Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Hak Cipta, Media, dan AI: Jangan sampai Mesin Mengambil Nilai Manusia
Tanggal 20 September 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 7
Kata Kunci Hak cipta
AKD - Komisi XIII
Isi Artikel

UU Hak Cipta harus membangun ekosistem di mana pencipta tetap dihargai, media tetap hidup, teknologi tetap berkembang, dan publik memiliki akses terhadap pengetahuan

Oleh Apni Jaya Putra

Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang baru tidak cukup hanya berhenti pada pertanyaan apakah karya yang dibuat dengan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dapat memperoleh hak cipta. Pertanyaan yang jauh lebih penting justru berada satu langkah sebelumnya: dari mana AI belajar, siapa yang menghasilkan pengetahuan yang dipelajarinya, dan siapa yang memperoleh nilai ekonomi ketika pengetahuan itu kemudian dikomersialisasikan oleh mesin?

Pertanyaan ini sangat relevan bagi industri media.

Karya jurnalistik lahir dari proses yang panjang. Ada peliputan, wawancara, verifikasi, pengumpulan data, penyuntingan, pengecekan fakta, hingga keputusan editorial. Semua itu membutuhkan biaya dan tenaga manusia. Dalam kasus tertentu, ada pula risiko keselamatan yang harus ditanggung wartawan.

Namun, dalam ekosistem digital, nilai dari proses tersebut tidak lagi hanya dinikmati oleh pembaca media. Dalam distribusinya, konten berita diindeks oleh mesin pencari, didistribusikan platform, menjadi sumber ringkasan hingga dipasok untuk pelatihan model AI. Saya sering menyebutnya integrasi newsroom dan machine-room.

Di sinilah masalah baru muncul. Sebuah media dapat menghabiskan biaya besar untuk menghasilkan satu laporan investigasi, tetapi ketika informasi itu masuk ke dalam sistem AI, pengguna dapat memperoleh ringkasan atau jawaban tanpa pernah mengunjungi situs media yang melakukan peliputan. Informasi tetap dikonsumsi, tetapi trafik, iklan, data pengguna, dan peluang langganan media dapat berkurang.

Ekonomi pengetahuan sedang mengalami perubahan fundamental. Karena itu, revisi UU Hak Cipta memang diperlukan. UU Nomor 28 Tahun 2014 lahir ketika generative AI belum menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Dunia hari ini sudah bergerak jauh.

Namun, di sinilah pembentuk undang-undang harus berhati-hati. Jangan sampai keinginan mengatur AI justru membuat UU Hak Cipta kehilangan fokus.

Ilustrasi AI, Akal Imitasi
Kompas/Supriyanto

AI, Akal Imitasi

Jangan mengatur AI melalui hak cipta

Kesalahan konseptual yang mudah terjadi adalah menganggap AI sebagai ”pencipta baru” dan kemudian mencoba mengatur seluruh aktivitas AI melalui hukum hak cipta.

Padahal, AI bekerja melalui rantai yang jauh lebih kompleks, yaitu data, proses pelatihan, model, layanan atau API, lalu output. Hak cipta seharusnya tidak memperlakukan semua lapisan itu sebagai satu obyek yang sama.

Karya manusia yang digunakan untuk pelatihan AI adalah satu persoalan. Kode program AI adalah persoalan lain. Model dan weights dapat berkaitan dengan rahasia dagang atau teknologi. API adalah layanan komersial. Sementara output AI kembali menimbulkan pertanyaan apakah ada kontribusi kreatif manusia yang cukup untuk memperoleh perlindungan.

Karena itu, semangat RUU seharusnya bukan bagaimana hak cipta mengatur AI, melainkan bagaimana hak cipta manusia diperlakukan ketika berinteraksi dengan AI. Perbedaan ini sangat penting.

Pada tahap data pelatihan, misalnya, yang perlu diatur adalah akses yang diizinkan, transparansi sumber, lisensi, hak menolak atau opt-out, penggunaan wajar, dan remunerasi.

Jika jutaan artikel jurnalistik digunakan secara sistematis untuk meningkatkan kemampuan model AI komersial, wajar jika muncul pertanyaan mengenai pembagian nilai ekonomi kepada pemegang hak.

Sebaliknya, tidak semua penggunaan harus dibayar. Penelitian, pendidikan, kutipan terbatas, atau penggunaan nonkomersial tetap membutuhkan ruang yang proporsional.

Dengan kata lain, regulasi harus mampu membedakan antara pemanfaatan pengetahuan untuk kepentingan publik dan eksploitasi komersial berskala besar.

Dalam konteks media, ada satu batas yang harus dijaga dengan sangat tegas. Fakta tidak boleh dimonopoli. Ekspresi jurnalistik harus dilindungi.

Gempa bumi yang terjadi di suatu daerah bukan milik satu media. Keputusan pemerintah bukan milik satu redaksi. Data statistik bukan hak eksklusif satu perusahaan pers.

Yang dapat dilindungi adalah bagaimana fakta itu diolah, ditulis, direkam, divisualisasikan, dan disajikan melalui proses kreatif dan profesional. Prinsip ini penting agar penguatan hak ekonomi media tidak berubah menjadi privatisasi informasi publik.

Jika platform mengambil keseluruhan artikel, menyalin struktur, gambar, dan substansi secara sistematis sehingga menggantikan konsumsi terhadap media asli, di situ ada persoalan hak ekonomi.

Namun, jika seseorang mengutip satu kalimat, membagikan tautan, membahas fakta, atau menggunakan berita untuk penelitian, pendekatannya tentu berbeda.

UU Hak Cipta harus melindungi pasar karya jurnalistik, bukan menciptakan pungutan atas fakta.

Media membutuhkan ”firewall”

Masalah lain yang muncul dalam RUU adalah kecenderungan memasukkan larangan terhadap ciptaan yang dianggap bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara.

Di titik ini, UU Hak Cipta mulai menuai polemik. Hak cipta seharusnya mengatur siapa memiliki hak atas karya, siapa boleh menggunakan, kapan lisensi diperlukan, bagaimana royalti dibayarkan, dan kapan hak itu berakhir.

Hak cipta bukan alat untuk menilai apakah suatu berita pantas atau tidak pantas. Indonesia sudah mempunyai UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan mekanisme Dewan Pers. Untuk penyiaran, sudah ada UU Penyiaran dan sistem pengawasan isi siaran.

Jika UU Hak Cipta ikut menilai isi karya jurnalistik, satu produk media dapat diperiksa dengan standar berbeda sekaligus.

Bayangkan sebuah media menerbitkan investigasi mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan peralatan misalnya. Secara jurnalistik, laporan itu mungkin sudah akurat, terverifikasi, berimbang, dan jelas berkepentingan publik.

Namun, jika ada pasal yang menyebut ciptaan tidak boleh bertentangan dengan ”kepentingan negara atau rahasia negara”, maka laporan yang sah secara jurnalistik masih dapat dipersoalkan melalui jalur hukum lain.

Risiko terbesarnya bukan hanya kriminalisasi, tetapi chilling effect: media menjadi takut meliput isu tertentu. Karena itu RUU membutuhkan semacam firewall: sengketa hak ekonomi karya jurnalistik diselesaikan melalui hukum hak cipta, sedangkan benar-salah dan etik isi jurnalistik tetap berada dalam rezim UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

AI juga membawa masalah baru berupa deepfake, voice cloning, dan identitas sintetis. Ini memang perlu diatur.

Seseorang dapat membuat video seolah Presiden menyampaikan pernyataan yang tidak pernah disampaikan. Suara seorang pejabat dapat dikloning untuk membuat instruksi palsu. Tokoh politik dapat direkayasa seolah melakukan atau mengatakan sesuatu yang tidak pernah terjadi.

Akan tetapi, dasar pelarangannya jangan sekadar karena wajah atau suara seseorang digunakan. Jika itu yang dipakai, karikatur, satire, ilustrasi editorial, dokumenter, dan karya artistik dapat ikut terkena. Yang seharusnya menjadi titik larangan adalah penipuan terhadap publik. Prinsip sederhananya yang harus dikendalikan adalah deception, bukan representation.

Representasi AI yang jelas bersifat satire atau ilustrasi harus tetap diperbolehkan. Konten sintetis realistis yang dapat disangka otentik sebaiknya diberi label atau disclosure.

Sementara impersonasi yang secara sengaja membuat publik percaya seseorang benar-benar mengatakan atau melakukan sesuatu yang tidak pernah terjadi dapat dilarang. Pendekatan seperti ini lebih proporsional sekaligus tetap melindungi kebebasan berekspresi.

Wartawan, perusahaan, dan royalti

Jika karya jurnalistik kelak menghasilkan royalti baru dari pemanfaatan AI dan platform, muncul pertanyaan lain: siapa yang berhak atas uang tersebut?

Perusahaan pers tentu punya alasan kuat. Mereka membiayai redaksi, teknologi, editor, perlindungan hukum, distribusi, dan peliputan. Namun, wartawan juga menghasilkan kontribusi intelektual yang menjadi dasar karya. Karena itu RUU perlu membedakan dengan jelas antara pencipta dan pemegang hak ekonomi.

Wartawan sebagai manusia yang menciptakan karya tetap layak diakui sebagai pencipta dan memiliki hak moral. Perusahaan dapat memegang hak ekonomi berdasarkan hubungan kerja atau perjanjian.

Jika royalti dari AI kelak menjadi sumber pendapatan besar, wajar juga dipikirkan mekanisme equitable remuneration bagi pekerja kreatif.

Jangan sampai nilai ekonomi hanya berpindah dari platform global ke perusahaan besar, sementara kreator individual tetap berada di posisi lama.

Hak cipta bukan hanya soal bagaimana karya memperoleh perlindungan. Ia juga harus mengatur kapan perlindungan itu berakhir. Ketika masa hak ekonomi selesai, karya masuk ke public domain dan dapat digunakan masyarakat tanpa izin dan tanpa royalti. Ini penting bagi perpustakaan, arsip, museum, universitas, dan juga masa depan AI.

Digitalisasi karya public domain untuk preservasi tidak seharusnya menciptakan hak eksklusif baru jika tidak ada kreativitas baru. Foto lama yang sudah bebas hak cipta tidak seharusnya menjadi ”tertutup” kembali hanya karena dipindai oleh suatu lembaga.

Public domain bukan ruang kosong. Ia adalah bagian dari hak publik atas warisan pengetahuan.

RUU Hak Cipta yang baru sebenarnya memiliki banyak gagasan maju. Ia mulai melihat AI, training data, platform digital, karya jurnalistik, transparansi royalti, hingga public domain. Masalahnya justru karena ia ingin menjawab terlalu banyak persoalan sekaligus.

Ketika UU Hak Cipta mulai mengatur moralitas isi, keamanan negara, identitas digital, deepfake, model AI, dan teknologi, terjadi risiko regulatory overreach. Maka arah perbaikannya tidak perlu mundur. Justru modernisasinya perlu dipertahankan, tetapi dengan batas yang lebih disiplin.

Semangat besarnya seharusnya sederhana, bukan memberikan hak cipta kepada mesin, tetapi memastikan perkembangan mesin tidak menghilangkan hak ekonomi manusia dan institusi yang menghasilkan pengetahuan yang dipelajarinya.

Pada akhirnya, tantangan regulasi bukan memilih antara media dan AI. Tantangannya adalah membangun ekosistem di mana pencipta tetap dihargai, media tetap hidup, teknologi tetap berkembang, dan publik tetap memiliki akses terhadap pengetahuan. Itulah seharusnya arah UU Hak Cipta di era kecerdasan artifisial ini.

Apni Jaya Putra, Penulis Buku ”Disrupsi AI, Ketika Jurnalisme Dibajak Algoritma”

  Kembali ke sebelumnya