Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Masa Depan Lembaga ”Coast Guard” Indonesia
Tanggal 23 September 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci Laut
AKD - Komisi IV
Isi Artikel

Negara kepulauan membutuhkan kepastian tentang siapa yang menjaga laut dan bagaimana kewenangannya dijalankan. Putusan Mahkamah Konstitusi pada 16 September 2026 memberi pemerintah dan DPR kesempatan sekaligus kewajiban untuk menjawab persoalan yang terlalu lama dibiarkan menggantung. 

Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan harus dibaca secara utuh. Menyimpulkannya sebagai pernyataan bahwa keberadaan Badan Keamanan Laut sebagai coast guard Indonesia yang inkonstitusional akan mengaburkan persoalan yang sesungguhnya hendak diperbaiki oleh MK. 

MK memang menyatakan sejumlah norma mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla inkonstitusional secara bersyarat. Namun, Mahkamah tidak membubarkan Bakamla atau langsung menghapus kewenangannya dalam penegakan hukum, tetapi memberikan waktu paling lama dua tahun untuk menata ulang desain kelembagaannya. 

Apabila sampai batas waktu tersebut penataan ulang tidak dilakukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum kehilangan kekuatan hukum mengikat. Konsekuensi ini serius, tetapi berbeda dari kesimpulan bahwa Indonesia tidak lagi memerlukan Bakamla sebagai lembaga coast guard. 

Ambiguitas hukum 

Persoalan pokoknya adalah ketidakjelasan politik hukum, apakah pemerintah hendak membentuk Bakamla sebagai koordinator atau sebagai lembaga penegak hukum di laut? UU No 32/2014 menempatkan patroli keamanan dan keselamatan sebagai tugas utama, sekaligus memberikan fungsi penindakan serta kewenangan untuk memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal kepada instansi terkait. 

Menurut MK, desain tersebut menyisakan ketidakjelasan kedudukan Bakamla dalam sistem penegakan hukum. Lembaga ini menjalankan tindakan yang bersifat memaksa, sementara parameter tugas patroli dan dasar kedudukannya sebagai penegak hukum belum dirumuskan secara memadai. 

Ambiguitas itu dapat dipahami melalui sejarah pengaturan penjagaan laut kita. Sebelum perubahan melalui UU Nomor 66 Tahun 2024, UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 sudah memadukan fungsi koordinasi dan kewenangan operasional penjaga laut dan pantai. 

Pasal 277 mengatur koordinasi penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum, sedangkan Pasal 278 mengatur patroli, pengejaran seketika, penghentian dan pemeriksaan kapal, serta penyidikan melalui pejabat penyidik pegawai negeri sipil. Ada kemiripan rumusan dengan UU Kelautan, tetapi juga terdapat perbedaan penting: UU Kelautan tidak memberikan kewenangan penyidikan kepada Bakamla. 

Jejak pengaturan ini menunjukkan bahwa persoalannya lebih luas daripada kinerja satu lembaga. Negara membangun beberapa perangkat penjagaan laut tanpa menuntaskan hubungan antara koordinasi, tindakan operasional, dan proses peradilan pidana.

Kebutuhan coast guard 

MK mengakui bahwa pembentukan lembaga merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Artinya, ruang pilihan kebijakan tetap tersedia bagi Presiden bersama DPR, dengan kewajiban menghasilkan desain yang jelas, menjamin kepastian hukum, dan memenuhi batas waktu putusan. 

Karena itu, putusan ini perlu diterima sebagai tuntutan untuk menentukan arah coast guard Indonesia. Menjadikannya alasan untuk melemahkan kehadiran negara di laut justru akan menjauhkan kita dari kebutuhan yang hendak dijawab. 

Indonesia menghadapi persoalan yang saling berhubungan, dari penangkapan ikan ilegal dan penyelundupan hingga pencemaran serta ancaman terhadap infrastruktur bawah laut. Satu kejadian dapat melanggar beberapa undang-undang sekaligus dan menuntut respons cepat sebelum bukti hilang atau kapal meninggalkan lokasi. 

Perkembangan geopolitik kawasan juga menambah arti penting coast guard sebagai kehadiran negara nonmiliter. Kapal penjaga pantai menyediakan pilihan untuk melindungi kepentingan nasional, berkomunikasi dengan aparat negara lain, dan menangani insiden tanpa segera membawanya ke ranah militer.

Kejelasan hukum 

Pascaputusan MK, pembacaan terhadap tindakan paksa perlu dilakukan dengan saksama. MK menegaskan pentingnya dasar kewenangan yang eksplisit dan proses hukum yang adil ketika aparat memberhentikan, memeriksa, menangkap, atau membawa kapal. 

Prinsip itu harus menjadi fondasi pembenahan, sekaligus mendorong pembedaan yang lebih jelas antara patroli pencegahan, pemeriksaan administratif, dan tindakan dalam proses pidana. Ketiganya memerlukan dasar hukum dan pengawasan, tetapi tidak selalu memiliki tujuan ataupun syarat yang sama. 

Jika seluruh kehadiran aparat di laut dipahami semata-mata sebagai kegiatan mencari tersangka dan mengumpulkan alat bukti, maka fungsi pencegahan berisiko menyempit. Negara tetap harus hadir secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban, membantu pengguna laut, dan mencegah pelanggaran sebelum perkara pidana muncul. 

Kewenangan penyidikan sendiri tidak otomatis mengubah semua patroli menjadi operasi dengan target tersangka. Persoalannya terletak pada desain mandat dan ukuran keberhasilan, apakah aparat dihargai hanya karena banyaknya penangkapan, atau juga karena laut yang aman dan kegiatan masyarakat terlindungi? 

Pengalaman nelayan, awak kapal, dan pelaku usaha pelayaran harus menjadi bahan utama pembenahan. Mereka perlu didengar mengenai pemeriksaan berulang, ketidakjelasan alasan penghentian kapal, lamanya penanganan, dan sulitnya memperoleh kepastian tentang instansi yang bertanggung jawab. 

Usulan kebijakan 

Dalam penataan ulang itu, coast guard Indonesia perlu memiliki kewenangan penyidikan yang dirumuskan secara terukur. Kewenangan tersebut diperlukan terutama untuk mengatasi kebuntuan penanganan perkara dan keterkaitan beberapa tindak pidana yang sulit dipisahkan. 

Namun, penambahan kewenangan tanpa pembagian kerja yang tegas hanya akan memperbesar tumpang tindih. Undang-undang harus menentukan ruang lingkup penyidikan, syarat penanganan perkara lintas sektor, mekanisme penyerahan, serta penyelesaian perselisihan kewenangan antarlembaga. 

Peran kejaksaan sangat penting dalam merancang mekanisme tersebut karena penanganan perkara sejak awal harus mempertimbangkan kebutuhan pembuktian di pengadilan. Melalui koordinasi yang diatur oleh undang-undang, masukan penuntut umum dapat membantu menentukan penanganan yang tepat, tanpa menjadikan hal tersebut sebagai alasan untuk mengubah kewenangan lembaga secara tidak formal. 

Penguatan kewenangan juga harus berjalan bersamaan dengan perlindungan bagi pengguna laut. Alasan tindakan, batas waktu, pencatatan pemeriksaan, akses pengaduan, dan pengawasan atas upaya paksa harus menjadi bagian dari desain kelembagaan. 

Pemerintah bersama DPR sebaiknya menjadikan RUU Keamanan Laut sebagai prioritas untuk menuntaskan pekerjaan tersebut. Pembahasannya harus menyatukan mandat coast guard, hubungan dengan instansi sektoral, proses penanganan perkara, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. 

Batas dua tahun, sampai 16 September 2028, perlu diterjemahkan menjadi jadwal legislasi yang dapat diawasi publik. Pembentuk undang-undang harus segera menyepakati arah kelembagaan, membuka konsultasi dengan pengguna laut, dan menyiapkan peralihan kewenangan agar pelayanan serta patroli tetap berjalan. 

Putusan MK telah memberi tenggat untuk mengakhiri ketidakjelasan. Kini Presiden dan DPR harus memastikan Indonesia memiliki coast guard yang kuat dalam menjalankan tugas, batas kewenangannya jelas, dan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh masyarakat yang dilindunginya.

Arie Afriansyah, Guru Besar Hukum Laut Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia

  Kembali ke sebelumnya