Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Jumlah Napi Melebihi Kapasitas Lapas, Rehabilitasi dan Reedukasi Digadang-gadang Jadi Solusi
Tanggal 06 Oktober 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 3
Kata Kunci Narapidana
AKD - Komisi XIII
Isi Artikel

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menyediakan data dan melakukan asesmen, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi merumuskan kurikulum.

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana melakukan rehabilitasi dan reedukasi bagi narapidana narkotika berusia produktif. Langkah itu dilakukan untuk mengurangi persoalan jumlah narapidana yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (5/10/2026), mengatakan telah menggelar rapat dengan tujuh kementerian dan lembaga untuk membahas persoalan lapas yang kelebihan kapasitas di Indonesia. Persoalan itu menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

”Presiden memberi arahan untuk bagaimana melakukan rehabilitasi dan reedukasi terkait dengan para pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini,” kata Supratman.

Dari rapat lintas kementerian itu, disepakati untuk melaksanakan rehabilitasi dan reedukasi di pusat-pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi narapidana kasus narkotika. Mereka yang akan direhabilitasi dan direedukasi adalah narapidana yang berusia produktif.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Pemerintah akan membentuk tim kecil yang diberi waktu satu minggu untuk merumuskan kebijakan mengenai hal itu. Di dalam tim kecil itu, setiap kementerian/lembaga akan membagi peran sesuai tugasnya. Misalnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menyediakan data dan melakukan asesmen terhadap napi. Sementara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang merumuskan kurikulumnya. 

Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan akan berperan dalam pemberdayaan narapidana kasus narkotika. Melalui reedukasi itu, warga binaan dapat bekerja sembari menjalani masa pidana.

”Khusus untuk kurikulumnya nanti disusun bersama antara Mendiktisaintek dan dibantu oleh Kepala BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional). Rehabilitasinya nanti itu antara Kementerian Kesehatan dan BNN (Badan Narkotika Nasional),” terang Supratman.

Penerapan rehabilitasi dan reedukasi terhadap narapidana lain juga akan dibahas lebih lanjut, khususnya bagi napi pada kasus tertentu dan kasus tindak pidana ringan. Salah satu pertimbangannya adalah kemungkinan bagi mereka untuk dibina.

Suasana Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/9/2022). Di tempat itu, Merry Utami, terpidana mati kasus narkotika menjalani hukuman penjara. Ia dipindahkan ke lapas itu pada November 2021. Sebelumnya ia dipenjara di Lapas Nusakambangan.
KOMPAS/KRISTI D UTAMI

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang, Jawa Tengah, 22 September 2022. Di tempat itu, Merry Utami, terpidana mati kasus narkotika, menjalani hukuman penjara. Ia dipindahkan ke lapas itu pada November 2021. Sebelumnya ia dipenjara di Lapas Nusakambangan.

”Nanti kita tunggu datanya dari Pak Menteri Imipas, dan itu akan dibicarakan di tingkat eselon 1 dalam seminggu ini. Insya Allah, kita akan menghasilkan sesuatu dan kami akan laporkan kepada Bapak Presiden hasilnya,” ujarnya.

Berbasis data

Secara terpisah, Direktur Center for Detention Studies (CDS) Gatot Goei berpandangan, rencana pemerintah untuk merehabilitasi dan mereedukasi narapidana kasus narkotika mesti berbasis data. Sebab, ada perbedaan jumlah yang signifikan antara narapidana pengguna narkotika dan narapidana narkotika yang merupakan bandar atau pengedar.

Menurut Gatot, dari penelitian CDS yang dilakukan pada Februari-April 2026, jumlah kelebihan narapidana saat ini sekitar 140.000 orang atau sekitar 90 persen dari kapasitas yang tersedia. Sementara sepanjang 2024-2025, jumlah narapidana pengguna kasus narkotika rata-rata hanya 3.000-an. Mereka dipidana penjara rata-rata 2-3 tahun.

”Artinya, kalau kita bandingkan dengan kondisi kebutuhan hari ini, kalau dikurangi 3.000 orang saja, kebutuhan kita masih 130.000 lebih. Jadi, tidak signifikan pengurangannya terhadap overcrowding,” tutur Gatot.

Tangan petugas di antara jeruji besi pada salah satu ruangan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/6/2025). Selama menjalani masa hukuman tersebut para tahanan banyak melakukan beragam aktivitas dan pelatihan antara lain keterampilan, tata boga, dan kecantikan. Keterampilan yang mereka peroleh dari pelatihan ini menjadi bekal mereka untuk mengembangkan diri ketika sudah bebas.

Kompas/Raditya Mahendra Yasa
19-06-2025
 *** Local Caption ***
KOMPAS/RADITYA MAHENDRA YASA

Tangan petugas di antara jeruji besi di salah satu ruangan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, 18 Juni 2025. Selama menjalani masa hukuman, para tahanan melakukan beragam aktivitas dan pelatihan, antara lain keterampilan, tata boga, dan kecantikan. Keterampilan yang mereka peroleh dari pelatihan ini menjadi bekal untuk mengembangkan diri ketika sudah bebas.

Jumlah narapidana pengguna narkotika turun signifikan sejak 2018 karena banyak pengguna narkotika yang dipidana rehabilitasi. Pada 2018, jumlah narapidana pengguna narkotika sekitar 25.000 orang. Jumlah itu terus turun menjadi sekitar 10.000 orang pada 2021 dan saat ini hanya sekitar 3.000 orang. 

Dari sekitar 140.000 narapidana yang melebihi kapasitas lapas tersebut, kata Gatot, sekitar 75.000 orang merupakan narapidana kasus narkotika. Dari jumlah itu, sekitar 50.000 orang merupakan narapidana kasus narkotika yang berperan sebagai kurir. Mereka rata-rata dipidana penjara 6-8 tahun.

”Kalau pemerintah ingin menyelesaikan overcrowding dengan memaksimalkan kebijakan pemidanaan, kurir narkotika jangan dipidana penjara,” kata Gatot.

Pasalnya, sambung Gatot, mereka menjadi kurir narkotika karena faktor ekonomi. Dari penelitian yang dilakukan CDS, mereka yang menjadi kurir sebelumnya bekerja sebagai petani, pekerja serabutan, tukang ojek, hingga penjual kecil.

Jika berkaca ke Belanda, kurir narkotika yang tidak terkait dengan jaringan internasional dipidana dengan kerja sosial dan pidana pengawasan serta denda. Jika kurir masih dipidana penjara, persoalan jumlah penghuni lapas melebihi kapasitas akan terus terjadi. Namun, menurut Gatot, kebijakan itu tentu kembali kepada Mahkamah Agung. 

”Seharusnya pemerintah sudah bisa memprediksi. Kalau level kurir narkoba tetap memilih dipidana penjara, bahkan di atas 5 tahun, penjara akan terus penuh,” ujar Gatot.

  Kembali ke sebelumnya