Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Antara UU Perampasan Aset dan Paradoks Pemberantasan Korupsi
Tanggal 10 September 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci Aset
AKD - Komisi III
Isi Artikel

Tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali mengentak panggung politik nasional. Desakan itu tidak lahir dari seminar akademis para pakar dan intelektual, tetapi dari derap langkah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang mendatangi Gedung DPR di Senayan, akhir Agustus lalu. Tuntutan mereka lugas: sahkan UU Perampasan Aset dan hukum mati koruptor. Aksi AMPB dari Pati adalah potret frustrasi rakyat akar rumput terhadap kebuntuan formalisme elite Senayan.

Aksi massa itu diakhiri dengan pertemuan antara perwakilan massa dan pimpinan parlemen di ruang rapat DPR. Hasilnya, ada janji yang dituangkan dalam bentuk komitmen tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan DPR minus Ketua DPR. RUU Perampasan Aset dijanjikan rampung dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Jika itu tidak terpenuhi, pimpinan DPR berjanji akan mengundurkan diri. Ketua Komisi III DPR bahkan menegaskan bahwa tenggat tanggal itu bukan lagi sekadar target, melainkan kepastian agenda rapat paripurna pengesahan UU Perampasan Aset.

Namun, dalam gelanggang politik kekuasaan, janji kepastian kerap kali menjadi komoditas paling tidak pasti. Khas janji politisi. Berdasarkan pengalaman penulis selama bertugas di Komisi III DPR, durasi pembahasan undang-undang tidak pernah ditentukan semata-mata oleh kalender meja pimpinan. Faktanya, ada undang-undang yang membutuhkan waktu bertahun-tahun, tetapi ada pula regulasi yang meluncur mulus hanya dalam hitungan hari. Segala sesuatunya berpulang pada kalkulasi kepentingan dan political will kekuasaan, yakni presiden dan DPR.

Mengapa angka 15 Desember 2026 yang dipilih? Apakah ini sebuah komitmen politik sejati atau sekadar manuver pereda turbulensi massa di depan gerbang parlemen? Entahlah.

Membedah sebuah komitmen

RUU Perampasan Aset adalah potret pembangkangan legislasi terlama dalam sejarah reformasi hukum kita. Dikaji sejak 2008 pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bergulir di era Presiden Joko Widodo, hingga kini berada di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, regulasi ini tak kunjung mewujud. Bahkan, surat Presiden Jokowi nomor R-22/Pres/05/2023 yang dikirimkan pada 4 Mei 2023 mengendap hingga akhir masa bakti DPR periode 2019-2024 tanpa pernah dibacakan dalam rapat paripurna.

Kini, ketika RUU tersebut dialihkan statusnya menjadi inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025-2026, resistensi itu tidak lantas surut. Resistensi DPR bersamaan dengan kekhawatiran publik, yang melek hukum, berpindah ke ranah perdebatan teknis dan pasal-pasal substantif RUU Perampasan Aset.

Kekhawatiran rakyat versus resistensi DPR berpangkal pada konsep baru yang diusung, perampasan aset perdata tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Draf RUU Perampasan Aset yang diterbitkan tahun 2022 menegaskan bahwa perampasan dilakukan tidak atas dasar pemidanaan terhadap pelaku. Inilah instrumen yang paling ditakuti oleh kalangan elite kekuasaan.

 

Kekhawatiran tersebut tecermin dari resistensi sejumlah legislator yang mencemaskan potensi kriminalisasi lawan politik. Pernyataan salah satu wakil ketua DPR bahwa draf RUU Perampasan Aset belum dapat dipublikasikan demi menghindari ”salah tafsir publik” sebelum selesai dirapikan oleh tim perumus justru memantik tanda tanya besar.

Menutup pembahasan draf dari ruang publik, di tengah komitmen DPR memberi tenggat 15 Desember, adalah sebuah kontradiksi. Ketiadaan transparansi membuka ruang tuduhan adanya kompromi politik di balik pintu tertutup, melucuti pasal-pasal taring perampasan aset dan menjadikannya undang-undang ”asal ada” dan sekadar memenuhi tuntutan publik.

Kekhawatiran publik kian beralasan manakala menilik draf ketentuan material. Definisi perampasan aset tanpa penghukuman pelaku yang semula menjadi jangkar instrumen ini rawan direduksi. Draf RUU Perampasan Aset 2022, Pasal 6 Ayat (1) yang mengatur ambang batas minimal Rp 100 juta untuk aset yang dapat dirampas, dikhawatirkan bisa salah sasaran. Seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat besar bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah batas tersebut.

Pasal yang lebih krusial dan merupakan ”roh” dari undang-undang ini adalah Pasal 1 Angka 3  (draf RUU Perampasan Aset tahun 2022). Pasal ini mendefinisikan perampasan aset sebagai ”upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk merampas aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya”.

Definisi inilah yang menjadi ”jantung” dari semangat perampasan aset tanpa pidana. Jika pasal ini dihilangkan atau dilemahkan, maka UU Perampasan Aset akan kehilangan daya gentarnya dan hanya menjadi duplikat dari instrumen hukum yang sudah ada. Frasa kekayaan yang ”tidak seimbang” dengan penghasilan sah juga membuka ruang tafsir subyektif yang berbahaya tanpa perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik (bona fide third party).

Kewajiban utang UNCAC

Perdebatan alam pikir mengenai pasal-pasal ini semestinya tidak terus dipelihara sebagai dalih penundaan. Ini karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) 2003 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Pasal 54 Ayat (1) Huruf c UNCAC secara eksplisit mengamanatkan setiap negara pihak untuk mempertimbangkan perampasan aset hasil kejahatan tanpa putusan pidana dalam situasi pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat dihadirkan di pengadilan. Ketiadaan UU Perampasan Aset hingga hari ini bukan hanya kelambanan legislasi, melainkan kegagalan negara dalam menunaikan janji hukum internasionalnya selama dua dekade.

Kita tertinggal jauh dalam mengadopsi rezim pemulihan aset (asset recovery) dan instrumen peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment). Akibatnya, pemidanaan badan dalam kasus korupsi kerap menyisakan ketimpangan. Sang koruptor mendekam di penjara  dalam durasi yang ”singkat” karena dapat dikurangi remisi. Sementara hasil kejahatan ratusan miliar rupiah yang tersisa tetap bisa dinikmati oleh keluarga atau jaringan kroninya.

Paradoks penegakan hukum

Namun, di balik desakan moral dan kewajiban internasional tersebut, terdapat satu realitas pahit yang tidak boleh kita nafikan: integritas institusi penegak hukum kita sendiri. Kekhawatiran elite politik bahwa UU Perampasan Aset dapat berubah wujud menjadi ”alat pemukul” kekuasaan memiliki basis sosiologis yang nyata. Publik belakangan ini disuguhi ironi penegakan hukum yang luar biasa.

Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dengan sitaan emas puluhan kilogram dan uang tunai bernilai fantastis, rupiah dan valuta asing, adalah guncangan dahsyat bagi integritas institusi adhyaksa. Kepercayaan yang begitu tinggi pada Kejaksaan Agung atas ”prestasi” dalam mengusut kasus-kasus megakorupsi berubah menjadi sebuah tanya, apakah selama ini pengusutan kasus megakorupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung nirkepentingan kekuasaan dan terbebas dari perilaku korup penegak hukum?

Di sisi lain, perdebatan atas putusan perkara korupsi impor komoditas yang menjerat bekas Menteri Perdagangan, yang dalam putusannya hakim mengakui tidak ada aliran dana yang dinikmati terdakwa, kian mempertebal keraguan publik mengenai batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana murni.

Ketika aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi panglima pemulihan aset justru terseret pusaran perkara korupsi, atau ketika proses hukum masih dicurigai sarat muatan kepentingan, bagaimana publik dapat meyakini bahwa instrumen perampasan aset yang represif tidak akan disalahgunakan? Memberikan instrumen hukum yang begitu luar biasa kepada institusi yang belum sepenuhnya steril ibarat menyerahkan pisau bedah ke tangan yang gemetar dan berlumuran dosa.

Simultan, bukan menunda

Menghadapi paradoks ini, langkah yang harus diambil bukanlah membatalkan atau kembali menunda pengesahan undang-undang. Meminta UU Perampasan Aset ditunda sampai semua aparat penegak hukum menjadi bersih adalah ilusi yang hanya akan melestarikan impunitas koruptor.

Solusi yang tepat adalah melangkah secara simultan dengan menanamkan mekanisme pengawasan peradilan berlapis (judicial authorization and oversight). Dalam naskah undang-undang yang tengah dibahas, DPR dan pemerintah wajib mengunci ketentuan bahwa setiap tindakan perampasan dan pemblokiran aset in rem wajib melalui izin ketat pengadilan terbuka, bukan kewenangan diskresioner sepihak di tangan penyidik. Ambang batas minimal perampasan harus dinaikkan secara rasional agar proporsional menyasar aset korupsi signifikan, serta hak perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik harus dijamin secara terang benderang.

Komitmen parlemen menuju 15 Desember harus terus dikawal bersama oleh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media. Publik berhak menolak undang-undang yang lahir setengah hati. Namun, publik juga tidak boleh membiarkan negara ini terus berjalan tanpa instrumen perampasan aset yang bermartabat.

Hukum perampasan aset bagi koruptor harus ditegakkan melalui pengesahan UU Perampasan Aset demi memulihkan kekayaan negara untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Di sisi lain, kita semua harus memastikan bahwa pedang keadilan tersebut tidak ditebas secara serampangan oleh tangan-tangan kekuasaan. Lantas siapa di negara ini yang bisa mewujudkan? Hanya satu orang, yakni presiden yang punya komitmen serius memberantas korupsi.

Johan Budi SP, Anggota DPR (2019-2024); Juru Bicara Presiden (2016-2019); Plt Pimpinan KPK (2015)

  Kembali ke sebelumnya