| Judul | Nasib Perlindungan Pekerja Gig dalam RUU Ketenagakerjaan Masih Jadi Perdebatan |
| Tanggal | 05 Oktober 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | - |
| Kata Kunci | Pengangkutan jalan raya |
| AKD |
- Komisi V |
| Isi Artikel | Industri mendorong pekerja gig diatur melalui undang-undang tersendiri. Oleh Caecilia Mediana JAKARTA, KOMPAS — Nasib pengaturan perlindungan pekerja gig masih menggantung. Kebutuhan untuk memperkuat perlindungan mereka lewat Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan) terus berhadapan dengan kekhawatiran pengaturan ini menyerupai hubungan kerja formal yang bisa menggerus fleksibilitas dan kesempatan bekerja. Sesuai Organisasi Buruh Internasional (ILO), pekerja gig didefinisikan sebagai individu yang memperoleh penghasilan dengan melakukan tugas jangka pendek atau layanan digital yang difasilitasi oleh platform daring atau nonplatform yang berbasis lokasi. Asosiasi industri yang bergerak di industri digital, sesuai pengamatan Kompas, secara gamblang mendukung pekerja gig dilindungi. Namun, asosiasi menganggap perlindungan mereka seharusnya melalui rezim hukum yang mempertahankan fleksibilitas bekerja. Dalam dokumen masukan RUU Ketenagakerjaan yang diterima Kompas, Senin (5/10/2026), Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) mengatakan, pengaturan yang fleksibel dan mengakomodasi beragamnya model bisnis menjadi krusial, khususnya di sektor transportasi, mobilitas, dan pengantaran berbasis on-demand (ODS). Modantara mengusulkan delapan topik substansi pengaturan pekerja gig yang tercantum dalam draf RUU Ketenagakerjaan versi DPR dihapus. Delapan topik itu meliputi definisi tenaga kerja platform digital (TKPD), definisi platform kerja digital, karakteristik TKPD, jaminan sosial, penghasilan, serta kesehatan dan keselamatan kerja, transparansi algoritma, nonaktivasi akun, serikat pekerja/buruh, serta ketentuan peralihan pengaturan hubungan kemitraan. Substansi definisi TKPD diusulkan dihapus karena Modantara menganggap model bisnis yang digunakan oleh platform digital berbasis hubungan kemitraan, yang sama sekali berbeda dengan hubungan kerja konvensional. Substansi definisi platform kerja digital juga mesti dihapus karena platform digital memiliki status hukum sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital sehingga statusnya bukan pemberi kerja/tugas. Jaminan sosial bagi hubungan kemitraan sebaiknya disesuaikan dengan skema bukan penerima upah (BPU). Jadi, model kepesertaan dalam program-program jaminan sosial bersifat sukarela. Urusan transparansi algoritma sejatinya telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga tidak perlu diatur lagi dalam UU Ketenagakerjaan. ”Modantara secara prinsip menyetujui pengaturan hubungan kemitraan sebaiknya diatur secara tersendiri, tidak dalam RUU Ketenagakerjaan,” tulis Modantara. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga memiliki pandangan serupa. Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan, ekosistem digital Indonesia berada dalam tekanan finansial yang berat. Ini terjadi seiring berakhirnya era tech boom dan munculnya fenomena musim dingin industri teknologi pascapandemi Covid-19 yang ditandai oleh ketatnya arus pendanaan dari investor dan tren pemutusan hubungan kerja (PHK). Di tengah efisiensi biaya operasional dan tingginya ekspektasi konsumen, platform membutuhkan kepastian regulasi serta iklim investasi yang sehat untuk menjaga keberlanjutan usahanya. ”Indonesia sebaiknya tidak menetapkan aturan yang kaku, termasuk mengubah status hubungan kerja pekerja gig dari mitra menjadi pegawai/karyawan/buruh,” ujar Budi saat menghadiri seminar ”Masa Depan Gig dan Ekonomi Platform di Indonesia” di Jakarta, akhir pekan lalu. Pengaturan seperti itu berisiko mengekang fleksibilitas dan dikhawatirkan dapat membebani platform yang sedang dalam masa efisiensi. Asosiasi juga beranggapan perubahan status dari mitra menjadi pegawai/karyawan/buruh berpotensi merugikan orang-orang yang menjadikan ekosistem ini mencari model bekerja yang fleksibel. Oleh karena itu, perumusan regulasi pekerja gig harus mengedepankan perlindungan sosial dan kejelasan tanggung jawab platform tanpa mengorbankan inovasi. Sewenang-wenang Dari sisi pekerja, Ketua Umum Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo mengatakan, Sindikasi berpandangan bahwa pengaturan pekerja gig di platform digital dalam RUU Ketenagakerjaan seharusnya sejalan dengan Konvensi ILO 193 tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform yang disahkan 12 Juni 2026. Konvensi itu mendefinisikan pekerja gig di platform digital tidak hanya terbatas pada pekerja platform berbasis lokasi seperti para kurir dan ojek daring. Para pekerja yang pekerjaannya tidak terbatas ruang fisik, seperti desainer grafis, penerjemah, dan dokter yang tergabung dalam layanan aplikasi telemedisin, juga tergolong pekerja gig di platform digital. ”Mereka semua berhak mendapat perlindungan negara dari tindakan sewenang-wenang yang mungkin perusahaan platform lakukan melalui kuasa algoritma,” ujarnya. Selain transparansi algoritma, Ikhsan menyebutkan, hal lain yang juga patut dilindungi adalah data pribadi pekerja gig, privasi, pencegahan dari tindak kekerasan dan pelecehan, serta jaminan terhadap pembayaran remunerasi. Draf RUU Ketenagakerjaan hanya mengatur prinsip-prinsip perlindungan pekerja gig. Ikhsan mengatakan, draf RUU itu mendelegasikan pengaturan lebih rinci pekerja gig ke undang-undang terpisah. Pada kesempatan berbeda, Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia I Dewa Gede Karma Wisana mengatakan tidak setuju pekerja gig diatur dalam undang-undang terpisah dari RUU Ketenagakerjaan. Kategori lain di luar hubungan kerja berpotensi jadi ’pintu darurat’ bisa digunakan oleh sektor lain, seperti kurir, tenaga kebersihan, atau buruh harian yang mengakses pekerjaan lewat aplikasi. Dewa berpendapat, pengaturan pekerja gig cukup diatur satu-dua bab dalam RUU Ketenagakerjaan. Fokusnya pada ’perlindungan ketenagakerjaan’ sehingga yang dilindungi harus pekerjaannya, bukan status. Jika dikaitkan dengan Konvensi ILO tentang Kerja Layak dalam Ekonomi Platform, Dewa menjelaskan, konvensi itu tidak memaksa status pekerja gig dijadikan pegawai/karyawan perusahaan platform. Konvensi itu fokus pada status pekerja yang dikaitkan dengan fakta cara kerja dan cara dibayarnya, bukan sekadar fokus pada label di kontrak. ”Jadi, Indonesia harus fokus pada penjaminan hak-hak pekerja gig, terutama terkait transparansi algoritma, kejelasan potongan, jaminan sosial, dan hak berserikat,” ujar Dewa. Peneliti The Prakarsa, Pierre Bernando Ballo, berpendapat, pengaturan pekerja gig sebaiknya berhati-hati karena hubungan kerjanya berbeda dengan hubungan kerja konvensional yang selama ini jadi rezim UU No 13/2003 ataupun UU Cipta Kerja. Jangan sampai pemerintah dan DPR terlalu mengatur sehingga berujung ke government failure dan berefek pada pemutusan hubungan kerja. Di negara lain, Pierre melanjutkan, pekerjaan gig di bidang transportasi daring secara khusus merupakan pekerjaan sampingan. Industrinya didesain mengakomodasi hal itu. Di Indonesia, pekerjaan gig menjadi pekerjaan utama karena keterbatasan lapangan kerja formal. Saat ini, hampir semua regulasi yang bakal dibuat di Indonesia terkesan hanya menyasar pekerja gig di bidang transportasi on-demand. Padahal, banyak jenis pekerjaan gig berkembang dilakoni oleh tenaga kerja Indonesia. ”Perlindungan sosial pekerja gig, skema jaminan sosial yang ada telah mengakomodasi sebenarnya. Permasalahannya adalah cakupan kepesertaannya yang rendah karena berbasis kontribusi. Perlu ada model pembiayaan yang bersifat tax-financed,” ucap Pierre.
|
| Kembali ke sebelumnya |