Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Perpres Ojol: Status Kemitraan Jadi Isu Panas
Tanggal 15 Oktober 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci Pengangkutan jalan raya
AKD - Komisi V
Isi Artikel

Status kemitraan antara platform ”ride hailing” dan pengemudi dipertegas pemerintah, tetapi platform wajib melindungi hak pengemudi dan transparansi algoritma.

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS  — Status pengemudi transportasi daring sebagai mitra perusahaan platform kini dipertegas melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Meski mengatur transparansi algoritma, jaminan sosial, dan biaya layanan aplikasi maksimal 8 persen, regulasi ini menuai penolakan sebagian serikat pengemudi.

Salinan dokumen Perpres No 27/2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital beredar di kalangan kelompok pengemudi transportasi daring pada Rabu (14/10/2026) sore. Kompas mendapatkan salinan dokumen itu dari mereka.

Perpres ”Ojol” tersebut antara lain mengatur hubungan kerja platform-pengemudi, hak dan kewajiban, perjanjian kemitraan, kepatuhan perpajakan, transparansi sistem algoritma, dan biaya jasa dan penggunaan layanan aplikasi.

Kompas berusaha mengonfirmasi keabsahan dokumen itu ke sejumlah kementerian. Salah seorang narasumber membenarkan bahwa salinan dokumen itu adalah Perpres No 27/2026 resmi.

Perpres No 27/2026 langsung berlaku ketika diundangkan. Peraturan pelaksana turunan mesti ditetapkan paling lambat 31 Desember 2026.

Terkait soal kemitraan, Pasal 1 Ayat (5) menyebutkan, hubungan kemitraan didefinisikan sebagai hubungan hukum antara perusahaan aplikasi dan pengemudi berdasarkan perjanjian kemitraan platform yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dengan tetap menjamin kemandirian pengemudi.

Tujuannya, merujuk salah satu ayat di pasal 2, untuk menjaga fleksibilitas pengemudi dakam menjalankan usaha secara mandiri. Dengan demikian, pengemudi tidak terikat pada satu perusahaan aplikasi saja.

Isi perjanjiaan kemitraan yang diamanatkan di Pasal 4 Perpres No 27/2026 memuat 14 hal. Di antaranya ruang lingkup layanan, hak dan kewajiban, struktur biaya jasa layanan transportasi, biaya layanan aplikasi, komponen biaya operasional, insentif, perlindungan jaminan sosial, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta pembatasan akun.

Perjanjian kemitraan dapat memuat batasan waktu layanan pengemudi sebagai dasar bagi platform memberikan bantuan iuran jaminan sosial bagi pengemudi.

Soal hak pengemudi, perpres mengamanatkan pengemudi berhak menjalankan usaha secara mandiri dan fleksibel hingga memperoleh penjelasan penggunaan algoritma, serta mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Sementara hak perusahaan platform mencakup mulai dari menetapkan standar layanan, menerapkan sistem otomatis berbasis algoritma, mengambil tindakan terhadap pelanggaran perjanjian, dan memperoleh bagian biaya layanan aplikasi.

Penegasan hubungan keduanya sebagai mitra, Pasal 10 Perpres No 27/2026 juga menekankan kewajiban keduanya dalam memiliki perizinan, menerapkan standar operasional, dan mendukung keselamatan konsumen. Pasal 18 Perpres mengamanatkan, baik perusahaan aplikasi maupun pengemudi wajib mengikuti ketentuan perpajakan.

Mengenai sistem otomatis berbasis algoritma, pasal 16 mengamanatkan penerapannya harus adil, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Sebab, sistem itu berdampak terhadap distribusi order, penentuan tarif, pemberian insentif, penilaian kinerja, pembatasan, penangguhan akun, dan pemutusan hubungan kemitraan.

Perpres No 27/2026 membedakan biaya jasa layanan transportasi, biaya jasa penggunaan transportasi, dan biaya layanan aplikasi platform digital. Biaya jasa layanan transportasi didefinisikan seluruh biaya yang dibebankan kepada konsumen.

Sementara biaya jasa penggunaan transportasi adalah biaya yang diterima oleh pengemudi. Adapun biaya layanan aplikasi merupakan biaya yang diterima oleh platform atas penggunaan aplikasi transportasi berbasis platform digital untuk layanan transportasi orang, barang, ataupun makanan.

”Biaya layanan aplikasi platform digital dikenakan oleh perusahaan aplikasi paling banyak sebesar 8 persen dari biaya jasa layanan transportasi untuk layanan transportasi orang ataupun pengantaran barang dan makanan,” begitu bunyi Pasal 12 Perpres No 27/2026.

Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Raymond J Kusnadi, Rabu (14/10/2026), mengatakan, SPAI mengkritisi terbitnya Perpres No 27/2026. Ia menyebut peraturan itu sebagai upaya pembajakan pasal dari yang sebelumnya berpihak kepada pengemudi transportasi daring menjadi berpihak kepada perusahaan platform.

”Ini artinya pemerintah gagal melindungi pengemudi layanan transportasi daring sebagai pekerja sesuai hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Pemerintah lebih memihak kepentingan perusahaan platform atas nama pertumbuhan ekonomi digital nasional,” ujarnya.

Pada akhirnya, menurut SPAI, pengemudilah yang dikorbankan dari perpres itu. Dengan penegasan hubungan kemitraan, pengemudi tidak berada di dalam hubungan kerja. Jadi, pengemudi tidak akan mendapatkan upah minimum yang layak bagi diri dan keluarganya. Padahal, model upah satuan hasil yang diterapkan dalam hubungan kemitraan sangat tergantung pada jumlah pesanan yang diterima.

Pesanan itu ditentukan oleh platform ride hailing dengan skema yang diskriminatif, seperti adanya program prioritas Turbo Maxim dan program Hemat seperti di Grab dan Gojek. Program-program tersebut sebelumnya yang telah diprotes pengemudi. Alasannya, mereka tidak mendapatkan order secara adil dan merata. Padahal, mereka harus membayar biaya langganan program.

Pesanan semakin sepi karena rekrutmen pengemudi secara massal oleh platform ride hailing dalam beberapa tahun terakhir. Penyedia platform merasa telah diuntungkan oleh status mitra.

”Tentu saja pengemudi akan dirugikan karena terus dipaksa bekerja di dalam hubungan kemitraan ini akibat tidak ada pembatasan jam kerja 8 jam di saat order yang sepi,” katanya.

Raymond menambahkan, SPAI menyatakan menolak Perpres No 27/2026. Pemerintah harus segera merevisi dengan menghapuskan hubungan kemitraan dan mengakui pengemudi sebagai pekerja dalam hubungan kerja berdasarkan hukum ketengakerjaan.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Jimmy Daniel Berlianto, berpendapat, Perpres No 27/2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital memberikan hal positif dalam hal transparansi algoritma dan penyelesaian perselisihan. Namun, dua hal ini sebaiknya diturunkan dengan lebih rinci setidaknya di level aturan teknis.

Infografik Riset realita dan harapan Ojol
 

KOMPAS/ARIE

Infografik Riset realita dan harapan Ojol

”Saya juga melihat seharusnya perpres ini bisa lebih spesifik terkait hal-hal yang perlu dijelaskan oleh perusahaan platform lainnya. Misalnya, dinamika harga dan mengenai faktor-faktor yang bisa memengaruhi proses bekerja. Pengaturan seperti ini lebih bisa mendukung pengemudi dalam memastikan haknya terpenuhi dan otonomi, serta fleksibilitasnya juga terjaga,” ujarnya.

Adanya substansi pengaturan komisi di perpres itu, menurut dia, berisiko mendistorsi dinamika hak dan kewajiban pengemudi-platform. Sebab, pada akhirnya permasalahan transparansi yang sudah sejak lama diperdebatkan nanti tereduksi lagi ke persoalan hitung-hitungan dan estimasi angka potongan.

Perpres No 27/2026 diumumkan pertama kali oleh Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Pada saat itu, Presiden menyebut nama Perpres No 27/2026 adalah Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Dia juga menyebutkan, substansi yang diatur meliputi pemberian akses jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, serta skema bagi hasil pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan platform layanan ride hailing.

Dalam perjalanannya terjadi penyempurnaan sehingga pada konferensi pers DPR dan pemerintah pada Kamis (8/10/2026) di Jakarta, judul Perpres No 27/2026 berubah menjadi Perpres Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Saat konferensi pers itu, salinan dokumennya belum beredar di publik.

Kendati demikian, saat konferensi pers, Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang turut hadir mengatakan, Perpres No 27/2026 yang sudah bernama Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital mengatur dua jenis layanan.

Jika sebelumnya pembahasan lebih banyak berfokus pada transportasi daring untuk penumpang, khususnya ojek daring beserta pembagian komisinya, kini pengaturan juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

  Kembali ke sebelumnya