| Judul | Pancasila dan Dilema Moral Berbangsa |
| Tanggal | 01 Oktober 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | - |
| Kata Kunci | Pancasila |
| AKD |
- Komisi II |
| Isi Artikel | Kita hidup dalam zaman ketika yang mungkin dilakukan belum tentu yang seharusnya dilakukan. Demokrasi terus bergerak—revisi UU Pemilu hingga ambang batas kembali menjadi perdebatan—sementara teknologi membuat negara semakin cepat mengolah manusia menjadi data, ekonomi menuntut pertumbuhan, dan pembangunan mengejar efisiensi. Bahkan, kemiskinan pun kini harus terlebih dahulu berkutat pada desil agar negara tahu siapa yang layak dibantu. Di balik semua itu tersimpan satu pertanyaan mendasar: ketika berbagai kepentingan dan nilai saling berhadapan, apa yang patut dipilih demi kepentingan bersama? Di sinilah dilema moral berbangsa menemukan relevansinya. Kita tidak selalu berhadapan dengan pilihan antara benar dan salah, tetapi di antara nilai-nilai yang sama-sama penting, seperti stabilitas atau kebebasan, pertumbuhan atau pemerataan, efisiensi atau partisipasi, kepentingan mayoritas atau perlindungan kelompok rentan, inovasi atau martabat manusia. Setiap pilihan membawa konsekuensi dan setiap keputusan mengandung pertanggungjawaban. Karena itu, kehidupan bernegara tidak cukup bertanya apa yang legal, apa yang mungkin, atau apa yang menguntungkan, tetapi bagaimana memastikan bahwa pilihan tersebut tetap berpihak pada kepentingan bersama. Negara, republik, dan kepentingan bersamaDalam percakapan sehari-hari, negara dan republik sering dianggap sebagai dua istilah yang sama. Negara menunjuk pada organisasi kekuasaan yang memiliki wilayah, penduduk, pemerintahan, hukum, dan kedaulatan. Republik membawa pertanyaan yang lebih dalam: untuk siapa kekuasaan itu dijalankan? Cicero, dalam De Re Publica (1928), menghubungkan res publica dengan res populi—urusan atau perkara rakyat. Republik bukan sekadar bentuk pemerintahan, melainkan kehidupan politik yang menempatkan hukum dan kepentingan bersama sebagai dasar keterikatan warga. Kekuasaan dipercayakan kepada penyelenggara negara untuk digunakan bagi kepentingan publik, bukan menjadi milik penguasa. Gagasan tersebut menjadi penting saat ini. Kita tidak hanya membutuhkan negara yang kuat, tetapi juga republik yang bermoral. Negara dapat dinilai dari kekuatan institusinya. Republik harus dinilai juga dari moralitas penggunaan kekuasaan. Negara dapat menjadi efektif, tetapi efektivitas belum tentu menghadirkan keadilan. Negara dapat menjadi kuat, tetapi kekuatan belum tentu menghadirkan kesejahteraan. Negara dapat menjadi modern, tetapi modernitas belum tentu membuat manusia semakin bermartabat. Dalam tradisi pemikiran politik, persoalan tersebut berkaitan dengan common good atau kepentingan bersama. Rousseau, melalui Du Contrat Social ou Principes du droit politique (The Social Contract, 1762), mengajukan pertanyaan mendasar tentang bagaimana manusia yang memiliki kepentingan berbeda dapat membentuk kehidupan politik yang tetap berorientasi pada kepentingan bersama. Melalui gagasan general will atau kehendak umum, Rousseau membedakan antara kehendak yang sekadar merupakan penjumlahan kepentingan individual dan kehendak yang diarahkan pada apa yang dianggap baik bagi keseluruhan komunitas politik. Gagasan tersebut menjadi relevan ketika kehidupan bernegara semakin dipenuhi kepentingan yang beragam—kepentingan ekonomi, politik, daerah, kelompok, kelas sosial, bahkan kepentingan yang dibentuk oleh algoritma dan arus informasi digital. Demokrasi memang memberi ruang bagi setiap kepentingan untuk hadir dan diperjuangkan. Namun, demokrasi tidak berhenti pada kemampuan setiap orang mengatakan ”apa yang saya inginkan”. Persoalan yang lebih sulit adalah bagaimana mengubah berbagai ”kepentingan saya” menjadi ”kepentingan kita”. Di sinilah dilema moral berbangsa muncul. Kebijakan yang menguntungkan pertumbuhan ekonomi belum tentu otomatis dirasakan adil oleh semua kelompok. Efisiensi birokrasi dapat mempercepat pelayanan, tetapi juga dapat menyisakan mereka yang tidak tercatat dengan baik dalam sistem. Penggunaan data dapat membuat negara lebih tepat sasaran, tetapi manusia yang berada di balik data tetap memiliki pengalaman, kebutuhan, dan martabat yang tidak seluruhnya dapat direduksi menjadi angka. Karena itu, general will Rousseau tidak perlu dibaca sebagai gagasan bahwa semua warga harus memiliki keinginan yang sama. Justru sebaliknya, kehidupan republik mengandaikan adanya perbedaan kepentingan. Tantangannya adalah memastikan bahwa perbedaan tersebut tidak berubah menjadi politik yang hanya mempertahankan kepentingan masing-masing, tetapi menemukan titik temu yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai kepentingan bersama. Dalam konteks Indonesia, gagasan ini tentu tidak dapat dipindahkan begitu saja. Indonesia memiliki sejarah, kebudayaan politik, dan pengalaman kebangsaan sendiri. Namun, pertanyaan Rousseau tetap relevan: ketika kepentingan saling bertabrakan, atas dasar apa sebuah keputusan dapat disebut sebagai keputusan untuk kepentingan bersama? Pertanyaan tersebut membawa kita kembali pada makna republik. Res publica bukan sekadar nama bagi bentuk negara, melainkan gagasan bahwa urusan publik tidak boleh sepenuhnya direduksi menjadi kepentingan penguasa, kelompok, pasar, atau mayoritas. Kekuasaan memperoleh legitimasi moral ketika digunakan untuk mengurus sesuatu yang melampaui kepentingan partikular. Di sinilah Pancasila memperoleh relevansinya. Pancasila tidak menghapus perbedaan kepentingan, tetapi menyediakan horizon etik untuk mengujinya: apakah sebuah pilihan menghormati kemanusiaan, menjaga persatuan, membuka ruang permusyawaratan, dan menghadirkan keadilan sosial? Dengan demikian, persoalan berbangsa bukan sekadar siapa memperoleh apa, melainkan untuk siapa kekuasaan dan pembangunan diselenggarakan. Pada akhirnya, pertanyaan tentang negara berubah menjadi pertanyaan tentang republik: apakah kekuasaan masih dipahami sebagai urusan bersama, atau semakin mudah diperlakukan sebagai instrumen kepentingan? Pancasila, cita bangsa, dan kompas moralPancasila tidak memberikan resep teknokratis untuk setiap persoalan. Ia tidak menentukan bagaimana ekonomi harus dikelola atau pembangunan harus dirancang. Akan tetapi, memberikan sesuatu yang lebih mendasar, misalnya orientasi moral untuk menentukan arah dan batas pilihan. Pancasila menjadi penting bukan ketika pilihan mudah, melainkan ketika pilihan sulit—ketika efisiensi berhadapan dengan kemanusiaan, pertumbuhan dengan pemerataan, kepentingan kelompok dengan kehidupan bersama, dan teknologi dengan martabat manusia. Karena itu, Pancasila bukan sekadar daftar nilai, melainkan kerangka pertimbangan moral. Ia membantu kita bertanya bukan hanya apakah ini efektif?, melainkan juga apakah ini manusiawi, adil, memperkuat kehidupan bersama, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik? Indonesia sesungguhnya telah memiliki cita. Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Persoalannya bukan kekurangan cita, melainkan bagaimana menjaga agar praktik bernegara tidak semakin jauh dari cita tersebut. Di antara cita dan kenyataan selalu terdapat jarak. Jarak itu menjadi problem ketika kepentingan jangka pendek mengalahkan tujuan jangka panjang, kekuasaan lebih sibuk mempertahankan dirinya daripada memenuhi kepentingan publik, atau pembangunan lebih mudah mengukur investasi daripada martabat manusia. Dalam konteks inilah Pancasila perlu dibaca sebagai jembatan antara cita dan kenyataan bukan untuk menghapus kenyataan, melainkan untuk terus mengujinya dengan cita. Pancasila tidak menjanjikan kehidupan tanpa dilema; ia memberikan kompas moral agar bangsa ini mampu memilih di tengah dilema tanpa kehilangan arah, cita, dan alasan mengapa republik ini didirikan. Hendro Muhaimin, Peneliti Pusat Studi Pancasila UGM; dan Direktur Eksekutif Sinergi Bangsa
|
| Kembali ke sebelumnya |