpihakan yang baik pada kesetaraan jender dan pemilu inklusif.

Kehadiran perempuan memang tidak otomatis melahirkan kebijakan yang peka jender. Namun, proses seleksi dapat dan harus menilai pengetahuan, pengalaman, serta komitmen calon dalam melindungi hak politik perempuan dan kelompok rentan. Standar tersebut harus menjadi bagian dari ukuran merit dalam seleksi, bukan diposisikan sebagai tambahan yang tidak penting.

Kebutuhan itu sangat nyata dalam penyelenggaraan pemilu. Regulasi dan pelayanan oleh penyelenggara harus mampu membaca hambatan yang dialami perempuan sebagai pemilih, kandidat, ataupun petugas pemilu. Beban pengasuhan, keterbatasan dokumen kependudukan, akses informasi, risiko kekerasan, dan kondisi perempuan penyandang disabilitas tidak selalu terlihat dalam perencanaan yang dianggap netral.

PPK, PPS, dan KPPS merupakan wajah negara yang berhadapan langsung dengan keragaman pemilih tersebut. Kehadiran perempuan pada semua tingkatan memperbesar ruang agar pengalaman itu dikenali dan direspons dalam kebijakan serta pelayanan.

Hal serupa berlaku bagi DKPP. Penanganan pelanggaran etik, termasuk perkara kekerasan seksual di lingkungan penyelenggara, memerlukan perspektif korban dan pemahaman atas relasi kuasa. Keterwakilan perempuan akan memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan.

Teladan penyelenggara

Jaminan pemenuhan keterwakilan perempuan makin mendesak menjelang seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2027-2032. Anggota KPU dan Bawaslu saat ini dilantik pada 12 April 2022 dan masa jabatannya berakhir pada 12 April 2027. Pasal 22 Ayat (8) dan Pasal 118 Ayat (8) UU Pemilu mengharuskan Presiden membentuk tim seleksi paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Artinya, tim seleksi harus sudah dibentuk paling lambat 12 Oktober 2026.

Pemerintah harus memastikan komposisi tim seleksi memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Ini merupakan pintu awal yang sangat menentukan. Tim seleksi menyusun cara kerja, membaca rekam jejak, melakukan wawancara, dan menentukan nama yang diajukan kepada Presiden.

Komposisi tim seleksi yang tidak inklusif berisiko mengulang pola penyusutan jumlah calon perempuan pada setiap tahapan. Jika tim seleksi berjumlah 11 orang, paling sedikit empat di antaranya harus perempuan.

Pengawalan juga harus dilakukan dari awal sampai akhir. Pengumuman dan penjaringan calon perlu menjangkau jejaring perempuan secara luas. Daftar peserta yang lolos pada setiap tahapan harus tetap memuat paling sedikit 30 persen perempuan.

Penilaian perlu transparan, dapat ditelusuri, dan membuka ruang bagi masukan masyarakat. Presiden dan DPR tidak boleh menjadikan hasil akhir seleksi sebagai ruang diskresi untuk kembali mengurangi keterwakilan perempuan.

Panduan International Foundation for Electoral Systems (IFES) tentang kesetaraan jender dalam lembaga penyelenggara pemilu (2014) menekankan pentingnya penyelenggara menjadi teladan. Sulit menuntut partai politik memenuhi afirmasi apabila lembaga yang membuat aturan, menjalankan tahapan, mengawasi, dan menegakkan etik justru tidak melaksanakannya di dalam organisasinya sendiri.

Terlebih, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan kuota 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif sebagai norma imperatif yang harus disertai konsekuensi tegas berupa diskualifikasi sebagai peserta pemilu bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan.

Keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu bukan sekadar soal angka. Keberadaannya ikut menentukan apakah aturan main, pelaksanaan tahapan, pengawasan, dan penegakan etik mampu membaca pengalaman yang berbeda dalam masyarakat.

Menjelang pembentukan tim seleksi dan pergantian kepemimpinan KPU-Bawaslu, pemerintah dan DPR tidak cukup hanya menyatakan telah memperhatikan perempuan. Pemerintah dan DPR harus membuktikannya melalui komposisi tim seleksi, proses rekrutmen, dan hasil akhir yang benar-benar inklusif dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Titi Anggraini, Pengajar Hukum Pemilu Bidang Studi HTN FHUI

  Kembali ke sebelumnya