| Judul | Regulasi Ojol Baru Terbit, Klaim Peningkatan Kesejahteraan Diragukan |
| Tanggal | 08 Oktober 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | - |
| Kata Kunci | Pengangkutan jalan raya |
| AKD |
- Komisi V |
| Isi Artikel | Serikat pekerja menolak Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pengemudi ojol, taksi ”online”, serta kurir-kargo di dalam hubungan kemitraan. Oleh Yosepha Debrina Ratih Pusparisa JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital telah terbit. Meski demikian, pengemudi mempertanyakan klaim pemerintah bahwa ketentuan baru itu bisa meningkatkan pendapatan pengemudi. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 27/2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Perpres ini mengatur penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, mencakup layanan transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan. Menurut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Kamis (8/10/2026), dalam siaran pers, kebijakan ini dirilis untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi atau platform, dan masyarakat pengguna layanan. Sejalan dengan perpres ini, Kemenhub juga telah menerbitkan Keputusan Menhub yang berlaku sejak 1 Juli 2026 guna mengatur penyelenggaraan transportasi orang berbasis platform digital. Salah satu ketentuannya ialah biaya layanan aplikasi atau biaya platform paling banyak 8 persen. Regulasi ini telah diadopsi pula dalam Perpres No 27/2026 dan Keputusan Menhub. Ketentuan itu memberikan kejelasan mengenai batas biaya layanan aplikasi dalam layanan transportasi orang berbasis platform digital. ”Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman (ojek) online,” ujar Dudy. Penerbitan regulasi itu diumumkan pada Kamis pagi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Hadir sejumlah pejabat publik lainnya, seperti Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Pihak legislatif diwakili Wakil Ketua DPR Saan Mustopa serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dengan terbitnya sejumlah regulasi itu, Kemenhub tetap menjalankan kewenangannya dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital. Sementara itu, perusahaan aplikasi wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam penetapan biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi. Menurut Dudy, pengaturan transportasi berbasis platform digital memperkuat hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi melalui Perjanjian Kemitraan Platform yang harus disusun dengan jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami. Secara detail, perjanjian itu antara lain memuat hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan. Sementara itu, bagi pengemudi, regulasi baru ini memberikan hak atas informasi yang transparan mengenai biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi, perlindungan data pribadi, penjelasan atas penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan. Pengemudi juga berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial yang minimal mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, serta kematian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ”Begitu juga kami sebagai pengampu yang mengatur mengenai tarif. Nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dalam mengatur soal pengangkutan barang dan makanan,” kata Dudy. gunawan
Dari sisi perlindungan konsumen dan penyelesaian permasalahan, perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Durasi tanggapan aduan harus diberikan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima. Sementara itu, ujar Dudy, perusahaan aplikasi dan pengemudi wajib menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan tiap jenis layanan. Ini paling lama memakan waktu enam bulan sejak ketentuan berlaku. Sebelumnya, skema bagi hasil antara pengemudi ojol dan platform telah diatur dalam Keputusan Menhub Nomor 1001 Tahun 2022. Berdasarkan aturan ini, 80 persen tarif menjadi jatah pengemudi, sedangkan aplikator mendapatkan 20 persen, dengan 5 persen dikembalikan lagi ke pengemudi dalam bentuk program. Namun, skema yang berlaku sejak Juli ini dinilai sejumlah pengemudi ojol tidak membawa perubahan signifikan. Platform disebut menurunkan biaya perjalanan sehingga ujung-ujungnya pendapatan pengemudi tetap tidak meningkat (Kompas.id, 1/7/2026). Peran tiga kementerian Dalam kesempatan yang sama, Dasco mengatakan, penerapan perpres baru ojek daring itu menegaskan kewenangan tiap kementerian terkait. Kemenhub bertugas mengawal penetapan tarif angkutan dan potongan tarif platform sebesar 8 persen yang telah ditetapkan. Sementara Kementerian UMKM akan berperan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dengan platform. Lalu, Kementerian Komdigi akan mengatur hal teknis dalam penerapan transaksi digital pengantaran barang dan makanan. ”Jadi, di dalam perpres ini, ada beberapa aturan yang melibatkan tiga kementerian. Agar dapat terkoordinasi dengan baik, tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satuan tugas bersama agar pelaksanaan perpres bisa berjalan baik dan lancar,” tutur Dasco. Kementerian Komdigi, Nezar menambahkan, pihaknya telah melakukan simulasi tarif pengantaran barang dan makanan dalam platform on-demand services. Kementerian Komdigi siap menurunkannya menjadi peraturan menteri. Substansi peraturan menteri yang akan segera dikeluarkan itu mencakup, antara lain, jaminan transparansi penghitungan harga pengantaran makanan dan barang. Dengan begitu, harapannya pendapatan pengemudi meningkat (Kompas.id, 8/10/2026). Secara singkat, Perpres No 27/2026 ini mengatur soal tarif transportasi daring untuk penumpang, termasuk pengaturan komisinya. Urusan ini menjadi tanggung jawab Kemenhub. Regulasi ini juga diperluas dengan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan yang berada di bawah tanggung jawab Komdigi. Mempertanyakan klaim Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengemukakan, potongan platform 8 persen yang diklaim Presiden Prabowo Subianto dapat menaikkan pendapatan 2-3 kali lipat dianggap tidak terbukti. Realitasnya, para pengemudi ojol justru masih mendapatkan potongan platform yang melonjak hingga 34 persen. Potongan itu ditemukan pada sebuah pesanan pengantaran penumpang yang membayar tarif sebesar Rp 19.500. Sebelum dana tersebut masuk ke dompet digital pengemudi, platform memotong Rp 5.500 di muka, yang terdiri dari biaya layanan aplikasi sebesar Rp 4.500 dan biaya asuransi perjalanan senilai Rp 1.000. Setelah itu, platform mengambil komisi resmi sebesar 8 persen dari sisa saldo tersebut. Akhirnya, pengemudi hanya mengantongi Rp 12.880. KOMPAS/ARIE
Lily melanjutkan, SPAI menolak Perpres No 27/2026 yang mengatur pengemudi ojol, taksi online, serta kurir-kargo di dalam hubungan kemitraan atau status UMKM. Keputusan ini jelas bertentangan dengan status ojol sebagai pekerja dalam hukum ketenagakerjaan, khususnya hubungan kerja dengan unsur pekerjaan, upah, dan perintah. ”Ketiga unsur itu telah terpenuhi sepenuhnya dalam aplikasi yang dijalankan pengemudi transportasi online, di dalam hubungan kerja antara perusahaan platform dengan pengemudi. Jaminan sosial yang diberikan itu mengaburkan tuntutan driver ojol terhadap status (ketenagakerjaan),” katanya. Pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo sehari-hari bekerja 12 jam hingga 18 jam di bawah perintah platform untuk memenuhi pesanan di dalam aplikasi. Apabila pesanan tidak dijalankan, pengemudi ojol akan dikenai sanksi pembekuan akun (suspend) dan putus mitra oleh platform. Kondisi ini diperburuk oleh upah yang diperoleh di bawah standar upah minimum, belum lagi pengemudi harus menanggung biaya operasional yang nominalnya serupa dengan pendapatannya. Kondisi ini terjadi karena adanya relasi subordinasi dalam hubungan perusahaan platform dengan pengemudi ojol. ”Soal hubungan kemitraan ini sudah dinyatakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia sejak tahun lalu. Pihaknya telah mengeluarkan pernyataan bahwa hubungan kemitraan merupakan dalih bagi perusahaan platform untuk menghindar dari kewajibannya memberikan hak pekerja yang layak,” tutur Lily.
|
| Kembali ke sebelumnya |