| Judul | Bisnis, HAM, dan Membisniskan HAM |
| Tanggal | 14 September 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 6 |
| Kata Kunci | Hak asasi |
| AKD |
- Komisi XIII |
| Isi Artikel | Jangan sampai kita mencari di tempat yang salah hanya karena di sana lebih terang sehingga terang-terang salah. Oleh Michael H Hadylaya Alkisah, Nasruddin suatu malam mencari kunci di bawah lampu di depan rumahnya. Seorang tetangga yang lewat ikut membantu. Setelah lama mencari tanpa hasil, tetangganya bertanya di mana kunci itu sebenarnya hilang. Nasruddin menunjuk ke dalam rumah. Ketika ditanya mengapa justru mencarinya di luar, jawabannya malah karena di sana lebih terang. Cerita lama itu melintas ketika pemerintah sedang memfinalkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM, yang ditargetkan membawa sebagian pelaku usaha dari penilaian sukarela menuju kewajiban yang mengikat. Alasan pemerintah mudah dipahami. Kegiatan usaha dapat bersentuhan dengan hak pekerja, masyarakat sekitar, dan konsumen, sementara kesukarelaan tidak selalu cukup untuk memastikan perusahaan dengan risiko besar untuk memeriksa dirinya sendiri. Menghormati HAM memang bukan perkara sukarela. Hak pekerja tidak bergantung pada kemurahan hati pemberi kerja dan tidak harus menunggu dunia usaha setuju. Namun, kewajiban menghormati HAM tidak serta-merta berarti bahwa mekanisme untuk membuktikannya juga harus diwajibkan. Pembuktian semacam itu membutuhkan orang, waktu, dokumen, sistem, pelatihan, dan mungkin jasa profesional dari luar perusahaan. Ketika penilaian diwajibkan, perusahaan harus mengeluarkan biaya bukan hanya untuk menangani risiko HAM, melainkan juga untuk membuktikan kepatuhannya. Ongkos semua itu kemudian harus diserap di suatu tempat, entah pada pengurangan laba perusahaan atau konsumen yang harus membayar lebih mahal atas barang dan jasa. Sifat wajib juga mengubah alasan perusahaan melakukan penilaian HAM. Selama masih menjadi pilihan, perusahaan dapat melakukannya karena tuntutan pembeli, pertimbangan investor, atau keinginan membangun kepercayaan para pemangku kepentingan yang relevan baginya. Perusahaan yang menganggapnya penting bersedia mengeluarkan biaya lebih dan memperoleh nilai dari pilihannya, sementara perusahaan yang tidak melihat kebutuhan yang sama, dapat mengalokasikan sumber dayanya pada risiko yang lebih relevan bagi usahanya. Ketika penilaian menjadi kewajiban, manfaat strategis yang semula dapat menjadi nilai tambah menyusut menjadi sekadar biaya kepatuhan. Berkembangnya audit culture dalam tata kelola HAM membuat persoalan normatif semakin diterjemahkan melalui pengukuran, pemeriksaan, pemantauan, dan verifikasi (McGrogan, 2018). Hak yang semula berbicara tentang keadaan manusia kemudian juga hadir sebagai sesuatu yang harus dapat ditunjukkan melalui prosedur dan bukti. Keberadaan proses human rights due diligence pun belum dengan sendirinya menjawab apakah risiko sungguh berkurang (Landau, 2021). Form over substance justru terjadi karena organisasi lebih fokus lolos pemeriksaan daripada memperbaiki masalah yang sebenarnya. Pengalaman audit keselamatan kerja memperlihatkan bagaimana perhatian dapat bergeser kepada skor dan bukti kepatuhan, sementara tujuan yang semula hendak dicapai justru menjauh dari perhatian (Blewett & O’Keeffe, 2011). Perusahaan akhirnya dapat semakin pandai melewati pemeriksaan tanpa memberikan kepastian yang sama bahwa manusia semakin terlindungi. Audit HAM semestinya memberi nilai tambah karena membantu perusahaan mengenali dan mengelola risiko, bukan malah jadi biaya tambahan untuk membuktikan bahwa prosedur telah dijalankan. Kompas/Heryunanto
Ilustrasi
Reduksi implementasi bisnis dan HAM ke dalam cara pandang legalistik dapat menjauhkan hukum dari sifat pengayoman yang emansipatif dan nondiskriminatif dengan konteks yang perlu dibaca melalui relasi kuasa antara negara, korporasi, dan individu (Citrawan, 2020). Relasi itu tidak selalu menempatkan negara dan korporasi pada dua sisi yang berhadapan. Kekuasaan publik dan kepentingan korporasi dapat hadir dalam ruang yang sama, sementara individu berada di tengah keduanya. Karena itu, memeriksa perusahaan belum tentu membawa kita ke tempat di mana persoalan HAM sesungguhnya terjadi. Audit HAM tetap berguna, tetapi tingginya risiko HAM sebuah bisnis tidak dengan sendirinya membuat audit harus menjadi kewajiban. Yang mestinya diwajibkan adalah tanggung jawab perusahaan untuk mengenali, mencegah, dan menangani risiko tersebut, sementara cara membuktikan semua upaya itu dapat mengikuti keadaan setiap perusahaan. Hukum tidak harus selalu membuktikan kewibawaannya dengan memaksa. Pendekatan yang lebih memberi tempat kepada pekerja atau kelompok terdampak juga patut dipertimbangkan. Worker-driven social responsibility, misalnya, melibatkan pekerja dalam pemantauan, pengaduan, pemeriksaan masalah, dan pemulihan, sementara negara tetap menetapkan standar dan perusahaan tetap bertanggung jawab atas dampaknya. Dengan begitu, pencarian tidak berhenti pada apa yang dibuktikan perusahaan, tetapi bergerak lebih dekat ke tempat di mana dampak itu sungguh terjadi. Jangan sampai kita mencari di tempat yang salah hanya karena di sana lebih terang sehingga terang-terang salah. Michael H Hadylaya, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi |
| Kembali ke sebelumnya |