Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Ruang Gelap Legislasi
Tanggal 05 Oktober 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci Pemilihan umum
AKD - Komisi II
Isi Artikel

Pada pertengahan September, Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda menyebut dirinya dan koleganya ”prajurit yang ditugaskan oleh para ketua umum”. Keesokan harinya, ia menyatakan kesepakatan antarketua umum partai akan menjadi ”baseline utama” perumusan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Rifqinizami juga menjanjikan perhatian pada putusan Mahkamah Konstitusi dan aspirasi publik.

Persoalannya, seberapa jauh putusan MK dan aspirasi rakyat didengar dan dapat mengubah keputusan jika kesepakatan para ketua umum menjadi pegangan utama?

Agus Riwanto mengingatkan bahaya dominasi elite ketika peserta pemilu menyusun aturan pertandingannya sendiri (Kompas, 28/9/2026). Sayangnya, persoalan ini terjadi lebih luas dan sudah menjadi pola dalam praktik legislasi. Kendali atas parlemen memungkinkan elite menentukan kepentingan siapa yang segera dilayani, dan keberatan siapa yang akan dikesampingkan.

Bivitri Susanti telah mengingatkan bahaya autocratic legalism, ketika hukum dibuat untuk melegitimasi tindakan yang tidak demokratis (Kompas, 5/1/2023). Merujuk, antara lain, pada Kim Lane Scheppele, ia menjelaskan bagaimana pelemahan institusi pengawas memungkinkan penguasa melanggar batas konstitusional dan menggunakan perangkat hukum untuk kepentingannya.

Kerangka ini membantu kita memeriksa arah perubahan hukum, yaitu apakah memperkuat kemampuan warga mengawasi kekuasaan atau justru mempersempitnya?

Tirani legislasi bekerja ketika kewenangan mengatur kehidupan bersama digunakan untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan. Kesepakatan politik tentu bisa menjadi bagian dari proses legislasi. Namun, jika keputusan telah dikunci sebelum suara rakyat dan hasil kajian pakar dipertimbangkan, penyusunan dan pembahasan hanya akan menjadi jalan pembenaran untuk pilihan yang sudah diputuskan. Rapat berlangsung, pendapat diminta, persetujuan disampaikan, tetapi itu tak lebih dari partisipasi semu.

Situasi ini tak lepas dari koalisi pemerintah yang yang besar dan menjadi koalisi di DPR juga. Mandat untuk pengawasan dan penyeimbang menjadi susah diharapkan. Kuskridho Ambardhy (2009) menyebutnya kartelisasi partai politik, terbentuknya koalisi gemuk dan memicu parlemen sebagai tukang stempel.

Pemerintah dan mayoritas DPR menjadi ruang saling meneguhkan pilihan kebijakan, sedangkan keberatan dari luar lingkaran menjadi angin tipis yang diabaikan. Mandat suara rakyat menyusut menjadi kepatuhan anggota DPR kepada pimpinan partai politik. Dalam pengalaman MBG, kita melihat bagaimana DPR tak mampu menjadi alat evaluasi serius.

Pengalaman YLBHI dalam pembahasan KUHAP memperlihatkan mengapa konsultasi publik harus dinilai dari hasilnya. Sebanyak 1.676 butir daftar inventarisasi masalah dibahas hanya dalam dua hari pada Juli 2025. Keputusan akhirnya cenderung hanya mengakomodasi kepentingan Tim 12 yang terdiri dari Kemenkum, kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Kecepatan ini menggusur harapan dan kepentingan luas rakyat dan pakar untuk bicara menyangkut kebebasan dan keselamatan warga dalam proses hukum pidana.

Partisipasi yang sejati tak bisa disandarkan pada daftar undangan dan jumlah peserta yang ikut rapat. Partisipasi yang bermakna menuntut warga didengar, masukannya dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan atas perlakuan terhadap masukan itu. Tanpa jejak yang dapat diperiksa, kepakaran dan pengalaman warga hanya jadi pelengkap berita acara rapat.

Ruang gelap atas legislasi juga terlihat dari lintasan waktu. Pembahasan undang-undang tertentu bisa selesai secepat kilat, sedangkan kebutuhan kelompok yang lemah dibiarkan menunggu. Pekerja rumah tangga membutuhkan waktu 22 tahun sebelum disahkan pada April 2026. Sementara RUU Masyarakat Adat sudah 18 tahun tak juga jelas kapan pengesahannya. Sangat berbeda dengan UU Cipta Kerja dan Revisi UU KPK yang bisa selesai dengan jangka waktu yang tak masuk akal.

Ketika pembentukan undang-undang tidak membuka ruang koreksi dan partisipasi sejati, warga berpaling, dan sering kali ditantang oleh DPR dan pemerintah, untuk menguji ke MK. Namun, koreksi mahkamah pun sering menghadapi perlawanan.

Pada Agustus 2024, sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan kepala daerah, Badan Legislasi DPR bergerak kilat membahas revisi UU Pilkada dan hendak mengingkari putusan tersebut. Upaya itu urung di tengah gelombang protes.

Yang mencengangkan pada Oktober 2022 DPR menyetujui penggantian Hakim Konstitusi Aswanto di tengah jalan karena dianggap sering membatalkan undang-undang. Tindakan yang sangat mengganggu independensi peradilan. Garis demarkasi konstitusi diperlakukan sebagai hambatan yang hendak disingkirkan melalui aksi parlemen dan legislasi.

Praktik lancung juga bisa kita lihat dalam pemunculan kembali pasal-pasal yang sudah dibatalkan. Pada 2007 MK membatalkan ketentuan penghinaan terhadap pemerintah dalam KUHP lama. DPR dan Presiden kemudian sepakat mengaktifkan kembali dalam KUHP 2023. Warga kembali menguji, dan MK pun membatalkan klausul tersebut, yakni Pasal 240 dan 241. Warga sungguh terus bersabar dan diuji untuk kembali berjuang dan mempertahankan ruang kritik.

Tak selamanya juga MK bisa diharapkan, permohonan uji formil yang diajukan YLBHI dan masyarakat sipil ditolak oleh MK karena lima hakim menolak. Empat hakim lainnya berpendapat seharusnya dikabulkan. Perbedaan itu memperlihatkan adanya persoalan serius di antara hakim konstitusi mengenai standar proses pembentukan undang-undang.

Menggantungkan perbaikan pada pengujian di MK menempatkan warga sebagai penanggung beban pengawasan dan koreksi. Mereka harus bersusah payah menjejak argumentasi litigasi, menyusun permohonan, mencari ahli, mengorbankan waktu dan biaya, serta mengadapi ketidakpastian hasil. Sementara itu, pembentuk undang-undang melanjutkan agenda berikutnya tanpa pertanggungjawaban publik yang memadai atas kesalahan yang berulang.

Untuk memutus pola tirani legislasi, setiap pengambilan keputusan perlu dapat diuji sebelum disahkan. Naskah akademik, rancangan, perubahan rumusan perlu tersedia dengan waktu yang cukup untuk ditelaah dan disimulasikan. DPR dan pemerintah harus benar-benar terbuka, memublikasikan alasan penerimaan dan penolakan.

 

Tindak lanjut putusan MK pun perlu dilaporkan secara berkala dengan penanggung jawab yang jelas. Tak berhenti di situ perlu evaluasi mendalam program legislasi nasional agar lurus dengan garis konstitusi, di samping juga perlu perombakan mendalam dalam tata kelola dan relasi partai politik dan kekuasaan agar benar-benar memenuhi prinsip negara hukum.

Ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) telah gugur setelah empat mahasiswa mengajukan permohonan ke MK. Para pemohon lain pun berhasil membatalkan pasal-pasal yang membahayakan demokrasi.

Saya merayakan keberanian dan kecerdasan mereka, sekaligus gelisah. Pembentuk undang-undang memikul tanggung jawab pertama memastikan setiap aturan menghormati hak warga. Kepatuhan pada konstitusi harus dimulai di meja legislasi.

Muhamad Isnur, Ketua Umum YLBHI dan Anggota Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)

  Kembali ke sebelumnya