| Judul | Ombudsman Akan Investigasi Kelangkaan BBM di Sejumlah Daerah |
| Tanggal | 15 Oktober 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 10 |
| Kata Kunci | Bahan Bakar Minyak |
| AKD |
- Komisi XII |
| Isi Artikel | Persoalan kelangkaan BBM yang berkepanjangan di sejumlah daerah membuat Ombudsman perlu melakukan investigasi. Persoalan ini mengganggu roda ekonomi masyarakat. Oleh Dunstan Maunu Obe JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman akan menggelar investigasi masalah kelangkaan bahan bakar minyak di sejumlah daerah dalam beberapa bulan terakhir. Targetnya, hasil investigasi diumumkan pada Desember 2026. Koordinator Bidang Perekonomian Ombudsman Abdul Ghoffar menegaskan, bahan bakar minyak (BBM) merupakan kebutuhan strategis yang berkaitan erat dengan mobilitas masyarakat, transportasi umum, logistik, usaha, dan penghidupan masyarakat. ”Ketika masyarakat kehilangan waktu produktif atau kegiatan ekonominya terganggu karena kelangkaan BBM, hal itu harus dibaca sebagai persoalan kualitas pelayanan yang perlu ditangani,” kata Ghoffar dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Berdasarkan laporan awal 24 anggota Ombudsman yang tersebar di seluruh Indonesia, kelangkaan BBM antara lain terjadi di Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat. Antrean panjang kendaraan bermotor terjadi di banyak stasiun pengisian BBM umum. Di Sumatera Barat, misalnya, waktu tunggu dalam antrean untuk mengisi BBM bisa mencapai 2 hingga 3 jam. Di Papua Barat, antrean mencapai 1 kilometer mulai malam hingga pagi. Antrean mencapai 300-500 meter di Sulawesi Utara. Sementara di Banten, antrean Solar di koridor Tol Merak-Tangerang mencapai 1 kilometer di salah satu titik. Di daerah lain, bahkan stok solar dan Pertalite kosong. Ini misalnya terjadi di Aceh, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan. Berdasarkan catatan Kompas, kenaikan harga Pertamax sejak beberapa bulan terakhir memicu perpindahan konsumen ke Pertalite. Lebarnya selisih harga membuat banyak pengguna kendaraan memilih BBM bersubsidi untuk mengurangi pengeluaran. Ini antara lain terjadi di Papua, Maluku, Balikpapan, Kupang, dan Bali. Ini membuat konsumsi Pertalite meningkat signifikan. Di wilayah Papua dan Maluku, konsumsi Pertalite dilaporkan naik hingga 19 persen setelah kenaikan harga Pertamax. Ketika peningkatan permintaan terjadi dalam waktu singkat, distribusi dan stok yang sebelumnya dirancang berdasarkan pola konsumsi lama menjadi tertekan. Dampaknya antrean lebih panjang, bahkan risiko kekosongan stok terjadi di sejumlah SPBU (Kompas.id, 18/6/2026). Kembali merujuk Ombudsman, persoalan BBM tidak sekadar ketersediaan stok. Untuk itu, akar persoalannya perlu ditelusuri lebih dalam. Rekapitulasi lintas wilayah mengindikasikan beberapa faktor yang mesti diuji melalui verifikasi lapangan. Temuan awal Ombudsman menunjukkan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kelangkaan BBM dan antrean panjang di sejumlah daerah. Pertama, kendala logistik dan distribusi, seperti keterlambatan pengiriman, hambatan pembongkaran, keterbatasan armada, masalah depot, dan jadwal stok. KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH
Sopir truk menunggu antrean pembelian BBM solar bersubsidi di SPBU kawasan Jalan Lingkar Selatan, Pipa Putih, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sejak Senin (21/9/2026) dini hari, tetapi belum mendapatkannya hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Kedua, ada indikasi ketidaksesuaian antara kebutuhan riil, kuota, dan stok pada jenis BBM tertentu. Ketiga, kapasitas pelayanan SPBU, jam operasional, jumlah dan kapasitas nozel, regulasi antrean, dan kecukupan informasi. ”Dampak masalah BBM terhadap pengemudi angkutan, pelaku UMKM, petani, nelayan, dan masyarakat di wilayah yang terbatas aksesnya menjadi perhatian kami,” ujar Ghoffar. Oleh karena itu, dia menambahkan, negara mesti hadir tidak hanya saat antrean terjadi, tetapi untuk mencegah masalah berulang dan memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik terpenuhi. ”Akan kami dalami lagi temuan awal ini. Beri kami waktu. Hasilnya akan kami sampaikan pada Desember mendatang,” katanya. Persoalan BBM yang berkepanjangan membutuhkan langkah serius dari para pemangku kebijakan. Dalam hal ini, Ghoffar menyoroti peran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina Patra Niaga. Juru bicara Kementerian ESDM dan VP Corcomm Pertamina Patra Niaga dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Namun, sampai berita ini diterbitkan, Kompas belum mendapatkan respons balik. KOMPAS/DUNSTAN MAUNU OBE
Koordinator Bidang Perekonomian Ombudsman Abdul Ghoffar didampingi Kepala Pemeriksa Laporan Keasistenan Utama V Ombudsman Saputra Malik saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Sekretaris Jenderal DPP Organda Kurnia Lesani Adnan, lewat siaran pers di hari yang sama, menilai, anggaran subsidi BBM yang problematik harusnya sudah diselesaikan mulai dari mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014. ”Kalau tidak, aturan ini bisa menjadi celah penyalahgunaan karena disparitas harga BBM subsidi dan nonsubsidi di lapangan,” ujar Kurnia. Dia menambahkan, sudah seharusnya pemerintah tegas dengan mengubah perpes yang mengatur penyaluran BBM bersubsidi dan pengaturan anggaran subsidi agar lebih tepat untuk menjaga aktivitas masyarakat. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana berpendapat, gangguan stok BBM mempertaruhkan kepercayaan publik karena mengganggu aktivitas masyarakat. ”Ketersediaan BBM adalah hak dasar konsumen, dan gangguan pasokan yang berulang, setelah insiden serupa di Makassar, menunjukkan masalah stok BBM dan distribusinya belum tuntas. Ini tidak satu kali terjadi,” ujar Niti. Dia menambahkan, publik berhak menagih kepastian dari Pertamina dan pemerintah untuk memulihkan stok BBM. Publik juga berhak menuntut evaluasi tata kelola distribusi ke wilayah dan menjamin kelancaran transportasi dan perputaran ekonomi masyarakat. Selain itu, pemerintah juga wajib memberikan jaminan kemudahan akses BBM dengan memberikan kepastian distribusi dan ketersediaan BBM di SPBU untuk masyarakat. ”Ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah dan Pertamina untuk menyelesaikan permasalahan ini sampai akarnya sehingga kejadian ini tidak terulang kembali,” katanya. Kompas/Bahana Patria Gupta
Sopir yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) berunjuk rasa dengan membawa truk mereka di depan Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (30/9/2026). Salah satu tuntutan mereka ialah menyoroti kebijakan Pertamina terkait penggunaan barcode untuk pembelian BBM bersubsidi serta ketidakjelasan nasib pengemudi truk towing yang kesulitan mendapatkan solar bersubsidi. Sebab, regulasi yang belum jelas apakah kendaraan tersebut masuk kategori car carrier atau memiliki klasifikasi tersendiri. Kesalahan urutan kelembagaan Ketua Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (Makpi) Riant Nugroho menyatakan, investigasi Ombudsman terhadap kelangkaan BBM di sejumlah daerah perlu memperhatikan urutan fungsi kelembagaan. Ombudsman merupakan lembaga yang berperan sebagai last resort atau upaya terakhir dalam menangani persoalan pelayanan publik. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap dugaan kegagalan pelayanan semestinya terlebih dahulu dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan teknis sebelum ditindaklanjuti Ombudsman. Menurut Riant, Kementerian ESDM seharusnya menjadi pihak yang lebih dahulu mengevaluasi persoalan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan lembaga terkait perlindungan konsumen. Kementerian ESDM juga mesti menjelaskan penyebab kelangkaan BBM dan melakukan audit terhadap persoalan distribusi ataupun pelayanan yang terjadi. ”Justru yang harus ditegur adalah Kementerian ESDM karena membiarkan kejadian ini terjadi tanpa ada audit,” ujar Riant. Pertamina, ia melanjutkan, semestinya segera menyampaikan hasil kajian atau evaluasi kepada masyarakat. Evaluasi juga perlu melibatkan pihak internal Pertamina dan disampaikan secara transparan agar masyarakat memperoleh penjelasan mengenai penyebab kelangkaan BBM. Meski demikian, dia menilai, Ombudsman tetap dapat melakukan investigasi apabila terdapat indikasi Kementerian ESDM tidak menjalankan fungsi pengawasannya. Dokumentasi Pertamina Patra Niaga
Terminal penyangga di Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, 29 September 2026. Seiring surutnya Sungai Kapuas, Pertamina Patra Niaga mengalihkan titik pasoknya dari Terminal Sintang ke Terminal Penyangga di Tayan. Dalam kondisi itu, Riant melanjutkan, Ombudsman perlu terlebih dahulu memberikan teguran kepada Kementerian ESDM. Ia bahkan menyarankan agar Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turut mendapat teguran apabila dinilai perlu, sebelum Ombudsman melanjutkan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut. Dia juga menyarankan agar investigasi tidak hanya dilakukan oleh Ombudsman secara internal, tetapi juga melibatkan pakar independen dari perguruan tinggi ataupun kalangan ahli lainnya. Pelibatan pihak independen penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemeriksaan. Selain itu, investigasi perlu dilakukan secara cepat dan tidak berlarut-larut. Ia mengusulkan agar proses tersebut diselesaikan paling lama dalam dua minggu mengingat data dan informasi dari pihak terkait semestinya sudah tersedia untuk dianalisis. Riant menambahkan, hasil investigasi perlu segera disampaikan kepada publik dan dilaporkan kepada lembaga terkait, termasuk Presiden atau DPR apabila diperlukan. Ia menegaskan, Ombudsman memiliki fungsi mengawasi kementerian, bukan mengoordinasikannya. Dengan demikian, pelaksanaan investigasi harus tetap berpegang pada tata kelola kelembagaan yang tepat. Riant mengingatkan agar setiap lembaga negara menjalankan tugasnya demi kepentingan publik, bukan untuk mencari popularitas atau panggung politik. |
| Kembali ke sebelumnya |