| Judul | Karhutla dan Kemunduran Penegakan Hukum Pidana |
| Tanggal | 20 September 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | - |
| Kata Kunci | Hutan |
| AKD |
- Komisi IV |
| Isi Artikel | Sebagai respons kebakaran hutan dan lahan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya penegakan hukum. Di antaranya dengan penetapan ratusan orang sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan/lahan (Kompas.com, 7/9/2026). Meski demikian, langkah tersebut masih perlu dilihat dalam kerangka hukum yang berlaku, utamanya Pasal 613 (3) KUHP. Ketentuan ini menyatakan, ”dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.” Secara singkat dapat disimpulkan bahwa ketentuan ini berdampak fatal, yakni kemunduran penegakan hukum lingkungan. Dalam salah satu tulisannya, Prof Hiariej menempatkan sanksi pidana dalam Undang-Undang Lingkungan sebagai obat terakhir, ultimum remidium. Menurut dia, ”hukum pidana (modern) dapat mencapai sasarannya (dalam hal lingkungan tujuan utamanya adalah terhentinya pencemaran atau terpenuhi syarat-syarat izin yang ditentukan oleh pihak administrasi) tanpa dilanjutkannya penuntutan dan penjatuhan pidana” (Hiariej: 2016, 284). Tidak seperti pandangan di atas, UU Kehutanan, UU Perkebunan, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) tidak hanya memuat ketentuan pidana akibat pelanggaran syarat administratif belaka. Di dalamnya juga terdapat tindak pidana penciptaan ancaman nyata (concrete endangerment) atau bahkan tindak pidana independen, yaitu tindak pidana yang tidak membutuhkan adanya pelanggaran syarat-syarat administratif (Faure: 2006, hlm 195-197). Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan pidana tentang karhutla atau kerusakan lingkungan dari ketiga UU ini. Dalam perspektif Duff dan Marshall (2015, hlm 136), pemidanaan terhadap perbuatan semacam ini dapat dibenarkan sebagai upaya pemidanaan terhadap perbuatan yang berbahaya (harmful conduct). Perbuatan ini tidak cukup diatasi hanya dengan membuat dipenuhinya syarat-syarat administratif. Mungkin Pasal 613 (3) KUHP dibuat sebagai upaya mengurangi kriminalisasi, dengan menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir. Sayangnya, tujuan ini diwujudkan dalam rumusan yang buruk dan, sepertinya, tanpa mempertimbangkan efek terhadap penegakan hukum. Gagasan ultimum remedium sebaiknya didasarkan pada pertimbangan karakter perbuatan pidana atau penal value (Jareborg: 2005, 527-531). Kita dapat menandai karakter ini dengan tingkat kesalahan, keuntungan tindak pidana bagi pelaku, atau dampak tindak pidana bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Kekeliruan Pasal 613 (3) KUHP adalah pengabaiannya terhadap karakter perbuatan ini, dan justru menjadikan letak pasal pidana sebagai satu-satunya ukuran bagi penerapan sanksi pidana. Jika pasal pidana diatur di dalam UU non-pidana, penerapan sanksi administrasi, pembinaan, atau sanksi non-pidana lainnya yang didahulukan. Ini adalah penerapan prinsip ultimum remedium yang tidak tepat. Pasal 613 (3) KUHP berpotensi menghasilkan penegakan hukum yang tidak koheren, kalau bukan irasional. Perbuatan membakar properti adalah tindak pidana (Pasal 314 KUHP) dan karena itu secara kategori telah dapat dikenai sanksi pidana. Akan tetapi, apabila pembakaran tersebut merupakan pembakaran hutan atau lahan seluas ratusan atau bahkan ribuan hektar, perbuatan tersebut secara kategori belum dapat dianggap sebagai perbuatan pidana dan dijatuhi sanksi pidana. Lebih jauh lagi, Pasal 613 (3) KUHP sangat mungkin menciptakan ketidakpastian dalam penegakan hukum dan penjatuhan sanksi. Frasa ”upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana” tidak hanya membuka kemungkinan untuk tidak menerapkan sanksi pidana, tetapi juga mengaburkan jenis sanksi apa yang dapat dijatuhkan untuk sebuah pelanggaran.
Kemunduran hukumUU Lingkungan tahun 1997 dalam penjelasan umumnya mencoba menerapkan prinsip subsidiaritas, dengan membuat penerapan hukum pidana hanya dapat dilakukan jika sanksi lainnya tidak efektif. Dalam perjalanannya, rumusan penjelasan di atas justru dianggap bermasalah. Dalam Naskah Akademis UUPPLH 2009 terlihat bahwa perancang UUPPLH menyatakan bahwa perumusan asas subsidiaritas dalam UU lingkungan tahun 1997 mengandung ketidakjelasan dan menimbulkan berbagai penafsiran. Atas dasar itulah maka UUPPLH melakukan perubahan secara mendasar atas perumusan ultimum remedium dengan menyatakan bahwa ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan (Pasal 100 UUPPLH). Perubahan sikap tersebut membuka jalan bagi meningkatnya penegakan hukum pidana dalam merespons karhutla. Sejak UUPPLH, penegakan hukum pidana atas karhutla tidak menemui hambatan hanya karena tindak pidana ini belum dijatuhi sanksi non-pidana. Tidak ada perdebatan tentang keberlakuan sanksi pidana bagi tindak pidana kebakaran hutan atau lahan. Kondisi ini sangat mungkin berubah. Pasal 613 (3) KUHP memiliki potensi untuk menyebabkan terganggunya penerapan seluruh ketentuan pidana di dalam UU Kehutanan, Perkebunan, dan UUPPLH, termasuk ketentuan terkait karhutla. Sekarang, sangat terbuka peluang bagi seorang pelaku kebakaran hutan/lahan untuk menolak pemidanaan dengan dalih bahwa terhadap perbuatannya belum dikenai sanksi non-pidana. Jika ini terjadi, pasal tersebut jelas merupakan sebuah norma yang menyebabkan kemunduran dalam penegakan hukum lingkungan. Tanpa mengecilkan upaya penegakan hukum pidana yang saat ini sedang diupayakan, tulisan ini bermaksud mengingatkan adanya ketentuan yang dapat menghambat penegakan hukum. Mengingat kekeliruan yang sangat mendasar dan dampaknya yang fatal bagi penegakan hukum, utamanya hukum lingkungan, tulisan ini melihat bahwa Pasal 613 (3) KUHP tidak hanya perlu segera dihapus, tetapi bahkan dinyatakan batal demi hukum. Mungkinkah? Andri G Wibisana, Guru Besar Hukum Lingkungan dan Direktur Center for Environmental Law and Climate Justice (CELCJ), Fakultas Hukum Universitas Indonesia |
| Kembali ke sebelumnya |